Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Meutya Hafid Bakal Audit Sistem Komdigi, Tunggu Penyidikan Polisi Rampung

Meutya Hafid mengatakan pemblokiran situs saja tak cukup untuk memberantas judi online. Dia tengah mengaudit SDM dan akan mengaudit sistem Kemenkomdigi.

5 November 2024 | 17.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Annisa Febiola.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemblokiran situs saja tak cukup untuk memberantas judi online. Dia tengah mengaudit sumber daya manusia (SDM) dan akan mengaudit sistem, imbas keterlibatan pegawai Kementerian Komdigi dalam judi online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pada dasarnya, pemblokiran konten negatif ini tidak cukup kalau hanya dilakukan pemblokiran saja. Lebih lanjutnya, tentu audit sistem, audit SDM juga tengah kami lakukan," kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 5 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Akan tetapi, kata Meutya, mereka harus berhati-hati dalam melakukan audit sistem. Pasalnya, sistem Kementerian Komdigi saat ini menjadi bagian dari penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Dengan demikian, Kementerian Komdigi belum bisa melakukan pembaruan-pembaruan, khususnya terkait sistem teknologi. "Jadi, tentu audit sistem belum bisa dilakukan perubahan sistem karena sistem yang sekarang mungkin menjadi objek dari pengembangan penyidikan oleh kepolisian. Artinya, kami melihat dulu permasalahannya apa," tutur politikus Partai Golkar itu.

Dia mengatakan, penanggulangan judi online termasuk hal yang menjadi arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya melalui pemblokiran konten negatif dengan pembentukan tim kerja judi online bersama sejumlah pihak. 

"Ekosistem Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE dan media, pembentukan kanal publik, pembentukan kegiatan literasi, kampanye, edukasi dan sebagainya," ujar Meutya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, 11 orang pegawai Kementerian Komdigi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online pada Jumat, 1 November 2024. 

Dia menyebut, pegawai Kementerian Komdigi diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan menerima imbalan agar tidak memblokir situs judi online. "Di sini terkait penyelenggaraan wewenang oleh pegawai pada kementerian yang menerima sesuatu untuk tidak melakukan tugas dan fungsinya," kata Trunoyudo.

Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus