Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Moeldoko: Presiden Jokowi Segera Teken Perpres Pencegahan Korupsi

Kepala KSP Moeldoko mengatakan revisi Perpres tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tinggal menunggu diteken Presiden Jokowi.

25 Mei 2018 | 23.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengatakan revisi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tinggal menunggu diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saat ini sudah berada di meja Presiden. Semuanya (lembaga terkait) sudah tanda-tangan, mudah-mudahan secepatnya (terbit), dan saya sudah lapor ke beliau supaya segera ditandatangani," ucapnya seusai acara Leaders Talk di KSP, Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat, 25 Mei 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Moeldoko, revisi perpres tersebut telah lama dibahas antara KSP, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Dalam Negeri. "Telah kami bahas beberapa kali di sini. Saya juga hadir," ujarnya.

Mantan Panglima TNI ini menjelaskan, perpres yang baru ini hanya berfokus pada tiga hal, yaitu penerimaan negara, perizinan dan reformasi birokrasi, serta penegakan hukum. Menurut dia, jumlah ini jauh lebih sedikit ketimbang aturan sebelumnya.

"(Fokus) penerimaan negara itu berkaitan dengan belanja. Berikutnya perizinan, agar perizinan tidak lagi menjadi persoalan ekonomi berbiaya tinggi. Ketiga, birokrasi dan penegakan hukum," tuturnya.

Menurut Moeldoko, dalam perpres sebelumnya, banyak sekali yang menjadi jangkauannya, sehingga tidak fokus. "Dan sekarang kami fokuskan pada tiga hal ini," ucap Moeldoko.

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Teten Masduki juga mengatakan perpres ini bakal segera terbit.

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi terbit pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono.

Perpres itu mengatur tentang strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi jangka panjang mulai 2012 hingga 2025 dan jangka menengah dari 2012 sampai 2014.

 

Ahmad Faiz

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus