Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

RUU TPKS Minim Pasal Pemerkosaan

Pasal pemerkosaan tidak diatur detail dalam RUU TPKS.

9 April 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DEWAN Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam rapat pleno tingkat pertama Badan Legislasi. Rancangan itu bakal diajukan dalam rapat paripurna untuk disahkan. “Ini sebuah progres,” ujar Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Willy Aditya, Rabu, 6 April lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski demikian, pemerintah dan DPR bersepakat tidak merinci pasal tentang pemerkosaan. Ketentuan tersebut hanya dicantumkan dalam pasal 4 ayat 2 huruf a, yaitu bahwa pemerkosaan merupakan bentuk kekerasan seksual.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan tindak pemerkosaan sengaja tidak dibuat secara rinci. Pemerintah berencana mendetailkan pasal pemerkosaan dalam pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut Eddy Hiariej—panggilan Edward Omar Sharif Hiariej—berbagai macam kejahatan seksual, seperti pemerkosaan, perdagangan orang, dan kekerasan dalam rumah tangga, tetap bisa diadili menggunakan Undang-Undang TPKS yang metode pembuktiannya dianggap sangat progresif. “Kami sengaja (memasukkan pemerkosaan ke KUHP) untuk memudahkan proses,” katanya.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti sangsi akan alasan itu. Menurut dia, tak ada jaminan rancangan revisi KUHP memuat aturan yang lebih rigid tentang pemerkosaan. Apalagi jika mengingat target penyelesaian pada Juni 2022. “Ada unsur ketidakpastian, padahal kasus pemerkosaan datanya paling tinggi,” ujarnya.

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Theresia Iswarini, menilai unsur pasal dalam KUHP dianggap belum mengakomodasi keberagaman kasus pemerkosaan. Ia khawatir pembahasan revisi KUHP berjalan molor dan menghambat pengungkapan kasus pemerkosaan. “RUU TPKS jadi enggak berjiwa, kehilangan roh utamanya,” tuturnya.


Vonis Mati Herry Wirawan

Heri Wiryawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2022. TEMPO/Prima Mulia

PENGADILAN Tinggi Bandung menjatuhkan hukuman mati terhadap predator seksual belasan santri, Herry Wirawan. Putusan tersebut menganulir putusan pengadilan negeri yang memvonis Herry bui seumur hidup. “Menerima permohonan banding jaksa dan menghukum dengan hukuman mati,” ujar hakim Herri Swantoro, Senin, 4 April lalu. (Baca: Predator Seks Berkedok Guru Ngaji)

Hakim juga membebankan biaya restitusi sebesar Rp 332 juta kepada Herry. Hartanya pun disita untuk membiayai korban. Komisioner Komisi Nasional Perempuan, Rainy M.P. Hutabarat, menilai restitusi wajib dibayarkan guna memulihkan penderitaan korban.

Wakil Ketua Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi mengatakan Herry Wirawan pernah menyanggupi permintaan restitusi dan membuat pengakuan tertulis soal aset yang akan diserahkan kepada para korban. “Total ada Rp 700 juta lebih untuk 12 korban,” katanya.


Bupati Langkat Tersangka Kasus Kerangkeng

Bupati Langkat periode 2019-2024, Terbit Rencana Perangin Angin, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 7 Februari 2022. TEMPO/Imam Sukamto

KEPOLISIAN Daerah Sumatera Utara menetapkan status tersangka terhadap Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin, dalam kasus kerangkeng ilegal. “Dia bertanggung jawab terhadap pengelolaan tempat tersebut,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Panca Putra Simanjuntak, Selasa, 5 April lalu.

Selain Terbit, ada sembilan tersangka lain dalam kasus yang sama. Putra sulungnya, Dewa Perangin-Angin, juga menjadi tersangka.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Choirul Anam, meminta polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Para pelaku diduga melakukan kekerasan yang berujung pada kematian, serta perbudakan dan perdagangan manusia. “Polisi punya ruang gerak yang luas untuk menjerat mereka,” tuturnya.


Respons Sultan dalam Kasus ‘Klitih’

GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan surat edaran tentang penanganan kejahatan jalanan. Langkah tersebut merupakan respons atas maraknya kasus klitih atau perundungan yang menelan korban jiwa. “Kami meminta pemerintah mengambil langkah-langkah,” ujar Sultan, Jumat, 8 April lalu.

Surat edaran diteken pada 7 April lalu dan berisi lima poin arahan. Di antaranya, meminta keterlibatan pemerintah, tokoh masyarakat, lembaga pemberdayaan masyarakat, ataupun lingkungan keluarga untuk memantau perilaku anak-anak remaja, khususnya yang duduk di bangku sekolah menengah atas.

Kasus klitih terakhir dialami pelajar, Daffa Adziin Albasith, 18 tahun, pada Ahad, 3 April lalu. Putra anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kebumen, Madkhan Anis, itu tewas akibat diserang sekelompok remaja saat sepeda motor yang ditumpanginya melintas di Jalan Gedongkuning.


Teror Dosen Pelapor Korupsi

Dosen Universitas Tadulako yang melaporkan kasus korupsi, Muhammad Nasrum. fisip.untad.ac.id

AKSI teror menyasar dosen Universitas Tadulako yang melaporkan kasus korupsi, Muhammad Nasrum. Rumahnya di Palu, Sulawesi Tengah, dilempari batu oleh dua pelaku bermotor pada Kamis malam, 7 April lalu. “Pelemparan dilakukan dua kali. Menyasar daun pintu dan kaca jendela,” ujar Nasrum, Jumat, 8 April lalu.

Menurut Nasrum, aksi teror juga menimpa sepuluh koleganya. Mereka tergabung dalam Kelompok Peduli Kampus yang mendorong pengusutan dugaan penyalahgunaan anggaran Universitas Tadulako periode 2018-2020 ke kejaksaan, polisi, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. (Baca: Kisruh Dana Pembelian Mayat)

Sekretaris Kelompok Peduli Kampus Muhtar Lutfi menjelaskan, dugaan penyalahgunaan anggaran terlihat dari pembiayaan perjalanan dinas luar negeri yang mencapai Rp 3,2 miliar. Mereka yang menikmati fasilitas itu adalah pejabat tinggi kampus dan anggota Dewan Guru Besar. “Bahkan, di saat pandemi, kegiatan itu tetap dianggarkan,” ucapnya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus