Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bupati Kutai Tersangka Gratifikasi
KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari sebagai tersangka penerima suap izin lokasi PT Sawit Golden Prima. Suap tersebut diduga diterima Rita pada Juli dan Agustus 2010.
Dalam perhitungan KPK, suap kepada Rita sebesar US$ 775 ribu atau setara dengan Rp 6,975 miliar. KPK pun menyita empat mobil milik Rita: Hummer tipe H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser. "Mobil-mobil ini diduga dibeli dari hasil suap atau gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Rabu pekan lalu.
Sepanjang pekan lalu, KPK menggeledah sejumlah tempat diKutai Kartanegara. Pada hari pertama, penyidik menggeledah kompleks kantor bupati. Hari kedua, tim menggeledah kantor Dinas Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Pendidikan. Terakhir, Komisi merisik kantor Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, dan Dinas Penanaman Modal.
Dari penggeledahan itu, penyidik membawa pulang dokumen yang berisi catatan transaksi keuangan terkait dengan indikasi gratifikasi yang diterima. Selain itu, ada dokumen yang terkait dengan perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek-proyek diKutai Kartanegara.
Rita adalah anak mantan BupatiKutai KartanegaraSyaukani Hasan Rais, yang menjadi tersangka korupsi pembebasan lahan Bandar Udara Loa Kulu pada 18 Desember 2006. Rita, yang menjadi politikus Golkar seperti ayahnya, terpilih pada pemilihan 2010.
Lewat status Facebooknya, Rita Widyasari curhat soal status tersangkanya. Ia menulis di dinding soal menjadi tersangka bukan akhir dari hidup. "Saya sejatinya ingin mengabdi hanya saja rintangannya luar biasa. Terima kasih telah mendukung," tulisnya.
Selain menetapkan Rita, KPK menetapkan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka. Ia diduga menjadi perantara gratifikasi tersebut.
Harta Melonjak di Periode Kedua
BERDASARKAN Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs Komisi Pemberantasan Korupsi, kekayaan Rita Widyasari melonjak saat akan maju dalam pemilihan kepala daerah 2015. Rita mengatakan lonjakan ini terjadi karena tak semua harta ia laporkan pada periode pertama akibat tak mengetahui cara pengisian aplikasi LHKPN.
1. LHKPN 1 Februari 2010 Rp 29,82 miliar
2. LHKPN 29 Juni 2011 Rp 25,85 miliar
3. LHKPN 15 Juni 2015 Rp 236 miliar
» a. Harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunansenilai Rp 12 miliar. Terdiri atas 54 tanah dan bangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
» b. Harta tidak bergerak berupa 10 alat transportasi dan kendaraan senilai total Rp 2,8 miliar. Beberapa kendaraan yang dilaporkan adalah BMW tahun 2009 senilai Rp 600 juta dan VW Caravelle tahun 2012 senilai Rp 800 juta.
» c. Perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektare senilai Rp 9,5 miliar.
» d. Tambang batu bara seluas 2.649 hektare senilai Rp 200 miliar.
» e. Logam mulia, batu mulia, dan benda-benda lainnya senilai Rp 5,6 miliar.
» f. Giro dan setara kas lainnya senilai Rp 6,7 miliar dan US$ 138.412.
Mantan Bos Allianz Jadi Tersangka
MANTAN Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, dan mantan manajer klaim Yuliana Firmansyah menjadi tersangka pelanggar perlindungan konsumen. Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan membenarkan penetapan tersebut, tapi belum memberikan keterangan lebih detail.
Perkara yang menjerat mantan petinggi perusahaan asuransi tersebut bermula dari laporan dua nasabah Allianz, Ifranius Algadri, 23 tahun, dan Indah Goena Nanda, 37 tahun, ke Polda Metro Jaya pada April lalu. Keduanya kecewa lantaran pengajuan klaim asuransinya ditolak. "Allianz menggunakan modus menolak klaim nasabah secara halus," kata kuasa hukum para pelapor itu, Alvin Lim.
Alvin menjelaskan, klaim kedua kliennya ditolak karena tak bisa melampirkan catatan medis nasabah lengkap dari rumah sakit. Padahal permintaan itu melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ifranius mengaku tak bisa mencairkan klaim biaya perawatan di dua rumah sakit sebesar Rp 16 juta. Padahal dia rajin membayar premi Rp 600 ribu per bulan.
Polisi Tahan Jonru
POLISI menahan pemilik akun Facebook Jonru, Jon Riah Ukur Ginting,sebagai tersangka ujaran kebencian. "Polisi juga sudah menyita beberapa barang, seperti laptop dan flash disk, dari rumah dia," kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat pekan lalu.
Pengacara Muannas Alaidid melaporkan Jonru atas tuduhan ujaran kebencian lewat tulisan di Facebook karena dianggap mengandung sentimen suku, agama, dan ras. Salah satunya unggahan yang menyebut Indonesia dijajah Belanda dan Jepang pada 1945, tapi pada 2017 dijajah etnis Cina. "Penahanan ini terkesan buru-buru," ujar pengacara Jonru, Djudju Purwanto.
Kerja Angket KPK Diperpanjang
RAPAT Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat sepakat memperpanjang masa kerja Panitia Angket Komisi Pemberantasan Korupsi. DPR beralasan, hingga masa kerja Panitia berakhir, KPK sebagai subyek dan obyek belum bisa hadir untuk mengkonfirmasi temuan Panitia.
Ketua Panitia Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan telah memperoleh empat fokus pemeriksaan, yaitu aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola sumber daya manusia, dan tata kelola anggaran di KPK. "Pimpinan KPK belum bisa hadir sehingga rekomendasi belum terkonfirmasi," kata Agun saat rapat paripurna, Senin pekan lalu. "Maka tidak adil kalau tetap kami sampaikan."
Pimpinan KPK menyatakan tidak akan hadir dalam rapat Panitia karena menunggu putusan Mahkamah Konstitusi dalam uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. "Jadi kami mohon maaf sekarang, besok, atau lusa kalau Panitia diperpanjang kami tidak akan hadir sebelum ada putusan MK," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.
Koruptor Al-Quran Divonis Empat Tahun
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis terpidana pengadaan Al-Quran,FahdEl FouzFahd, empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yaitu penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menilaiFahdterbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan kitab suci Al-Quran di Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan komputer madrasah tsanawiyah. Setelah divonis, Fahd menyebutkan penikmat lain korupsi itu adalah mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Priyo Budi Santoso. "Saya tak tahu ada proyek itu," kata Priyo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo