Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengklaim sebagian fraksi setuju jika Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditunda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebagian besar fraksi nampaknya setuju jika program tersebut ditunda dan dikaji kembali kelayakannya," ucap Hendrawan saat dihubungi Tempo, Jumat, 7 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Hendrawan, jika program itu berbentuk tabungan, maka sebaiknya iuran bersifat opsional. Artinya, masyarakat tidak wajib membayar iuran atau dipotong gajinya sebesar 3 persen untuk program Tapera. Dengan begitu, pekerja bisa menilai sendiri manfaat dari program tersebut dan mau berpartisipasi secara sukarela.
Hendrawan berujar, komisi DPR yang berhubungan dengan aturan itu tentu sedang membahasnya. Namun, saat ini masih tertunda karena pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
"Komisi terkait pasti akan melakukan rapat-rapat kerja. Sekarang komisi-komisi sedang sibuk dengan rapat-rapat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," kata Hendrawan.
Pernyataan senada disampaikan juga oleh Ketua Komisi Infrastruktur DPR Lasarus menuturkan permasalahan Tapera ramai jadi buah bibir masyarakat. Karena itu, menurut dia, perlu agenda rapat khusus membahas hal tersebut.
“Supaya nanti tuntas. Kami banyak mendapatkan pertanyaan, makanya saya minta pemerintah tunda dulu. Nanti kami undang wirausaha, perwakilan buruh, baru pihak Tapera,” kata Lasarus.
Keberatan terhadap penerapan Tapera ini juga disuarakan oleh Partai Buruh. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyerukan pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera yang dianggap merugikan masyarakat. Dia menegaskan bahwa aturan tersebut seharusnya tidak dikeluarkan menjelang akhir masa pemerintahan.
Said Iqbal juga menuntut agar pemerintah menyiapkan anggaran untuk membangun rumah bagi masyarakat. Sebab, rumah merupakan tanggung jawab negara.
Partai Buruh mengancam akan menggelar demonstrasi di seluruh Indonesia jika Presiden Joko Widodo tidak mencabut PP Tapera. Mereka mengorganisir aksi protes di beberapa provinsi, termasuk Jabodetabek, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Aksi ini merupakan awalan, dengan rencana untuk meluas ke seluruh Indonesia jika aspirasi buruh tidak ditanggapi.
Di samping menolak Tapera, Partai Buruh juga menolak kebijakan lainnya seperti Uang Kuliah Tunggal, UU Cipta Kerja, dan upah murah. Mereka juga menyuarakan penolakan terhadap program Kamar Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan dan outsourcing. Partai Buruh berencana untuk menggelar unjuk rasa di depan Istana Negara Jakarta untuk menegaskan tuntutannya.
YONATHAN LAWRENS | BAGUS PRIBADI
Pilihan Editor: Partai Buruh Akan Ajukan Gugatan soal PP Tapera ke MA