Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mendikdasmen Gelar Rapat Bersama Mendagri, Bahas Alokasi Anggaran Daerah untuk Sekolah Swasta

Salah satu bahasan dari pertemuan tersebut adalah alokasi anggaran daerah untuk sekolah swasta yang berkaitan dengan Sistem Penerimaan Murid Baru.

31 Januari 2025 | 11.49 WIB

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti (kiri) bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 31 Januari 2025. Tempo/Rizki Yusrial
material-symbols:fullscreenPerbesar
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti (kiri) bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 31 Januari 2025. Tempo/Rizki Yusrial

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyambangi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri pada Jumat, 31 Januari 2025. Adapun salah satu bahasan dari pertemuan tersebut adalah alokasi anggaran daerah untuk sekolah swasta yang berkaitan dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Sehubungan dengan sistem yang sekarang kami siapkan peraturannya, ada beberapa yang memerlukan dukungan dari pemerintah daerah," kata Mendikdasmen Mu'ti.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebagai informasi, Kemendagri sudah mempunyai regulasi terkait alokasi anggaran daerah untuk sekolah swasta. Hal tersebut tertuang lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah.  

Oleh karena itu, Mu'ti mengatakan akan menjadikan regulasi tersebut ke dalam konsideran Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang nantinya mengatur soal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).  

"Pak Mendagri insyaallah juga akan menerbitkan surat edaran yang memperkuat apa yang sudah diatur di dalam peraturan Mendagri dan juga nanti kami tuangkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah," tuturnya.  

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan akan mengakomodasi dan memfasilitasi kebijakan dari Kemendikdasmen. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan membantu dalam memonitor dan mengawasi pelaksanaan kebijakan yang dibuat oleh Abdul Mu'ti.  

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Tito berencana mengadakan rapat daring dengan pemerintah daerah, yang melibatkan kepala daerah terpilih, sekda, kepala dinas pendidikan, inspektorat, serta perwakilan dari seluruh daerah.  

"Nanti kami akan melaksanakan Zoom meeting berdua dengan semua stakeholder di wilayah," katanya.  

Sebagai informasi, Abdul Mu'ti mengatakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan resmi diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB. Alasannya, ada kelemahan dari sistem sebelumnya.  

"Ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang perlu kita perbaiki. Solusinya yang sudah baik kita pertahankan," kata dia saat ditemui di Mövenpick Hotel Jakarta City Centre, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2025.  

Mu'ti menjelaskan bahwa SPMB memiliki empat jalur penerimaan, yaitu domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Menurut dia, salah satu yang berbeda dari SPMB dengan PPDB adalah persentase dari masing-masing jalur. 

"Karena itu, untuk SD tidak ada perubahan. Untuk SMP, jalurnya tetap sama, tetapi perubahannya ada pada persentase masing-masing jalur," kata dia.  

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus