Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

15 Mei 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sudirman Pimpin Tim Gubernur DKI

GUBERNUR dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, menunjuk mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai Ketua Tim Sinkronisasi. Tim ini bertugas menjaga program-program Anies-Sandi bisa diintegrasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah DKI 2009 dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2017-2022. ¡±Kami menginginkan figur yang memiliki latar belakang di birokrasi, memahami soal anggaran,¡± kata Anies pada Rabu pekan lalu.

Selain Sudirman, ada tujuh orang lain, yang merupakan kumpulan praktisi, akademikus, dan mantan birokrat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang masuk ke Tim Sinkronisasi. Anies mengatakan Tim Sinkronisasi hanya bekerja selama lima bulan hingga dia resmi dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta. "Dan ini bukan lima tahun," ujarnya.

Sudirman mengatakan menerima tawaran menjadi ketua tim karena ingin membantu Anies-Sandi menyiapkan pemerintah yang baru. "Ini suatu kehormatan," kata Sudirman.

Tim Sinkronisasi

Ketua:

Sudirman Said
Memulai karier profesional sebagai auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta dosen Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Pernah menjadi eksekutif di perusahaan swasta dan Pertamina serta PT Pindad. Deputi Kelembagaan Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Aceh-Nias. Aktivis berbagai organisasi sosial dan gerakan antikorupsi. Pendidikan: STAN dan George Washington University, Amerika Serikat.

Sekretaris:

Untoro Hariadi
Peneliti dan anggota staf pengajar di Universitas Janabadra, Yogyakarta.

Anggota:

Edriana Noerdin
Pendiri dan Research Director Women Research Institute ini menempuh pendidikan pascasarjana women and development di Institute of Social Studies The Hague, Belanda. Ia berpengalaman sebagai gender specialist di organisasi internasional untuk membantu pemerintah Indonesia merumuskan program pemberantasan kemiskinan yang berpihak pada perempuan. Saat ini dia juga terlibat dalam perumusan indikator capaian SDGs yang dimotori oleh Bappenas dengan dukungan dari Sekretariat SDGs untuk isu kesehatan dan kesejahteraan perempuan.

Eko Prasojo
Guru besar dan Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia sekaligus Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2011-2013.

Fadjar Pandjaitan
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta 2010-2013 dan Wali Kota Jakarta Barat 2004-2008 serta Asisten Sekda DKI Jakarta Bidang Pemerintahan 2008-2010.

H.M.B.C. Rikrik Rizkiyana
Advokat lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia 1990. Ia adalah Pengurus DPP Peradi, inisiator Lembaga Kajian Persaingan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pendiri ICCC, pendiri Cugenang Gifted School, serta finalis EY Social Entrepreneur of the Year 2015.

Marco Kusumawijaya
Arsitek, peneliti, dan perencana perkotaan lulusan Universitas Katolik Leuven, Belgia. Pendiri dan mantan Direktur Rujak Center for Urban Studies.

Mohammad Hanief Arie Setianto
Deputi Monitoring Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan 2010-2014.


Pungli Picu Kerusuhan di Penjara

MARAKNYA pungutan liar di Rumah Tahanan Kelas II-B Sialang Bungkuk, Pekanbaru, diduga sebagai pemicu kerusuhan yang menyebabkan ratusan narapidana kabur, Jumat dua pekan lalu. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan praktik pungutan liar dilakukan secara masif oleh para petugas setempat.

Modusnya, kata Yasonna, petugas sengaja menumpuk tahanan dalam jumlah banyak ke dalam satu ruangan. Tahanan yang ingin pindah dari ruangan sempit itu harus membayar hingga Rp 1 juta. Pemerasan pun dilakukan terhadap tahanan yang ingin menelepon keluarga. Begitu pula sebaliknya, keluarga yang ingin membesuk tahanan juga dimintai sogokan. ”Ini sangat tidak manusiawi,” ucap Yasonna.

Para tahanan berunjuk rasa memprotes pelayanan di dalam rumah tahanan. Kericuhan pun terjadi. Mereka mendobrak pintu setinggi 3 meter di bagian samping kanan rumah tahanan, lalu melarikan diri. Dari 448 orang yang kabur, sampai Rabu pekan lalu masih ada 153 yang belum tertangkap.


Sebar Isu SARA, Ki Gendeng Ditangkap

Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Ki Gendeng Pamungkas di rumahnya, di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Kota Bogor, Selasa pekan lalu. Polisi menangkap pria yang dikenal sebagai paranormal ini setelah menerima laporan tentang video berisi ucapannya yang dianggap memantik permusuhan anti-Tionghoa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan Gendeng telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan provokasi SARA melalui media sosial. Polisi juga menyita 67 kaus dan stiker yang bernada provokasi itu.

Gendeng mengatakan tidak menyesali perbuatannya. Menurut dia, video tersebut dibuat untuk mendorong pemerintah agar mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 ke semangatnya yang asli. "Saya ini mempercayai Sabda Palon Nagih Janji dalam Serat Jayabaya. Tidak ada kaitannya dengan pilkada DKI," katanya saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya.


Angket KPK Gembos

PANITIA khusus hak angket Dewan Perwakilan Rakyat tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terancam gembos. Fraksi Golkar resmi menolak hak angket dan menyatakan tak mengirim perwakilan ke panitia khusus. "Ini merupakan kebijakan resmi Fraksi Partai Golkar atas polemik hak angket KPK," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Ace Hasan Syadzily, Rabu pekan lalu.

Keputusan partai beringin ini menyusul enam fraksi lain yang telah menyatakan tidak akan mengirimkan wakil di panitia khusus hak angket KPK. Fraksi-fraksi itu adalah Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, dan Partai Demokrat.

Saat ini tinggal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, NasDem, dan Hanura yang masih bertahan mendukung hak angket komisi antikorupsi. Angket ini muncul karena KPK menolak permintaan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan legitimasi panitia khusus akan lemah jika fraksi-fraksi tersebut tidak mengutus perwakilannya. "Kalau hanya ada empat fraksi, pertimbangan sangat lemah," kata politikus Partai Amanat Nasional itu.


Terdakwa Suap Bakamla Dituntut 4 Tahun

JAKSA Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. "Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu pekan lalu.

Menurut jaksa, Fahmi terbukti menyuap empat pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Menurut jaksa, pemberian uang tersebut untuk memenangkan perusahaan Fahmi dalam pengadaan monitoring satelit senilai Rp 222 miliar. Proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2016.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus