Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Menuai Pro dan Kontra, Jokowi Beri Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo

Jokowi menyatakan bahwa pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto adalah sebuah penghormatan. Menuai pro dan kontra.

28 Februari 2024 | 18.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo saat memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disela-sela Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. Menhan RI Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga atau letnan jenderal. Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan pangkat istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada hari ini, Rabu, 28 Februari 2024, di Gedung Ahmad Yani Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mekanisme pemberian pangkat Jenderal Kehormatan ini, menurut Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Nugraha Gumelar, diajukan dari kementerian terkait ke TNI, yang kemudian mengusulkannya kepada presiden. Nugraha mengonfirmasi hal ini melalui pesan singkat kepada Tempo pada Selasa, 27 Februari 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru Bicara Kementerian Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa kenaikan pangkat untuk Prabowo sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Dahnil menambahkan bahwa tokoh seperti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Luhut Pandjaitan, dan Hendropriyono juga pernah mendapatkan hal serupa. Siapa saja yang pro dan kontra akan hal ini?

Sesuai Prosedur, Ini Pendapat Pro Brigjen Nugraha Terkait Jenderal Kehormatan TNI Prabowo

Pemberian gelar jenderal bintang empat kepada Prabowo, sesuai dengan prosedur yang berlaku, dilakukan dengan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Brigjen Nugraha Gumelar dari Pusat Penerangan TNI menjelaskan bahwa pengajuan kenaikan pangkat kehormatan ini berasal dari kementerian terkait yang kemudian diajukan kepada TNI.

"Selanjutnya, TNI mengusulkan kepada Presiden," kata dia pada Selasa, 27 Februari 2024.

Pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo telah menimbulkan respons dari Komisi I DPR. Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, berpendapat bahwa Menteri Pertahanan Prabowo Subianto layak mendapatkan gelar jenderal kehormatan dari Presiden Jokowi.

Dalam pernyataannya yang dikutip Antara, Meutya menyatakan, "Menhan Prabowo Subianto telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam pertahanan Indonesia, baik ketika menjadi anggota TNI maupun Menteri Pertahanan RI. Oleh karena itu, Prabowo pantas mendapatkan gelar jenderal kehormatan dari Presiden Joko Widodo."

Meutya juga menyebutkan bahwa wacana pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo sudah muncul sejak dia menjabat sebagai Menteri Pertahanan pada tahun 2019, dan prosesnya telah berjalan cukup lama.

Dia menegaskan bahwa masyarakat dapat melihat kontribusi yang telah diberikan oleh Prabowo sebagai seorang tokoh di TNI dalam menjaga pertahanan Indonesia. Sebagai contoh, saat masih menjadi prajurit TNI, Prabowo berhasil mengkoordinasikan Operasi Mapenduma di Papua. Selain itu, sebagai Menteri Pertahanan, dia juga telah berperan dalam modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI dengan mengadopsi pesawat jet tempur, pesawat jet Rafale, dan Pesawat Super Hercules C130J.

Menuai Kontra, Begini Ucapan Kontra Direktur Imparsial Gufron Mabruri

Gufron Mabruri, Direktur Imparsial menyatakan bahwa tindakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto adalah tindakan yang keliru.

Menurut Gufron, pemberian gelar jenderal kehormatan kepada individu yang sebelumnya telah diberhentikan dari dinas militer adalah suatu anomali, bukan hanya dalam konteks sejarah militer, tetapi juga dalam politik Indonesia secara keseluruhan. Hal ini disampaikan Gufron kepada Tempo pada Rabu, 28 Februari 2024.

Gufron menilai bahwa pemberian gelar tersebut merupakan langkah politis dari Jokowi, yang menurutnya merupakan bagian dari transaksi kekuasaan politik elektoral yang merugikan para korban pelanggaran HAM dan mencabut dugaan keterlibatan Prabowo dalam pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Dia mengingatkan bahwa Dewan Kehormatan Perwira (DKP) sebelumnya telah memberhentikan Prabowo dari dinas militer atas dugaan keterlibatan dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis prodemokrasi pada tahun 1997-1998. Selain itu, hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga telah menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat.

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA  | HAN REVANDA PUTRA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus