Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

RUU TPKS Minim Pasal Pemerkosaan

Pasal pemerkosaan tidak diatur detail dalam RUU TPKS.

9 April 2022 | 00.00 WIB

Penyerahan naskah pandangan pemerintah kepada Ketua Badan Legislasi DPR RI dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan RUU TPKS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 6 April 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Penyerahan naskah pandangan pemerintah kepada Ketua Badan Legislasi DPR RI dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan RUU TPKS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 6 April 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DEWAN Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam rapat pleno tingkat pertama Badan Legislasi. Rancangan itu bakal diajukan dalam rapat paripurna untuk disahkan. “Ini sebuah progres,” ujar Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Willy Aditya, Rabu, 6 April lalu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Riky Ferdianto

Riky Ferdianto

Alumni Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada. Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2006. Banyak meliput isu hukum, politik, dan kriminalitas. Aktif di Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus