Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kaban Dilarang ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi melarang mantan Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., pencegahan Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu untuk memudahkan penyidikan korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) yang melibatkan Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiokom.
Selain melarang Kaban, Komisi mencegah sopir pribadi Kaban, M. Yusuf. Yusuf bahkan sudah diperiksa setelah penangkapan Anggoro di Shenzhen, Cina. Adapun Kaban akan diperiksa KPK sebagai saksi dalam waktu dekat.
Komisi menetapkan Anggoro sebagai tersangka kasus korupsi SKRT pada 19 Juni 2009. Dia diduga menyuap anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009 dan pejabat Kementerian Kehutanan agar memuluskan proyek berbiaya Rp 180 miliar itu.
Proyek sistem komunikasi radio terpadu sebenarnya sudah dihentikan pada 2004—pada masa Menteri Kehutanan M. Prakoso. Namun, atas upaya Anggoro Widjojo, proyek tersebut akhirnya berjalan kembali.
Rabu pekan lalu, setelah diperiksa penyidik, Ketua Komisi Kehutanan DPR Yusuf Erwin Faishal langsung melimpahkan kesalahan proyek radiokom ini kepada Kaban. "Itu keinginan Menteri Kehutanan," katanya. Adapun DPR, menurut dia, hanya mengurus bujetnya.
Sinyal Panjang ke Mantan Menteri
2008
9 April
Al Amin Nasution, anggota Komisi Kehutanan DPR periode 2004-2009 dari Partai Persatuan Pembangunan, dan Azirwan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, ditangkap KPK di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, karena suap terkait dengan alih fungsi lahan Pelabuhan Tanjung Api-api.
29 April
Sarjan Tahir, anggota Komisi Kehutanan dari Partai Demokrat, ditetapkan sebagai tersangka.
Juli
Yusuf Erwin Faishal, Ketua Komisi Kehutanan, ditetapkan sebagai tersangka.
30 Juli
KPK menemukan kasus baru, yaitu korupsi pengadaan alat sistem komunikasi radio terpadu di Kementerian Kehutanan.
15 September
Direktur Utama PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan, menjadi tersangka alih fungsi lahan Pelabuhan Tanjung Api-api.
2009
12 Mei
Hilman Indra (Partai Bulan Bintang) serta Azwar Chesputra dan Fachri Andi Leluasa (keduanya dari Golkar) ditetapkan sebagai tersangka.
17 Juni
KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka.
2014
30 Januari
Anggoro dicokok di Shenzhen Wan, Cina.
11 Februari
KPK mencegah Malem Sambat Kaban.
Terdepak Angkutan Busway Rusak
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memutasi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono pada Rabu pekan lalu. Udar dipindahkan ke sebuah Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.
Pergeseran ini diduga berkaitan dengan terbongkarnya pembelian puluhan bus Transjakarta dari Cina yang sebagian onderdilnya ternyata sudah rusak dan berkarat. Diduga ada praktek kongkalikong dari tender proyek pengadaan 1.000 bus senilai Rp 1 triliun itu. Pembelian besar-besaran terkait dengan program pemerintah DKI menambah armada bus Transjakarta.
Karena kasus ini, pemerintah meminta inspektorat mengauditnya. Gubernur Joko Widodo mengatakan sedang menunggu hasil pemeriksaan inspektorat terhadap kasus bus rusak tersebut. "Setelah ada laporan jelas, harus ada pertanggungjawaban. Masak, barang baru mogok?" kata Jokowi.
Harta Wawan 'Dicuci' Politikus dan Selebritas
Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan Chaeri Wardana, adik Gubernur Banten Atut Chosiyah. Salah satunya dengan memberikan hadiah dan uang kepada para selebritas dan politikus.
Rabu pekan lalu, KPK memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten dari Fraksi Partai Demokrat, Aeng Haeruddin. Sejumlah anggota DPRD Banten lain juga turut diperiksa. Ada dugaan Wawan memberikan hadiah mobil mewah kepada sejumlah anggota DPRD Banten.
Aeng membantah menerima. Namun sejumlah anggota DPRD lain telah menyerahkan mobil mereka. "Ada pengembalian mobil dari sejumlah anggota DPRD Banten," kata Johan Budi, juru bicara KPK.
Komisi juga menyita mobil mewah dari kediaman artis Jennifer Dunn di Jalan Bangka, Jakarta Selatan. Sunan Kalijaga, pengacara Jennifer Dunn, mengatakan pemberian mobil tersebut berkaitan dengan profesi kliennya sebagai artis. Ia mengaku dimintai nasihat sejumlah artis sejak penyitaan mobil Jennifer tersebut.
Mahkamah Konstitusi Menolak Diawasi
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 pada Kamis pekan lalu. Isinya adalah Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Dengan putusan ini, maka MK menghapus Undang-Undang tentang Penyelamatan MK. Aturan tersebut dibentuk setelah terungkapnya kasus korupsi yang melibatkan Ketua MK saat itu, Akil Mochtar.
Konsekuensi dari putusan ini, menurut Ketua Mahkamah Hamdan Zoelva, Komisi Yudisial tak lagi bisa mengawasi MK. Ini karena substansi UU Pengawasan MK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh menilai putusan tersebut dapat mengancam masa depan MK. Dia khawatir independensi MK tidak terjaga karena tak ada pengawasan eksternal. Apalagi undang-undang itu dibuat dan diyakini dapat melindungi MK dari korupsi, ketidakadilan, dan politisasi.
Dana Haji Diusut
Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut dana proyek pengadaan barang terkait dengan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 sebesar Rp 100 miliar. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., memastikan anggaran pengadaan barang ini terpisah dari setoran jemaah haji.
Sejak dua pekan lalu, penyidik memeriksa sejumlah pejabat di Kementerian Agama dan anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Persatuan Pembangunan, Hasrul Azwar. Politikus Partai Keadilan Sejahtera, Jazuli Juwaini, yang pernah menjadi anggota Komisi Agama, turut diperiksa.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan mengenai penyelenggaraan haji 2012 menemukan adanya indikasi kerugian negara mencapai Rp 1,6 triliun. Inspektur Jenderal Kementerian Agama M. Jasin mengatakan anggaran tersebut diduga digunakan oleh pejabat Kementerian untuk membeli mobil. Nama-nama ini diperoleh dari hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. "Jumlahnya besar-besar dan tidak sesuai dengan jabatan serta fungsinya," kata Jasin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo