Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

21 Juni 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Antasari

PENGADILAN Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. "Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya dapat dipertahankan," kata ketua majelis hakim Muchtar Ritonga, Kamis pekan lalu. Dalam putusan itu terdapat kualifikasi tambahan tindak pidana.

Dalam putusannya, hakim menyatakan rekaman bisa digunakan dalam kasus pidana yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu. "Rekaman itu terkait dengan kasus pembunuhan terhadap korban," kata hakim Widyana.

Antasari dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat peristiwa penembakan Nasrudin pada Maret 2009. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Antasari 18 tahun penjara.

Pengacara Antasari, Juniver Girsang, menilai majelis hakim hanya mengambil utuh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa melakukan perbaikan. "Hakim tidak konsisten terkait dengan alat bukti rekaman yang tidak bisa digunakan dalam kasus pidana umum," kata Juniver.

TNI Kaji Penggunaan Hak Suara

TENTARA Nasional Indonesia masih mengkaji penggunaan hak suara untuk Pemilihan Umum 2014. "Masih akan dibahas dengan kepala staf angkatan dan para pejabat TNI lainnya," kata Panglima TNI Djoko Santoso, Rabu pekan lalu.

Menurut Djoko, TNI akan melakukan penelitian sebelum menentukan sikap, baik secara eksternal maupun internal. Ia pun menegaskan, isu penggunaan hak suara ini bukan berasal dari TNI. "Ini wacana yang datangnya dari luar. Saya hanya merespons," kata Djoko.

Sudah 15 tahun TNI absen dari keikutsertaan pemilu. Menurut pengamat politik Arbi Sanit, keikutsertaan TNI sudah layaknya dicoba. Namun, kata Arbi, perlu diwaspadai upaya partai politik peserta pemilu melibatkan aparat TNI sebagai partisan. "Bisa saja terjadi seperti pegawai negeri sipil yang banyak dilibatkan dalam pemilu," ujarnya.

PKS Buka Diri untuk Nonmuslim

PARTAI Keadilan Sejahtera menegaskan akan membuka diri bagi kader nonmuslim untuk menjadi pengurus partai. Keputusan itu dituangkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. "Kita ingin menjadi partai yang aspirasi masyarakatnya tersalurkan, terbuka untuk semua warga negara," kata Sekretaris Jenderal PKS Anis Matta, Rabu pekan lalu.

Menurut Anis, hal ini bukanlah sesuatu yang baru di partainya. Sejak awal, PKS sudah mempunyai kader nonmuslim di daerah-daerah yang mayoritas penduduknya beragama bukan Islam, seperti Papua, Nusa Tenggara Timur, dan beberapa daerah lain di Indonesia bagian timur. "Kalau mau tahu, kami punya 20 anggota Dewan yang nonmuslim di Papua," kata Anis.

Tentu saja ada beberapa perubahan mendasar dalam persyaratan keanggotaan ini. "Jika dulu baiatnya pakai syahadat, sekarang tidak," kata Anis. Anggota Panitia Musyawarah Nasional PKS, Mahfudz Siddiq, menambahkan memang ada perdebatan, tapi tidak dominan. "Beberapa kader konservatif punya pandangan yang cenderung keberatan karena ada faktor mempertimbangkan pandangan komunitas muslim di sekitarnya," kata Mahfudz.

Penyebar Video Porno Ditangkap Polisi

POLISI menangkap dua orang yang diduga menyebarkan video porno mirip Nazril Irham, Luna Maya, dan Cut Tari. "Namanya untuk saat ini belum bisa disampaikan," kata juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Edward Aritonang, Kamis pekan lalu.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Ito Sumardi menyebutkan pelaku penyebaran berasal dari Kota Bandung dan Kendari. Direktur Reserse Kriminal Kepolisian Jawa Barat Komisaris Besar Abdul Hakim menyatakan masih melakukan penyelidikan ihwal ditangkapnya dua orang itu. "Itu mungkin dari Sulawesi Tenggara," katanya.

Terdakwa Korupsi Pindad Bebas

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Bandung membebaskan Kepala Departemen Pemeliharaan Mesin Listrik PT Pindad Bandung, Heri Purwanto, atas segala tuntutan hukum kasus korupsi proyek pengadaan konduktor dan isolator di PT Pindad pada 2007. "Perbuatan terdakwa memang terbukti seperti di dalam dakwaan, tapi bukan merupakan tindakan pidana, melainkan perkara perdata biasa," kata ketua majelis hakim Matras Supomo, Kamis pekan lalu.

Perbuatan terdakwa yang tidak menimbulkan kerugian negara bagi PT Pindad sebagai badan usaha milik negara juga dijadikan alasan bagi majelis hakim untuk membebaskan terdakwa. Atas putusan itu, jaksa Ahmad Johana menyatakan akan mengajukan permohonan kasasi. Ia menilai putusan majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan unsur perbuatan korupsi seperti yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Heri Purwanto didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dituntut tiga setengah tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 626 juta subsider dua tahun penjara.

Nota Presiden Tidak Singgung Dana Aspirasi

PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono tidak akan menyebut usulan dana aspirasi dalam nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011. Nota ini akan dibacakan pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, 16 Agustus mendatang. "Presiden tak akan membacakan usulan dana aspirasi dalam dasar penyusunan nota keuangan," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Kamis pekan lalu.

Dana aspirasi, menurut Agus, berpotensi menimbulkan gesekan antarperaturan. "Antara lain bisa terjadi dengan Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, serta kebijakan desentralisasi fiskal," katanya.

Fraksi Partai Golkar, yang mengajukan usulan tersebut, menyatakan tetap menunggu pernyataan resmi Presiden. "Bukan dari Menteri Keuangan atau Menteri Koordinator Perekonomian," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Priyo Budi Santoso.

Usulan dana aspirasi, yang kini bernama program percepatan pembangunan kewilayahan yang berbasis daerah pemilihan, diajukan Fraksi Golkar sebesar Rp 8,4 triliun per tahun. Dana itu akan dibagikan kepada 560 anggota Dewan.

Anggota Brimob Tewas Tertembak di Puncak Jaya

ANGGOTA Brigade Mobil, Brigadir Satu Agus Suhendra, tewas tertembak di Kampung Yambi, Distrik Mulia, Puncak Jaya, Senin pekan lalu. Agus tertembak ketika melakukan patroli rutin bersama 14 rekannya di Kampung Yambi.

"Korban ditembak dari jarak tiga setengah meter," kata juru bicara Kepolisian Daerah Papua, Ajun Komisaris Besar Wachyono. "Tepatnya mengenai rahang kanan atas tembus rahang kiri di bawah telinga." Setelah melakukan penembakan, pelaku kabur ke dalam hutan.

Saat ini Kepolisian Daerah Papua masih melakukan penyisiran di sekitar lokasi penembakan. Menurut Kepala Kepolisian Resor Puncak Jaya Ajun Komisaris Besar Alex Korwa, pelaku diduga berasal dari kelompok Werius Telenggen, Komandan Regu Organisasi Papua Merdeka, yang beberapa waktu lalu tewas ditembak. "Memang kami belum bisa menyimpulkan secara pasti, tapi ini masih terkait dan merupakan rangkaian kejadian sebelumnya," ujarnya.

Agus Suhendra adalah anggota Brimob Kedunghalang, Bogor, yang tergabung dalam satu pasukan satuan setingkat kompi yang dikirim untuk mengamankan Puncak Jaya beberapa waktu lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus