Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Partai Daftarkan Calon Kepala Daerah
KOMISI Pemilihan Umum di 7 provinsi dan 94 kabupaten atau kota membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakilnya pada Rabu-Jumat pekan lalu. Sejumlah partai atau koalisi partai sudah mendaftarkan kandidatnya untuk bertarung dalam pemilihan kepala daerah serentak pada 15 Februari 2017.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, misalnya, mengumumkan 101 pasangan calon kepala daerah yang bakal diusung pada pilkada ini. "Seluruh dokumen telah kami persiapkan. Semua daerah bagi PDIP penting," kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya calon gubernur. Sedangkan sisanya calon bupati atau wali kota.
Untuk Papua Barat, PDI Perjuangan mengusung pasangan Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani. Sedangkan untuk Aceh, PDIP bersama sejumlah partai lain mengusung Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah. Kedua pasangan itu mendaftar ke komisi pemilihan setempat pada Rabu pekan lalu.
Partai Golkar dan Demokrat berkoalisi mengusung Stevanus Malak dan Ali Hindom sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat. Keduanya mendaftar ke KPU setempat pada Jumat pekan lalu. Di Aceh, Kamis pekan lalu, koalisi Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, dan partai lain mendaftarkan Muzakir Manaf dan T.A. Khalid sebagai calon gubernur dan wakilnya di provinsi itu.
Tahapan Pemilihan
PEMILIHAN kepala daerah serentak 2017 akan digelar di 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten. Berikut ini tahapan setelah pendaftaran calon.
21-27 September 2016
Pemeriksaan kesehatan pasangan calon.
24 Oktober 2016
Penetapan pasangan calon.
25 Oktober 2016
Pengundian dan pengumuman nomor urut.
28 Oktober 2016-11 Februari 2017
Kampanye.
29 Januari-11 Februari 2017
Kampanye di media.
12-14 Februari 2017
Masa tenang dan pembersihan alat peraga.
15 Februari 2017
Pemungutan dan penghitungan suara.
Sembilan Lembaga Negara Dibubarkan
PRESIDEN Joko Widodo kembali membubarkan lembaga negara non-struktural. Setelah memangkas 12 lembaga dalam kurun dua tahun pertama pemerintahannya, Jokowi pada Selasa pekan lalu memutuskan membubarkan 9 lembaga non-struktural lainnya. "Fungsi dan tugasnya sudah ada di lembaga lain atau kementerian yang berkaitan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur seusai rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, Selasa pekan lalu. "Selain itu, untuk efisiensi anggaran."
Salah satu yang dibubarkan adalah Badan Benih Nasional, yang fungsinya kini dikembalikan ke Kementerian Pertanian. Delapan lembaga lain adalah Badan Pengendalian Bimbingan Massal; Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan; Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Batam, Bintan, dan Karimun; Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi; Dewan Kelautan Indonesia; Dewan Nasional Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas; Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional; serta Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.
Asman memastikan pembubaran tak diikuti pemecatan terhadap aparatur sipil negara di lembaga tersebut. Saat ini pemerintah memiliki 115 lembaga non-struktural. Angka itu terdiri atas 85 lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Adapun 6 lembaga dibentuk berdasarkan peraturan presiden dan 24 lembaga berdasarkan keputusan presiden. l
Presiden Bahas Penyelesaian Kasus Munir
PRESIDEN Joko Widodo mengundang 22 pakar serta praktisi hukum dan hak asasi manusia ke Istana Merdeka, Kamis pekan lalu. Salah satu topik pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah penyelesaian kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia , Munir Said Thalib. Presiden juga menyampaikan komitmennya menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi masa lalu.
"PR (pekerjaan rumah) kita mengenai pelanggaran hak asasi di masa lalu, termasuk kasus Mas Munir, juga perlu diselesaikan," ujar Jokowi. Hadir dalam pertemuan itu antara lain Direktur Imparsial Al Araf, pengacara Todung Mulya Lubis, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md., dan pegiat hak asasi, Nursyahbani Katjasungkana.
Al Araf mengatakan, dalam pertemuan itu, ia mengusulkan kepada Presiden agar membentuk tim penyelesaian kasus Munir. Tim ini, kata dia, penting untuk membuka hasil dari Tim Pencari Fakta kasus Munir yang dibentuk pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu, Al Araf meminta Jokowi membentuk pengadilan ad hoc hak asasi.
Suap Putu Menyeret Partai Demokrat
KEPALA Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto mengatakan duit suap Rp 500 juta yang diberikan kepada anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, I Putu Sudiartana, adalah uang Lebaran untuk Partai Demokrat. Kepada Suprapto, politikus Demokrat itu mengatakan pemberian uang berdasarkan permintaan Suhemi, pengusaha yang kenal dekat dengan Putu.
"Suhemi menyampaikan ingin pinjam Rp 500 juta untuk keperluan Lebaran Demokrat," kata Suprapto saat membacakan nota keberatan atas kasus yang menjeratnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin pekan lalu. Ia didakwa ikut menyuap Putu untuk membantu pengurusan penambahan pemberian dana alokasi khusus sarana dan prasarana 2016 buat Provinsi Sumatera Barat, terutama proyek pembangunan 12 ruas jalan di provinsi itu.
Putu melalui pengacaranya, Muhammad Burhanuddin, membantah tuduhan itu. "Klien kami tahu betul bahwa Saudara Suhemi bukan anggota, bukan kader Partai Demokrat, dan bukan staf beliau sehingga tidak masuk akal kalau Suhemi meminta uang mengatasnamakan kepentingan Demokrat," ujar Burhan. Suhemi memang disebut-sebut teman dekat Putu. Dalam kesempatan setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Suhemi selalu menolak berkomentar tentang kasusnya.
Pembunuh Sadis Anak Dihukum Mati
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu pekan lalu memvonis mati Agus Darmawan, terdakwa kasus pembunuhan sadis bocah perempuan yang mayatnya ditemukan dalam kardus di Kalideres, Jakarta Barat. Hakim menilai perbuatannya keji dan sadis.
"Menyatakan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan menghukumnya dengan hukuman mati," ujar Dr Hengki, ketua majelis hakim perkara itu, saat membacakan putusan. Hal yang memberatkan Agus adalah perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban dan menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarganya.
Agus menghabisi korban, Pipi (bukan nama sebenarnya), dan menaruh mayatnya dalam kardus di Jalan Sahabat, Kalideres, Jakarta Barat, 2 Oktober tahun lalu. Dia juga diduga mencabuli anak-anak di sekitar tempat tinggalnya di Kalideres. Agus membentuk sebuah geng bernama Boel Tacos bersama anak-anak yang sering dicabuli. Atas putusan itu, Agus meminta waktu untuk menanggapinya. "Saya pikir-pikir dulu," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo