Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tiga Kode Menuju Sutan

Ada bukti serah-terima uang suap untuk Komisi Energi DPR. Terdakwa dan saksi di pengadilan menguatkannya.

24 Maret 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KOMISI Pemberantasan Korupsi melacak aliran uang suap dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta PT Pertamina kepada para politikus Dewan Perwakilan Rakyat. Pada Rabu pekan lalu, penyidik memanggil mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan pemeriksaan Waryono untuk pertama kalinya itu guna mencocokkan fakta aliran suap tersebut. "Sekarang kami masih mencari alat bukti lain," ujarnya.

Setelah diperiksa 13 jam, Waryono menolak menjelaskan apa yang diketahuinya tentang suap untuk tunjangan hari raya dan sebagai pelicin politikus DPR mencairkan jatah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013. "Tak ada pertanyaan soal itu," katanya.

Di persidangan, aliran uang itu tergambar dengan jelas. Saat bersaksi di pengadilan untuk terdakwa mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, akhir Februari lalu, Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi Didi Dwi Sutrisnohadi menguraikannya dengan rinci. Dialah yang mengantarkan US$ 140 ribu untuk para politikus itu. "Ada tanda terimanya," ujar Didi.

Syahdan, Didi memberikan uang suap itu pada 28 Mei tahun lalu.

Siang itu, kata dia, Kementerian Energi sedang membahas draf APBN Perubahan dengan Komisi Energi. Waryono memimpin pejabat Kementerian. Seusai rapat, menurut Didi, Waryono memintanya menunggu di ruang sidang. "Nanti ada titipan untuk Komisi VII," kata Waryono, seperti ditirukan Didi kepada penyidik KPK pada 27 November tahun lalu.

Titipan itu dibawa seseorang dari SKK Migas berupa sebuah tas kertas cokelat. Isinya segepok dolar Amerika. Didi menerima tas yang diletakkan di atas meja rapat itu disaksikan anggota staf sekretariat Kementerian bernama Asep.

Sejam berselang, tas kedua datang. Didi menghitung isinya total US$ 140 ribu. "Saat saya menghitung uang, Waryono datang dan memerintahkan membagi-bagikan uang itu kepada pimpinan dan anggota Komisi VII," ujarnya. Waryono, kata Didi, berpesan agar uang diberikan kepada Ketua Komisi Energi Sutan Bhatoegana dari Fraksi Demokrat.

Dibantu Asep, Didi memilah dan memasukkan lembar-lembar dolar tersebut ke amplop yang berjumlah sama dengan semua anggota komisi itu. Ia menuliskan kode A, P, dan S di sudutnya. Menurut Didi, A berarti anggota, P artinya pimpinan komisi, dan S adalah sekretariat komisi. Amplop-amplop tersebut ia satukan dalam kantong kertas itu.

Didi lalu menelepon Iryanto Muchyi, anggota staf ahli Sutan Bhatoegana. Keduanya sudah lama saling kenal. Didi meminta Iryanto datang ke kantornya untuk mengambil titipan itu. Tak berapa lama, Iryanto tiba. "Tolong sampaikan kepada Pak Sutan untuk dibagikan sesuai kode di amplop," ujar Didi.

Setelah tas berpindah tangan, Didi menyorongkan tanda terima untuk diteken Iryanto. Di sana tertulis: "Lumpsum N: 4 pimpinan, 20 anggota, 6 pendamping." Tulisan berikutnya: "RDP: 4 pimpinan, 43 anggota, Sekretariat." "Bukti serah-terima ini sudah di tangan penyidik KPK," kata Didi di pengadilan.

Iryanto tak bersedia memberi komentar tentang cerita Didi. "Saya mohon maaf belum bersedia diwawancarai ataupun memberi keterangan lainnya," calon legislator Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah 2 ini menulis pesan.

Sutan menjawab serupa. "Saya serahkan saja kepada proses hukum yang sedang berjalan," ujar Sutan kepada Linda Trianita dari Tempo, Rabu pekan lalu. Adapun Waryono menolak menjawab ketika ditanya. Ia pun tak merespons permohonan wawancara yang disusulkan kemudian.

Dugaan suap untuk DPR ini terbongkar setelah penyidik KPK menangkap basah Rudi Rubiandini pada 13 Agustus tahun lalu. Ketika itu, ia baru saja menerima duit US$ 400 ribu dari Deviardi, pelatih golfnya. Uang tersebut diduga titipan Simon Tanjaya, Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd, perusahaan minyak di Singapura. Simon telah dihukum tiga tahun bui plus denda Rp 200 juta.

Rupanya, sebelum suap itu, Kernel telah memberi uang kepada Rudi melalui Deviardi dan Simon sebesar US$ 500 ribu. Suap tersebut diduga untuk mendapat izin agar perusahaan lain pemilik Kernel, Widodo Ratanachaithong, memenangi sejumlah tender penyaluran minyak mentah di SKK Migas. Uang suap tersebut kemudian mengalir ke Senayan melalui dua jalur: langsung dari Rudi dan melalui Waryono Karno.

Dari Rudi, ada aliran sebesar US$ 200 ribu untuk Komisi Energi melalui Tri Yulian-to, anggota komisi dari Fraksi Demokrat. Dalam kesaksiannya di persidangan, Rudi mengatakan pemberian uang itu untuk tun--jangan hari raya anggota Komisi Energi.

Selain US$ 140 ribu yang diberikan Didi, DPR masih meminta pelicin memuluskan APBN untuk Kementerian Energi. Permintaan itu terbongkar karena Rudi mengaku ditelepon Waryono dua pekan setelah pemberian pertama oleh Didi dan Asep.

Rudi, seperti tertuang dalam pengakuannya, ditelepon Waryono agar menyediakan uang suap US$ 150 ribu untuk DPR. Rudi lalu meneruskan permintaan itu kepada Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Karen, menurut Rudi kepada penyidik, menolaknya dengan alasan telah memberi uang pelicin langsung ke Komisi Energi. Karen mencabut pengakuan ini saat bersaksi di persidangan awal Maret lalu.

Rudi tak memungkiri fakta itu. Menurut pengacaranya, Dorel Almir, pada Jumat pekan lalu, Rudi tak menikmati uang suap dari Kernel yang telah diberikan ke Komisi Energi DPR melalui Kementerian Energi. "Jadi uang itu hanya numpang lewat," ujarnya.

Menurut Almir, uang suap kedua sebesar US$ 30 ribu untuk DPR itu berasal dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Maarten Rumeser. Di persidangan, Gerhard mengaku menerima titipan dolar untuk Rudi dari seorang pengusaha.

Oleh Rudi, suap tersebut ia tambah US$ 20 ribu untuk memenuhi permintaan -Waryono setelah ditolak Karen. Uang diserahkan oleh Hermawan, karyawan SKK Migas, kepada Didi di kantor Kementerian Energi.

Seperti dalam pemberian pertama, Didi mengelompokkan dolar itu ke dalam amplop putih dengan kode yang sama. Saat itulah Waryono menghampirinya. "Kok, cuma segitu? Nanti anggota Dewan marah," katanya, seperti ditirukan Didi.

Dengan alasan hanya sepertiga yang diminta Komisi Energi, Waryono meminta Didi menyimpan uang suap itu. Beberapa hari kemudian, penyidik KPK mencokok Rudi di rumahnya. "Akhirnya, uang itu saya serahkan kepada KPK," ujar Didi.

Rusman Paraqbueq, Muhammad Rizki


Dua Sumber Dua Jalur

SUAP kepada DPR berasal dari Rudi Rubiandini, yang menerima uang dari dua sumber berbeda. Ia memberikannya melalui dua jalur guna memuluskan pembahasan APBN dan tunjangan hari raya.

  • Simon Tanjaya US$ 900 ribu
  • ?

    28 Mei 2013
    Gerhard Rumeser

  • Deputi Dukungan Pengendalian Bisnis SKK Migas

    RUDI RUBIANDINI
    Kepala SKK Migas

    JALUR THR

    Tri Yulianto
    Partai Demokrat
    US$ 200 ribu

    JALUR APBN

    Juni 2013
    Hermawan
    Anggota Staf SKK Migas
    US$ 50 ribu

    Mei 2013
    US$ 140 ribu

    Didi Dwi Sutrisnohadi
    Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

    Iryanto Muchyi
    Anggota Staf Sutan Bhatoegana
    Pimpinan Komisi VII (4 orang): US$ 30.000
    Anggota Komisi (43 orang): US$ 107.500
    Sekretariat Komisi: US$ 2.500

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus