Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mengapa Fatwa ditahan

A.m. fatwa, 40, ditahan oleh laksusda jaya sehubungan dengan khotbahnya pada sembahyang ied. ia pernah ditahan sebelumnya, dianggap terlampau keras mengecam kebijaksanaan pemerintah & keadaan saat ini. (nas)

8 September 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SELESAI sembahyang Ied, sekitar dua ribuan jamaah yang memadati lapangan parkir Pacuan Kuda Pulomas Jakarta mendengarkan khotbah selama satu setengah jam. Menyimpang dari kebiasaan, terdengar pula tepuk-tangan ramai. Rupanya, acara tradisional itu telah merupakan pengganti rapat umum yang sudah lama hilang. Dan Haji A.M. Fatwa, 40 tahun, memang mengkhotbahkan sesuatu yang berapi-api. Berperawakan kecil, cara berpidatonya lantang, cukup menarik. Tapi pagi-pagi, isterinya sudah merasa khotbah suaminya terlalu keras. "Wah, bakal diambil kau nanti," kata Ny. Nurdjanah Fatwa, 34 tahun. Suaminya yang murah senyum itu hanya menjawab: "Ah." Firasat sang isteri rupanya jadi kenyataan. Minggu 26 Agustus, seorang peNgas Laksusda Jaya bertamu ke rumahnya di Kramat Pulo Gundul, Tanah Tinggi, minta teks khotbah yang berjudul Para Pemimpin Sadar dan Istighfarlah. Merasa hatinya tak enak, Fatwa segera membenahi pakaiannya. Maklum, sembilan bulan lalu ia juga pernah ditahan. Keika itu ia sebagai Ketua Panitia peringatan 1 Muharam di Istora Senayan. Dua hari kemudian, Selasa, ada telepon berkali-kali dari Laksusda Jaya, minta agar Fatwa ke Lapangan Banteng Barat 34. Rupanya Fatwa bingung juga, lalu menelepon beberapa orang minta pertimbangan. Akhirnya Fatwa minta surat panggilan tertulis secara resmi. Menurut Letkol Anas Malik,- Kepala Penerangan Laksusda Jaya, mula-mula panggilan melalui telepon itu hanyalah bermaksud mengajak omong-omong saja. "Tapi karena ia minta formalitas, penyelesaiannya pun secara formil pula," cerita Anas Malik. Esoknya, petugas pembawa surat panggilan pun datang. Kartu Lebaran Kepada isterinya, Fatwa berpesan agar menjaga anak-anak. Beranak empat orang, yang paling kecil berusia 1% tahun -- lahir ketika ayahnya dalam tahanan dan tumbuh besar pada saat ayahnya kembali ditahan. Dua jam setelah Fatwa berangkat, isterinya menerima kartu Lebaran dari Kol. Eddie M. Nalapraya, Asisten Intelijen Laks-sda Jaya yang menanda-tangani surat panggilan. Kamis sore, rumah Fatwa digeledah. Beberapa buku dan map diangkut. Tapi menurut Ny. Nurdjanah, "itu hanya buku-buku agama dan musik saja." Menginap sampai Jum'at 31 AgusNs, kabarnya Fatwa yang juga Sekretaris I (non aktip) Majelis Ulama DKI ini, diperiksa sampai dinihari. Tapi sampai akhir pekan lalu, KH Abdullah Syafi'ie, ketua umum MUI DKI, katanya belum jelas benar mengenai penahanan atas Fatwa itu. Bahkan ia juga belum semp?t membaca seluruh teks khotbah tersebut. "Saya sibuk mengurusi pembangunan dan pendidikan dan sibuk menerima tamu," katanya kepada Widi Yarmanto dari TEMPO. Fatwa sendiri pernah menjadi KeNa Lembaga Pembina MTQ DKI dan salah seorang pengurus KODI (Koordinator Da'wah Islamiyah) DKI. Ia juga pernah tercatat sebagai Kepala Sub Direktorat Pembinaan Masyarakat DKI dalam lingkungan Direktorat VII urusan Sosial Politik. Tapi kini hanyalah sebagai salah seorang staf saja. Banyak yang menganggap khotbah AM Fatwa "keras". Berbagai kebijaksanaan pemerintah dan keadaan saat ini dikecamnya. Misalnya golongan kebatinan yang "dimenangkan secara tidak wajar dan dipaksakan," arah sekularisme yang dituju pemerintah. Juga keraguan akan berhasilnya berbagai penataran yang "menghabiskan puluhan milyar rupiah."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus