Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anas Urbaningrum Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat petang pekan lalu. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dimasukkan ke sel tahanan di lantai 9 gedung Komisi setelah diperiksa empat jam sejak pukul 13.30.
Ketika Anas keluar dari pintu utama gedung KPK, pakaiannya yang semula kemeja putih bertambah dengan jaket jingga tahanan. Dia mengucapkan "terima kasih" kepada Ketua KPK Abraham Samad yang menandatangani surat penahanan, juga kepada penyidik yang namanya ia sebutkan satu per satu. Lalu dia "menyerang" Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang juga Ketua Umum Partai Demokrat. "Semoga peristiwa ini punya arti dan makna, dan menjadi hadiah tahun baru 2014," ujarnya.
Anas datang setelah mangkir pada dua kali panggilan sebelumnya. Dalam berbagai kesempatan, ia menuduh penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dilakukan atas desakan Yudhoyono. Anas menghubungkannya dengan pidato YuÂdhoyono, yang meminta KPK segera memutuskan statusnya dalam perkara Hambalang ketika popularitas Demokrat terus meluncur jatuh.
Komisi sempat berencana memanggil paksa Anas jika ia tak datang untuk ketiga kalinya. Juru bicara Komisi, Johan Budi, mengatakan Komisi melayangkan surat panggilan ketiga setelah pada Selasa pekan lalu mantan Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam itu tak datang untuk diperiksa.
Pengacara Anas juga mempertanyakan tuduhan yang tercantum dalam surat perintah penyidikan. Di situ ditulis Anas menjadi tersangka karena menerima suap dari Hambalang "dan proyek-proyek lainnya". Anas menjadi tersangka karena, antara lain, diduga menerima hadiah mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya ketika menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2009-2010. Pemberian diduga terkait dengan proyek Hambalang. l
Manuver Sang Ketum
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat--oleh koleganya dipanggil "Ketum"--ini ditahan setelah hampir setahun menyandang status tersangka.
31 Mei 2011
Pertama kali disebut oleh Muhammad Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Demokrat, menerima uang dari Grup Permai.
27 Juni 2012
Diperiksa KPK terkait dengan Hambalang selama enam jam. Anas mengaku ditanya soal sertifikat Hambalang dan sumber dana Partai Demokrat.
4 Juli 2012
Anas diperiksa, ditanya kepemilikan Toyota Harrier dan pertemuannya dengan pejabat PT Adhi Karya.
22 Februari 2013
Ditetapkan menjadi tersangka kasus Hambalang.
31 Juli 2013
Tidak datang pada pemanggilan pertama sebagai tersangka.
7 Januari 2014
Tidak datang pada panggilan kedua.
10 Januari 2014
Anas memenuhi panggilan ketiga KPK, dan sorenya langsung ditahan.
Empat Tuduhan
1. Menerima Rp 2 miliar
Pejabat PT Adhi Karya, Muhammad Arief Taufiqurrahman, saat bersaksi untuk Deddy Kusdinar menyebutkan ada duit Rp 2,2 miliar dari Adhi Karya ke Anas pada sekitar 2010 untuk pembahasan Hambalang.
2. Mendapat fee Rp 100 miliar
Nazar membeberkan bukti 16 kuitansi PT Adhi Karya yang berisi fee Rp 100 miliar agar dimenangkan dalam proyek Hambalang untuk membiayai pemenangan kongres Bandung.
3. Mendapat sogokan Toyota Harrier
Nazar menyebutkan Anas mendapat mobil dari PT Adhi Karya sebagai pengikat proyek Hambalang.
4. Memerintahkan pengurusan sertifikat
Ignatius Mulyono di sidang mengaku diminta Anas menanyakan kepada Joyo Winoto perihal sertifikat Hambalang yang macet.
Balik Menyerang
27 Februari 2013
Dalam wawancara di televisi, Anas menuding Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, putra bungsu Presiden Yudhoyono, menerima duit Hambalang. Ibas membantah tuduhan ini.
22 Februari 2013
Anas menuding ada konspirasi di KPK terkait dengan beredarnya surat perintah penyidikan atas dirinya.
9 Maret 2013
Anas meminta KPK tidak perlu mengusut tuduhan kepadanya yang hanya berasal dari Nazaruddin. "Kalau ada satu rupiah saja Anas korupsi Wisma Atlet dan Hambalang, gantung Anas di Monas!" ia menulis dalam akun Twitter-nya.
Hambit Bintih Tetap Dilantik
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada Kamis pekan lalu memastikan Hambit Bintih tetap akan dilantik sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, meski berstatus terdakwa dalam perkara suap Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi. Pelantikan, kata Gamawan, akan dijadikan jalan untuk segera menonaktifkan Bintih dari jabatan itu.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan wakilnya yang terbukti melanggar hukum bisa diberhentikan langsung oleh presiden tanpa melalui usul dewan perwakilan rakyat daerah.
Bintih dan wakilnya, Anton S. Dohong, ditetapkan menjadi bupati dan wakil bupati terpilih di Kabupaten Gunung Mas. Dalam sengketa hasil pemilihan yang diajukan pesaing mereka ke Mahkamah Konstitusi, pasangan ini dinyatakan memenangi perkara. Menjelang putusan itu, Bintih ditahan karena menyuap Akil melalui pengusaha Cornelis Nalau dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar, Chairun Nisa.
Atut Tersangka Korupsi Alat Kesehatan
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Banten Atut Chosiyah dan adiknya, Chaeri Wardana, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan provinsi itu tahun anggaran 2011-2013. Juru bicara Komisi, Johan Budi, Selasa pekan lalu, menyatakan penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat kakak-adik itu dalam proyek bernilai Rp 145 miliar tersebut.
Keduanya diduga mengatur pemenangan tender dan menggelembungkan nilai proyek. Atut juga diduga telah menyalahgunakan kewenangan, yang mengakibatkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Pengacara Atut, Andi Simangunsong, terkejut terhadap penetapan kliennya sebagai tersangka. Soalnya, menurut dia, Atut menyatakan tak mengetahui soal proyek-proyek pengadaan di Banten.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo