Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

24 Maret 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perwira Polisi Ditembak Anak Buahnya

SUARA tembakan mengagetkan anggota polisi yang berjaga di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Selasa pekan lalu. Di ruang piket Pelayanan Masyarakat Polda di kawasan Jakarta Selatan itu, Kepala Detasemen Markas Ajun Komisaris Besar Pamudji terkapar bersimbah darah. Peluru panas bersarang di kepalanya.

Dia sempat dibawa ke ruang kedokteran dan kesehatan Polda Metro untuk diselamatkan. Namun luka tembak di atas telinga kiri tembus ke atas telinga kanan cukup parah. Pamudji meninggal. Hasil visum dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, dua peluru bersarang di kepala dan pelipisnya.

Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menjelaskan, sejumlah polisi telah diperiksa. Pamudji ditembak menggunakan pistol piket milik Brigadir Susanto, yang kemudian diperiksa. Belum diketahui motif Susanto, yang jadi anak buah Pamudji, menembak atasannya.


Menembak Kawan Sendiri

Kasus polisi tembak polisi tak hanya dialami Pamudji. Beragam kisah aksi tembak kawan sendiri pernah terjadi sebelumnya.

27 April 2005
Korban: Ajun Komisaris Ibrahim Gani
Pelaku: Inspektur Satu Sugeng Triyono
Modus : Ibrahim Gani, Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Jombang, menjelang apel pagi sedang membaca koran ketika tiba-tiba ia ditembak dua kali di bagian dada oleh Sugeng. Tak beberapa lama, Sugeng bunuh diri dengan langsung mengarahkan pistolnya ke pelipis sendiri.
Penyebab: Diduga mengalami stres.

23 September 2011
Korban: Ajun Inspektur Satu Putu Artha
Pelaku: Ajun Inspektur Satu Jacob Temaluru
Modus: Kepala Sek--si Profesi dan Pengamanan Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Ajun Inspektur Satu Jacob Temaluru, menembak Ajun Ins-pektur Satu Putu Artha di salah satu tempat hiburan malam di Labuan Bajo, NTT. Akibat penembakan, kaki kiri Putu terluka kena timah panas.
Penyebab: Cekcok adu mulut di antara keduanya.

26 Januari 2012
Korban: Brigadir Dua Farid
Pelaku: Brigadir Dua Hendromus
Modus: Brigadir Dua Farid, anggota Direktorat Kepolisian Perairan Badan Pemeliharaan Keamanan Mabes Polri, tewas ditembak oleh Brigadir Dua Hendromus.
Penyebab: Keduanya bermain dengan pistol yang belum semua pelurunya dikeluarkan. Hendromus mengarahkan pistol ke kepala korban.

6 April 2013
Korban: Komisaris Besar dr Purwadi
Pelaku: Brigadir Satu Ishak Tiranda
Modus: Purwadi, yang menjabat Kepala Rumah Sakit Polisi Bhayangkara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, ditembak pada dada dan kakinya oleh polisi berseragam Obvit.
Penyebab: Diduga pelaku tidak terima perluasan rumah sakit membuat rumahnya tergusur.

17 Februari 2014
Korban: Brigadir Kepala Lasmidi
Pelaku: Tim Buru Sergap Polres Kota Tangerang
Modus: Lasmidi, anggota tim Buser Kepolisian Sektor Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota, mengalami luka-luka karena salah sasaran.
Penyebab: Tidak ada koordinasi ketika Buser Kota Tangerang sedang mengejar tersangka kejahatan.

19 Maret 2014
Korban: Ajun Komisaris Besar Pamudji
Pelaku: Brigadir Susanto
Modus: Ajun Komisaris Besar Pamudji tewas ditembak anak buahnya di kantor piket Pelayanan Markas Polda Metro Jaya. Dia ditembak dua kali oleh rekannya yang juga sedang piket.
Penyebab: Diduga Susanto tidak terima ditegur.

Sumber: Diolah dari berbagai sumber, Evan PDAT

Dewan Pers Soroti Berita dan Iklan Politik

KETUA Dewan Pers Bagir Manan pada Selasa pekan lalu melontarkan kritik soal pemberitaan media terhadap kampanye. Dia mengatakan Dewan Pers menerima laporan menyangkut pemberitaan kampanye dan kegiatan partai. Laporan itu menyatakan pemilik perusahaan telah memanfaatkan medianya untuk kepentingan partai dan golongannya belaka. Media juga dianggap terlalu sering memberitakan soal kampanye kandidat ketimbang soal penyelenggaraan pemilihan umum legislatif, yang tinggal dua pekan lagi.

Bagir menegaskan ini setelah Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu, dan Komisi Independen Pemilihan meminta pendapat Dewan Pers terkait dengan pemuatan iklan politik di media massa. Iklan itu dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Juga edaran Dewan Pers perihal independensi wartawan dan pemuatan iklan politik di media massa.

Dalam edaran itu, Dewan Pers mengingatkan masyarakat butuh informasi tentang kualitas calon legislator. Dewan meminta petinggi partai yang memiliki media massa memastikan media mereka menjunjung tinggi independensi dan integritas. Mereka harus adil dalam memberitakan partai peserta pemilu ataupun ketika mereka beriklan di media tersebut. "Pers tidak boleh menggoyahkan- sendiri kebebasan dan independensi dengan menjadi alat keberpihakan kepentingan politik sesaat," Bagir menegaskan.

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Yusril

Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden yang diajukan politikus Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra. Majelis hakim konstitusi menyatakan gugatan mantan Menteri Kehakiman itu tak bisa dikabulkan karena pasal yang digugatnya sudah empat kali diuji secara materi.

Majelis hakim sebelumnya telah memutus uji materi atas pasal itu. Intisari pasal itu terkait dengan pemilu serentak dan ambang batas pencalonan yang diajukan oleh Effendi Gazali. Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menegaskan, pelaksanaan pemilu serentak dan ambang batas pencalonan presiden diserahkan kepada pembentuk undang-undang-sebagai kebijakan hukum yang terbuka bisa dilakukan dengan revisi UU Pemilu.

Yusril mengaku kecewa terhadap putusan Mahkamah. Sebagai calon presiden dari Partai Bulan Bintang, ia mengaku haknya terhalang akibat ketentuan Pasal 3 ayat 5, Pasal 9, Pasal 14 ayat 2, dan Pasal 112 UU Pemilihan Umum Presiden. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, setiap partai atau gabungan partai berhak mengajukan calon presiden dan wakil presiden tanpa dibatasi parliamentary threshold.

Pernikahan Mewah Anak Pejabat MA

PESTA pernikahan Rizqi Aulia Rahmi, putri tunggal Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi, Sabtu dua pekan lalu, mendapat sorotan masyarakat luas. Digelar di Hotel Mulia, Jakarta, pesta mewah tersebut dihadiri 4.500 orang. Sejumlah pejabat tinggi negara dari Wakil Presiden Boediono hingga Kepala Kepolisian RI hadir. Ada belasan artis papan atas memeriahkan pernikahan.

Dekorasi mewah mewarnai setiap sudut pesta. Atap ballroom Hotel Mulia disulap laksana hutan mawar dan anggrek. Setiap tamu diwajibkan membawa undangan yang dibubuhi barcode agar bisa ditukar dengan iPod Shuffle. Di pasar, harga alat pemutar musik produk Apple itu ditaksir sekitar Rp 700 ribu per buah. Pesta itu membuat polisi kerepotan mengatur ratusan mobil mewah yang keluar-masuk hotel di sekitar Senayan.

Suvenir iPod di pernikahan itu kemudian menjadi perkara. Sejumlah hakim yang tergabung dalam Ikatan Hakim-mereka kolega Nurhadi di kantor-mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi dan mempertanyakan apakah hadiah itu termasuk gratifikasi. Walaupun iPod dibeli oleh anak mantu Nurhadi, juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan lembaganya masih mengkaji kasus ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus