Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilot Nyabu Ditangkap
BADAN Narkotika Nasional menangkap Syaiful Salam, pilot Lion Air, karena mengkonsumsi sabu-sabu di kamar Hotel Garden Palace, Surabaya, Sabtu dua pekan lalu. Sebelumnya, dalam kasus serupa, Hanum Adhyaksa, rekan satu maskapainya, lebih dulu ditangkap di Makassar.
Direktur Penindakan dan Pengejaran Badan Narkotika Nasional Benny Mamoto mengatakan peredaran narkotik di antara para pilot dan awak penerbangan berlangsung antarteman. "Penyelidikan kami menunjukkan sabu-sabu diperoleh dari jaringan biasa," ujarnya Rabu pekan lalu.
Ketika ditangkap, Syaiful tidak sedang memakai narkoba, tapi bermain kartu bersama tiga temannya sesama pilot. Namun tes urine yang dilakukan saat itu juga menunjukkan dia positif menggunakan narkoba. Petugas juga menyita barang bukti 0,04 gram sabu dan alat isap dari pilot yang akan menerbangkan pesawat rute Surabaya-Makassar-Balikpapan keesokan harinya itu.
Seorang bekas pramugari maskapai swasta mengatakan banyak pilot mengkonsumsi narkotik. Perkiraan ini didasari pengalamannya selama dua tahun bekerja sebagai awak penerbangan sejak 2006. "Enam-tujuh orang dari sepuluh pilot adalah pengguna sabu," katanya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S. Gumay menyatakan sudah memerintahkan Lion Air menyerahkan izin terbang Syaiful. "Kami benar-benar menyatakan perang terhadap narkoba," katanya.
Terbang dengan Sabu
Nama: Sabu-sabu
Bentuk: Serbuk berwarna putih agak transparan, sering disebut "ice"
Jenis: Metamfetamin
Cara penggunaan: Diisap melalui bong atau diisap setelah dibakar di atas aluminium foil
Baby Jim Aditya, konsultan ahli Badan Narkotika Nasional, mengatakan sabu merupakan narkoba golongan stimulan yang dapat menaikkan kerja sistem saraf pusat (otak). Menurut dia, bagi seorang pilot, penggunaan sabu memberi sejumlah efek buruk.
Tuntutan Terdakwa Korupsi Pembangkit
TERDAKWA kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Timas Ginting, dituntut tiga tahun penjara. Pejabat Direktorat Pengembangan Kawasan ini dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek senilai Rp 8,9 miliar.
"Terdakwa dengan kewenangan yang dimiliki telah menguntungkan orang lain," ujar Guntur Ferry, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis pekan lalu. Timas juga dikenai denda Rp 100 juta atau hukuman pengganti selama enam bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari proses tender proyek di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Tender diikuti delapan perusahaan. Salah satunya PT Alfindo Nuratama. Tapi di tengah proses, menurut jaksa, terdakwa Timas mengintervensi Sigit Mustofa Nurudin selaku Ketua Panitia Pengadaan. Timas, selaku pejabat pembuat komitmen, meminta panitia pengadaan memilih PT Alfindo sebagai pemenang tender. Tindakan ini melanggar Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
KPK Geledah Ruang Badan Anggaran
KOMISI Pemberantasan Korupsi menggeledah ruang pimpinan dan sekretariat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Langkah ini terkait dengan dugaan korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Penyidik juga menggeledah ruangan Wa Ode Nurhayati, anggota Badan Anggaran yang sudah jadi tersangka
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan penggeledahan dilakukan karena diduga masih ada petunjuk dan alat bukti dalam kasus tersebut. "Kami menduga masih ada jejak dan petunjuk terkait Wa Ode," katanya.
Wa Ode Nurhayati sebelumnya melaporkan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pimpinan Badan Anggaran kepada KPK. Wa Ode melaporkan empat pemimpin Badan Anggaran, yaitu Melchias Markus Mekeng, Tamsil Linrung, Olly Dondo Kambey, dan Mirwan Amir.
Berkas Nunun Masuk Pengadilan
BERKAS Nunun Nurbaetie, tersangka kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Miranda Goeltom, masuk ke tahap penuntutan. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., mengatakan penuntutan dilakukan setelah Nunun meneken berkas penyerahan tahap kedua (P21), Kamis pekan lalu.
Menurut Johan, penyidik memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyerahkan berkas itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya, hakim akan memulai masa persidangan.
Nunun mengaku siap menjalani persidangan. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2011. Istri mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Adang Daradjatun ini diduga kuat berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada puluhan anggota Dewan periode 1999-2004.
Kakak Nazaruddin Langgar Etika
KETUA Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Muhammad Prakosa menilai anggota Komisi Hukum DPR, M. Nasir, melanggar etika jika benar mengunÂjungi Muhammad Nazaruddin di Rumah Tahanan Cipinang di luar ketentuan. "Dia menggunakan kekuasaan untuk masuk ke Cipinang," kata Prakosa Jumat pekan lalu.
Menurut dia, penyalahgunaan wewenang seperti itu merupakan pelanggaran etika anggota DPR. "Silakan adukan kepada kami," ujar Prakosa.
Peristiwa Nasir bertemu dengan terdakwa kasus suap Wisma Atlet itu diungkap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. Dia bersama tim inspeksinya datang ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, dan memergoki Nasir pada Rabu malam pekan lalu.Â
Menurut dia, kunjungan Nasir, yang ditemani dua pengacara, yaitu Djufri Taufik dan Arief Rachman, itu menyalahi waktu kunjungan. Pertemuan itu pun lebih dari 30 menit, waktu maksimal yang ditentukan untuk sebuah kunjungan. "Ada keganjilan dalam pertemuan itu," kata Denny.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo