Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Usul pembubaran KASN sudah muncul sejak 2017.
Selama ada KASN, kepala daerah tidak bebas memilih pejabat.
Fungsi KASN dinilai tumpang tindih dengan Kementerian RB.
JAKARTA – Usul untuk membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah muncul sejak 2017. Usul yang datang dari kepala daerah ini sempat timbul-tenggelam beberapa kali. Namun Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan menghilangkan pasal yang mengatur tentang KASN. Revisi itu disahkan dalam rapat paripurna pada 3 Oktober lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kehadiran KASN banyak diprotes kepala daerah,” kata anggota KASN periode 2014-2019, Prijono Tjiptoherijanto, kemarin, 6 Oktober 2023. Alasannya, keberadaan KASN membuat kepala daerah tidak bebas menentukan pejabat di daerah. “Karena pengangkatan pejabat harus melalui seleksi dan rekomendasi kami.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejak 2017, kata Prijono, kepala daerah mulai menyuarakan pembubaran KASN. Aspirasi itu ditangkap oleh DPR yang kemudian menggelar serangkaian pembahasan. Namun usul ini tidak diakomodasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang saat itu dijabat Tjahjo Kumolo.
Tjahjo Kumolo saat menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR perihal RUU ASN, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 2021. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Usul pembubaran KASN kembali muncul pada 2021. DPR menilai keberadaan KASN justru memperpanjang alur pengawasan sehingga tidak efektif. Karena itu, DPR menginisiasi revisi UU ASN yang salah satunya membubarkan KASN. Peran pengawasan sistem merit pada manajemen ASN akan diserahkan kepada Kemenpan-RB dan eksekusinya dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
DPR kemudian mengubah pandangannya pada Mei 2022. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Syamsurizal, mengatakan bahwa rapat internal panitia kerja RUU ASN di Kompleks Parlemen, Kamis, 19 Mei 2022, menyepakati KASN tidak jadi dihapus, melainkan dikuatkan. Usul penguatan itu di antaranya mengubah mekanisme pemilihan anggota KASN.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) periode 2019-2024, Agus Pramusinto, mengatakan, sampai September awal, ia masih mendengar kesepakatan untuk mempertahankan dan memperkuat KASN. “Kami menyambut baik karena sejalan dengan kampanye Presiden periode kedua tentang pentingnya pengawasan eksternal yang independen oleh Komisi ASN,” kata Agus kepada Tempo, kemarin.
Menurut Agus, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas melibatkan secara terbatas KASN dalam diskusi mengenai substansi revisi UU ASN. Agus cukup kaget saat ada usul pembubaran KASN. Ia tak tahu dari mana usul itu muncul. Agus membantah fungsi KASN tumpang tindih dengan Kemenpan-RB. “Karena Kemenpan-RB adalah pembuat kebijakan, sedangkan KASN adalah fungsi pengawasan,” ujarnya.
Menurut Agus, KASN memang hadir sebagai lembaga pengawas eksternal independen yang bebas dari intervensi politik. KASN juga tidak mempersulit pemimpin instansi untuk memutasi pegawai. Sebab, KASN berfungsi menegakkan aturan untuk melindungi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar tidak keliru dalam mengambil kebijakan terkait dengan manajemen ASN. “KASN juga hadir untuk melindungi ASN dari tindakan PPK yang tidak adil. Hanya PPK yang suka melanggar aturan yang menganggap KASN mempersulit mereka,” kata Agus.
Di sisi lain, Agus menilai, tidak adanya KASN akan berbahaya pada tahun politik. ASN akan mudah dijadikan alat politik pemenangan calon tertentu. Birokrasi, kata Agus, bisa diacak-acak dan dipolitisasi. “Dikhawatirkan bukan hanya ASN yang terlibat dalam politik praktis, tapi juga penggunaan sumber daya pemerintah untuk kepentingan partai politik,” kata Agus.
Selain itu, sistem merit sebagai basis untuk menuju reformasi birokrasi kelas dunia akan sulit diwujudkan. Adapun sistem merit adalah proses mempekerjakan pegawai pemerintah berdasarkan kemampuan untuk melakukan pekerjaan, bukan pada koneksi politik mereka. Di sisi lain, Agus menilai, rencana pengalihan tugas dan fungsi ke Kementerian PAN-RB dan BKN berpotensi terjadi benturan kepentingan karena kedua lembaga tersebut tidak dalam posisi independen.
Sejumlah pegawai negeri sipil di Jakarta, 2021. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Guspardi Gaus, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, mengatakan, awal pembahasan pada 2021, semua fraksi sepakat mengusulkan pembubaran KASN. Usul itu muncul setelah DPR mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk kepala daerah. Kepala daerah merekomendasikan pembubaran KASN dengan alasan untuk mengefisienkan birokrasi. Kepala daerah ingin birokrasi lebih efisien. Mereka juga ingin melekatkan tugas KASN di bawah suatu lembaga atau kementerian. “Ada sinyalemen negatif terhadap KASN,” kata Guspardi.
Namun, pada 2022, ada perubahan sikap. DPR tidak jadi mengusulkan pembubaran KASN, melainkan menguatkan KASN. Dalam hal ini, KASN akan diberi kekuasaan untuk mengeksekusi pelanggaran yang dilakukan ASN. “Diberi kekuasaan bisa punishment dan reward. Tapi ini hanya rekomendasi,” ujarnya.
DPR lantas berubah sikap pada September 2023, sebelum RUU ASN disahkan dalam rapat paripurna. Namun Guspardi enggan menjelaskan alasan perubahan sikap itu. Menurut dia, secara substansi, idealnya memang tidak perlu ada komisi. Komisi hanya dibuat bila lembaga penegak hukum belum berfungsi dengan baik. Karena itu, biasanya dibentuk komisi ad hoc. “Biasanya lembaga penegak hukum itu diragukan independensinya dan integritasnya, makanya dibuat komisi. Ini berlaku untuk semua komisi, baik KPK maupun lain-lain,” kata Guspardi.
Dengan adanya pandangan itu, Guspardi menilai, komisi sebetulnya tak diperlukan. Apalagi Presiden Joko Widodo memang memiliki gagasan untuk merampingkan birokrasi. Perampingan birokrasi ini dinilai dapat menghapuskan tumpang tindih serta mendorong efisiensi dan efektivitas. “Efisiensi dalam anggaran dan efektivitas dalam pemanfaatan terhadap institusi,” ujar Guspardi.
Usulan Pembubaran KASN Sejak 2017
Tempo sudah meminta penjelasan perihal ini kepada Asisten Deputi Perancangan Jabatan Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan-RB, Aba Subagja. Aba sudah menyiapkan jawaban dan meminta Tempo mengambil pertanyaan ke Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce. Namun Avverrouce tak kunjung memberi jawaban hingga berita ini diturunkan. Adapun Aba yang dimintai jawaban langsung tak merespons lagi.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N. Suparman mengatakan, Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Kemenko Polhukam padahal sudah merekomendasikan penugasan KASN untuk mengawasi seleksi pejabat publik daerah. Rekomendasi itu tertuang dalam laporan yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo pada September 2023. Namun, dalam draf revisi UU KASN, justru KASN dihilangkan. “Ini bentuk pengabaian terhadap hasil rekomendasi tim,” kata Herman.
Di sisi lain, Herman menilai, hilangnya KASN merupakan langkah mundur reformasi birokrasi di daerah. Sebab, KASN bertugas menjaga netralitas pegawai ASN dan berwenang mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi, dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, hingga pelantikan pejabat pimpinan tinggi.
Apalagi kehadiran KASN semakin krusial, mengingat jual-beli jabatan terkait dengan promosi, mutasi, dan demosi jabatan pimpinan tinggi dan/atau ASN di lingkup pemda merupakan salah satu modus korupsi kepala daerah pada era otonomi daerah-pasca reformasi. Dalam kedudukannya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pejabat di daerah. Peran ini juga membuat politisasi birokrasi dan birokrasi berpolitik menjadi fenomena yang mengemuka menjelang pilkada. Walhasil, asas netralitas ASN sering dilanggar dalam kontestasi politik di daerah.
“Dengan demikian, KASN menjadi pilar penting dalam mewujudkan pencapaian tujuan reformasi birokrasi,” ujarnya.
Peserta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) 2023 di Jakarta, 3 Oktober 2023. TEMPO/Subekti
Perihal isu tumpang tindih kewenangan KASN dengan Kemenpan-RB dan BKN, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah memisahkan secara tegas. KASN berwenang dalam melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN untuk menjamin perwujudan sistem merit serta pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN.
Sementara itu, Kemenpan-RB berwenang dalam perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN. Sedangkan BKN berwenang dalam penyelenggaraan manajemen ASN serta pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN
“Karena itu, revisi UU ASN seharusnya memperkuat kewenangan KASN dan sistem pengawasan-pembinaan terhadap kinerja kepala daerah sebagai PPK, bukan menghilangkan KASN,” ujarnya.
Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW, Almas Ghaliya Putri Sjafrina, mengatakan bahwa KASN tetap dibutuhkan demi menjaga bersih dari politisasi, sehingga sistem merit atau berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tetap berjalan.
"Peran itu memang ada di Komisi ASN, sehingga tidak tepat jika KASN dibubarkan. Justru yang diperlukan adalah penguatan fungsinya," kata Almas.
Almas mengatakan, KASN sangat dibutuhkan dalam kondisi saat ini karena problem di lingkungan ASN masih mengemuka. Problem ini menyangkut tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi); kode etik; netralitas; dan politisasi. Terlebih pada tahun-tahun politik.
Lebih jauh, Almas mengungkapkan soal potensi pelanggaran integritas. Hal ini tidak hanya terjadi pada tahun politik. Pelanggaran integritas berpeluang terjadi pada kegiatan harian, seperti suap promosi jenjang karier atau jual-beli jabatan.
"Banyak sekali pelanggaran, seperti dalam kasus Pangandaran, dan pelanggaran pada pemilu hanyalah satu di antaranya,” katanya.
HENDRIK YAPUTRA | IMAM HAMDI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo