Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penahanan Abraham Samad Dibatalkan
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat tetap mengusut tuduhan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad, 48 tahun. Kasus ini membuat dia menjadi tersangka dan pada Selasa pekan lalu diperiksa selama sekitar enam jam di Polda.
Setelah Abraham dicecar dengan 41 pertanyaan hingga sekitar pukul 19.30 waktu setempat, penyidik menyodorkan surat penahanan kepadanya. Tapi penahanan dibatalkan setelah pemimpin KPK dan pengacara Abraham mengajukan surat penangguhan penahanan. KPK juga melobi Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti agar penahanan diurungkan. "Saya cuma bilang kepada penyidik, coba renungkan. Hitung betul untung- ruginya," kata Badrodin, Rabu pekan lalu.
Pengacara Abraham Samad, Adnan Buyung Azis, mencurigai ada intervensi dari petinggi di Markas Besar Polri agar kliennya ditahan. Menurut dia, sebelum pemeriksaan, penyidik menyatakan tak akan menahan Abraham. Tapi, seusai pemeriksaan, polisi malah menyodorkan surat penahanan. "Kata penyidik, itu perintah atasan. Tapi tak disebutkan siapa," ujar Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar itu. Namun juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Hariadi, membantah penjelasan Adnan Buyung. "Tak pernah ada intervensi dalam pengusutan kasus ini."
Perkara yang menjerat Abraham Samad berawal dari pengaduan Ketua Lembaga Peduli KPK-Polri Chairil Chaidar Said ke Mabes Polri pada akhir Januari lalu. Dalam laporan Chairil, Abraham dituduh memalsukan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk Feriyani Lim, 28 tahun, perempuan asal Pontianak, pada 2007. Feriyani ikut dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Laporan ini ditengarai erat kaitannya dengan penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan—kala itu Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian—sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK pada 12 Januari lalu. Polisi juga menjerat Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto dengan dugaan mengarahkan saksi memberi keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Kamis dua pekan lalu, Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa Bambang sebagai tersangka dan berupaya menahan dia. Penahanan Bambang juga batal setelah Istana dan KPK turun tangan. Meski Abraham dan Bambang tak ditahan, kasus mereka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Menjerat Pemburu Koruptor
KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan dan Barat bersiap melimpahkan berkas pemeriksaan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad ke kejaksaan tinggi pekan ini. Berkasnya dianggap sudah lengkap setelah Abraham diperiksa pada Selasa pekan lalu.
2015
Akhir Januari
Abraham dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan memalsukan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk Feriyani Lim.
29 Januari
Mabes Polri melimpahkan kasus ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat.
2 Februari
Feriyani Lim dijadikan tersangka.
9 Februari
Abraham dijadikan tersangka perkara administrasi kependudukan.
18 Februari
Presiden Joko Widodo menonaktifkan Abraham dari Ketua KPK.
24 Februari
Abraham diperiksa sebagai tersangka.
28 April
Pemeriksaan kedua dan Abraham hampir ditahan.
Polisi Periksa Lulung
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Abraham Lunggana akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI pada Kamis pekan lalu. Lulung—sapaan Abraham Lunggana—diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi Rp 300 miliar dalam pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di DKI Jakarta tahun anggaran 2014. Sebelumnya, politikus Partai Persatuan Pembangunan ini mangkir.
Lulung enggan banyak berkomentar seusai pemeriksaan. "Saya mendukung agar masalah ini cepat tuntas," katanya. "Saya sudah diperiksa, hasilnya saya serahkan ke kepolisian."
Dua pekan lalu, ruang kerja Lulung di gedung DPRD digeledah penyidik. Dia pun memprotes penggeledahan itu dengan alasan dilakukan tanpa pemberitahuan. Pengadaan UPS di Dinas Pendidikan Menengah Pemerintah Jakarta itu diduga sarat korupsi. Polisi sudah menetapkan dua petinggi Dinas Pendidikan sebagai tersangka. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman, dan pejabat pembuat komitmen Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, Zaenal Soleman.
Novel Baswedan Ditangkap Bareskrim Polri
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, ditangkap tim Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat dinihari pekan lalu. "Saya ditangkap Bareskrim, tolong sampaikan ke pimpinan," kata seorang pegawai KPK kepada Tempo mengutip pesan pendek dari Novel sesaat setelah penangkapan.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Novel baru pulang dari pengajian ketika polisi datang. "Menurut istrinya, Novel baru pulang dari pengajian. Dia masih mengenakan baju koko," ujarnya.
Surat penangkapan yang salinannya diterima Tempo menyebutkan mantan polisi berpangkat terakhir komisaris itu dua kali mangkir dari pemeriksaan sehingga ditangkap. Tapi pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu, mengatakan kliennya tak hadir atas perintah pimpinan KPK.
Novel diciduk berdasarkan surat perintah penangkapan tertanggal 24 April 2015 yang diteken Direktur I Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Herry Prastowo. Dia disangka menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004. Ketika itu, Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu berpangkat inspektur satu. Novel membantah berbuat itu. Hasil investigasi KPK menunjukkan pencuri tersebut tewas di rumah sakit setelah dihajar anggota Polres Bengkulu.
Novel ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2012 setelah menjadi penyidik utama Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo, tersangka kasus korupsi pengadaan simulator kemudi Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri. Kasus ini menjadi pemicu konflik KPK dengan Polri, yang dikenal dengan "Cicak vs Buaya" jilid II. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat turun tangan dan penyidikan Novel dihentikan.
Namun Novel diusut lagi berdasarkan surat perintah penyidikan lanjutan dan surat perintah Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso pada 20 April 2015. Pengusutan dilakukan lagi setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 12 Januari lalu. Kriminalisasi juga menimpa Ketua KPK Abraham Samad dan wakilnya, Bambang Widjojanto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo