Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Persidangan Basuki Dimulai
PENGADILAN Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana perkara dugaan penistaan agama yang didakwakan kepada Basuki Tjahaja Purnama pada Selasa pekan ini. Majelis hakim akan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Jupriyadi, Abdul Rosyad, I Wayan Wirjana, dan Joseph V. Rahantoknam.
Menurut juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, pemilihan hakim dengan jumlah ganjil itu untuk menghindari kebuntuan ketika putusan harus diambil secara voting. Hasoloan mengatakan kelima hakim itu akan mengadili perkara Basuki, Gubernur DKI Jakarta nonaktif, secara profesional. "Kami meminta agar tidak ada gangguan atau intervensi kepada para hakim," katanya Selasa Âpekan lalu.
Pada persidangan ini, Kejaksaan Agung menyiapkan 13 jaksa penuntut umum yang dipimpin Direktur Orang dan Harta Benda Ali Mukartono. Penuntut akan menghadirkan 40 saksi dan ahli serta 16 barang bukti. "Ini kasus menarik perhatian masyarakat sehingga menjadi luar biasa," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Basuki bersama pengacaranya sudah menyiapkan materi untuk menghadapi persidangan. "Saya bisa membuktikan bahwa saya tidak ada niat sama sekali untuk menistakan ajaran agama mana pun," katanya.
Bukan Hakim Penistaan
MEREKA diklaim memiliki jam terbang tinggi sebagai hakim tapi miskin pengalaman menangani kasus penistaan.
1. Dwiarso Budi Santiarto
» Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (sekarang).
» Ketua Pengadilan Negeri Semarang (2013).
» Ketua majelis hakim perkara suap mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Asmadinata.
2. Abdul Rosyad
» Wakil Ketua Pengadilan Cirebon (2013).
» Ketua majelis hakim kasus pembakaran Yoyo (mertua) oleh Ayung Indra Kosasih (menantunya), yang dihukum seumur hidup, di Pengadilan Kota Cirebon 2013.
3. Jupriyadi
» Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
» Ketua majelis yang memvonis lima tahun penjara Direktur Utama PT Sabar Ganda, Darianus Lumbuk Sitorus, karena terbukti memberikan suap kepada hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Ibrahim.
4. Joseph V. Rahantoknam
» Ketua majelis hakim pelaku perusakan dan kericuhan akhir Mei 2015 di Mall of Indonesia, Kelapa Gading Square, Jakarta Utara, dengan terdakwa sembilan anggota Forum Betawi Rempug.
5. I Wayan Wirjana
» Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan (2011).
» Ketua majelis yang memvonis dua bulan kurungan Chairil Anwar, pegawai negeri sipil di Balikpapan, yang mengikuti kampanye Partai Keadilan Sejahtera pada Pemilihan Umum 2014.
Panitera Tajir Divonis Tujuh Tahun
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Rohadi dalam kasus suap dari pengacara Saipul Jamil, Kamis pekan lalu. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu dianggap terbukti meminta uang Rp 50 juta kepada pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia, untuk mengurus penunjukan majelis hakim perkara pencabulan artis dangdut tersebut.
Rohadi juga dinilai terbukti menerima uang Rp 250 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Duit itu disebut imbal jasa Rohadi mengurus perkara Saipul. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan.
Rohadi menerima putusan itu dan tak berniat mengajukan permohonan banding. "Saya bersalah dan saya menerima," katanya. Komisi Pemberantasan Korupsi juga menjeratnya dengan pidana pencucian uang. Kendati hanya bergaji Rp 8 juta, Rohadi memiliki antara lain 19 mobil mewah, rumah sakit, dan 2 unit rumah seharga masingmasing Rp 3 miliar.
Persyaratan Bebas Korban Narkotik Dipermudah
KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Revisi menyangkut korban atau pelaku narkotik, bukan bandar.
Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Kusmiantha Dusak, dengan revisi ini, korban juga tidak perlu menjadi justice collaborator untuk bisa bebas bersyarat. "Materi revisi sudah dibahas di tingkat Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan," katanya Selasa pekan lalu.
Pemerintah melakukan revisi ini karena sedikitnya ada 23 ribu narapidana narkotik yang berusaha mendapatkan status bebas bersyarat. Revisi ini juga dilakukan sebagai respons kondisi kelebihan kapasitas di semua lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
KPK Buru Eddy Sindoro
KOMISI Pemberantasan Korupsi menggandeng International Criminal Police Organization dan International Police untuk memburu Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro, yang kini masuk daftar pencarian. Eddyadalah tersangkasuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, lembaganya juga berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengendus jejak mantan Presiden Komisaris Lippo Group itu."Jadi pertama dicari tahu ini orangnya di mana," kata Agus, Selasa pekan lalu.
Agus mengatakan penetapan tersangka Eddy Sindoro ini pintu masuk menelusuri kembali peran mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno, anak buah Eddy Sindoro. Doddy tertangkap tangan memberikan uang Rp 50 juta kepada Edy untuk meluluskan pengajuan permohonan peninjauan kembali perkara perdata anak usaha Lippo Group. Keduanya sudah divonis bersalah. Eddy Sindoro diduga yang memerintahkan suap itu.
Bupati Nganjuk Tersangka Korupsi
KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka dugaan korupsi lima proyek pembangunan tahun 2009 di Kabupaten Jawa Timur itu. "Tersangka diduga melakukan atau turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan di lima proyek tersebut," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Selasa pekan lalu.
Menurut catatan komisi antikorupsi, lima proyek itu antara lain pembangunan jembatan Kedung Ingas dan proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk. Bupati Nganjuk dua periode ini juga diduga menerima gratifikasi sejak tahun pertama memegang jabatan tersebut, yakni pada 2008. "Ada sejumlah penerimaan yang berhubungan dengan jabatan," kata Febri.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah sepuluh lokasi, antara lain rumah dinas dan pribadi Bupati Nganjuk. Dari penggeledahan ini, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, dan beberapa unit kendaraan roda empat. Taufiqurrahman belum bersedia berkomentar. Istrinya, Ita Triwibawati, yang disebutsebut berperan dalam kasus ini, juga irit bicara. "Kita lihat saja nanti," ujar Sekretaris Daerah Jombang, Jawa Timur, ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo