Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengatakan revisi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tinggal menunggu diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saat ini sudah berada di meja Presiden. Semuanya (lembaga terkait) sudah tanda-tangan, mudah-mudahan secepatnya (terbit), dan saya sudah lapor ke beliau supaya segera ditandatangani," ucapnya seusai acara Leaders Talk di KSP, Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat, 25 Mei 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Moeldoko, revisi perpres tersebut telah lama dibahas antara KSP, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Dalam Negeri. "Telah kami bahas beberapa kali di sini. Saya juga hadir," ujarnya.
Mantan Panglima TNI ini menjelaskan, perpres yang baru ini hanya berfokus pada tiga hal, yaitu penerimaan negara, perizinan dan reformasi birokrasi, serta penegakan hukum. Menurut dia, jumlah ini jauh lebih sedikit ketimbang aturan sebelumnya.
"(Fokus) penerimaan negara itu berkaitan dengan belanja. Berikutnya perizinan, agar perizinan tidak lagi menjadi persoalan ekonomi berbiaya tinggi. Ketiga, birokrasi dan penegakan hukum," tuturnya.
Menurut Moeldoko, dalam perpres sebelumnya, banyak sekali yang menjadi jangkauannya, sehingga tidak fokus. "Dan sekarang kami fokuskan pada tiga hal ini," ucap Moeldoko.
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Teten Masduki juga mengatakan perpres ini bakal segera terbit.
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi terbit pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono.
Perpres itu mengatur tentang strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi jangka panjang mulai 2012 hingga 2025 dan jangka menengah dari 2012 sampai 2014.