Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah selesai membuat kajian tentang ujian nasional.
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah sudah dimulai sejak era 1950-an dan beberapa kali berubah.
Perubahan mulai dari ujian penghabisan hingga asesmen nasional.
KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyelesaikan kajian soal pelaksanaan ujian nasional. Pengumuman resmi implementasi sistem ujian tersebut baru diumumkan saat tahun ajaran 2025/2026 dimulai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan sistem evaluasi belajar yang baru nanti telah mempertimbangkan berbagai pengalaman dalam penyelenggaraan ujian-ujian serupa di masa lalu serta dalam proses belajar-mengajar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Abdul Mu'ti menyampaikan hal tersebut sebagai respons dari pertanyaan awak media tentang kekhawatiran publik dalam penyelenggaraan ujian nasional, seperti mempengaruhi kelulusan, akreditasi sekolah, serta adanya dugaan kasus-kasus kecurangan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyapa siswa di SMA Muhammadiyah 1 Taman, Sidoarjo, Jawa Timur, 16 November 2024. ANTARA/Umarul Faruq
"Kami tegaskan, yang menjadi penyelenggara ujian itu adalah satuan pendidikan yang terakreditasi. Jadi satuan pendidikan yang tidak terakreditasi tidak bisa menjadi penyelenggara ujian nasional. Kedua, hal yang kami lakukan adalah evaluasi hasil belajar. Nah, evaluasi hasil belajar itu bentuknya bisa bermacam-macam," ujar Abdul Mu'ti seperti dilansir Antara pada Selasa, 31 Desember 2024.
Menurut dia, kementeriannya akan menerapkan sistem evaluasi belajar baru pada tahun ajaran 2025/2026 sebagai pengganti asesmen nasional. Tapi sistem evaluasi baru yang berbeda itu seperti apa, kata dia, tunggu sampai diumumkan.
Pelaksanaan ujian nasional dan asesmen nasional bagi sejumlah kalangan memiliki kelebihan dan kekurangan. Direktur Eksekutif Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan Nisa Felicia menilai akan terjadi kemunduran apabila ujian nasional diberlakukan kembali. “Kami sudah melihat dampak buruknya. Misalnya ada nyontek-nyontekan, bahkan itu dilegalkan demi memastikan 100 persen lulus,” kata Nisa saat ditemui di sebuah forum diskusi di Jakarta pada akhir Oktober 2024.
Adapun Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Dudung Abdul Qodir mendukung pemerintah memberlakukan kembali ujian nasional, tapi dengan tiga catatan. Pertama, transformasi pola evaluasi secara nasional yang ramah dan tanpa unsur politis. Kedua, tak menjadikan ujian nasional sebagai satu-satunya penentu kelulusan. Ketiga, berdampak pada transformasi pembelajaran.
Berbagai bentuk ujian yang menjadi komponen penting dalam menentukan kelulusan siswa pendidikan dasar dan menengah telah berlangsung selama beberapa dekade. Berikut ini model ujian yang pernah diterapkan di Indonesia:
Ujian Penghabisan (1950-1964)
- Departemen Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan menyusun soal ujian.
- Soal berupa uraian atau esai.
- Hasil ujian diperiksa di pusat rayon daerah masing-masing.
Ujian Negara (1965-1971)
- Sebagai evaluasi hasil belajar siswa sekaligus syarat kelulusan.
- Siswa yang lulus bisa melanjutkan pendidikan ke sekolah atau perguruan tinggi negeri.
- Siswa yang tidak lulus tetap mendapat ijazah dan bisa melanjutkan pendidikan di sekolah atau perguruan tinggi swasta.
Ujian Sekolah (1972-1979)
- Materi ujian disiapkan sekolah atau kelompok sekolah.
- Pemerintah hanya mengeluarkan pedoman penilaian yang bersifat umum.
- Setiap sekolah menetapkan kriteria kelulusan menggunakan istilah "tamat", bukan "lulus" atau "tidak lulus".
Ebta dan Ebtanas (1980-2002)
- Evaluasi belajar tahap akhir nasional (ebtanas) dikoordinasi pemerintah pusat.
- Evaluasi belajar tahap akhir (ebta) dikoordinasi pemerintah daerah.
- Ebtanas menentukan kelulusan siswa yang kombinasinya terdiri atas nilai rapor semester I, semester II, dan nilai ebtanas.
- Pemerintah dan sekolah menjadi penentu kelulusan siswa.
*) Awalnya mata pelajaran yang diujikan adalah pendidikan moral Pancasila. Namun kemudian berkembang mencakup mata pelajaran bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan matematika.
Ujian Akhir Nasional (2003-2004)
- Sebagai penentu kelulusan, pemetaan kualitas pendidikan secara nasional, dan penyaringan ke jenjang pendidikan lebih tinggi.
- Soal ujian dibuat Departemen Pendidikan Nasional.
- Kelulusan siswa dalam ujian akhir nasional (UAN) ditentukan oleh nilai mata pelajaran secara individual.
Ujian Nasional (2005-2013)
- Sama seperti UAN, tapi penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
- Pemerintah pusat hanya menyediakan soal yang disiapkan Badan Standar Nasional Pendidikan dengan bantuan Pusat Penilaian Pendidikan.
Ujian Nasional Berbasis Komputer (2014-2020)
- Ujian nasional berbasis komputer (UNBK) dikenal sebagai computer-based test.
- Menggunakan komputer sebagai media ujian, berbeda dengan sistem sebelumnya yang menggunakan kertas.
Asesmen Nasional (sejak 2021)
- Menggantikan ujian nasional yang dihapus pada Mei 2021.
- Evaluasi ini tidak lagi digunakan untuk menentukan kelulusan siswa, melainkan buat mengukur kualitas pendidikan melalui asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan lingkungan belajar. ●
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo