Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Enam Anggota DPRD Seruyan Ditangkap
Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah, menangkap enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Seruyan karena menerima suap Rp 2,08 miliar dari pengusaha. Terjadi pada Senin pekan lalu, suap itu diduga berkaitan dengan proyek Jalan Soekarno-Hatta di Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, pada 2013.
Dua di antara para tersangka adalah Ketua DPRD Seruyan Ahmad Sudardji dan wakilnya, Baharuddin. Empat lainnya: Suherlina, Eri Anshori, Totok Sugiarto, dan Budiardi. Ada dua pengusaha sekaligus calon anggota legislatif dari Partai Gerindra dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang turut dicokok, yaitu M. Yamin dan M. Yusuf.
Kepala Polres Seruyan Ajun Komisaris Besar Heska Wahyu mengatakan Baharuddin dan dua pengusaha sebagai penyuap. Adapun lima legislator adalah penerima suap. Penyidikan Ahmad Sudardji, Baharuddin, dan kedua pengusaha diserahkan kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Sisanya diusut oleh Polres Seruyan.
Penangkapan bermula ketika Yamin dan Yusuf mencairkan anggaran proyek Rp 2,08 miliar di Bank Mandiri Cabang Seruyan. Duit tersebut lantas dibagi menjadi 26 amplop, yang isinya bervariasi, kemudian diteruskan kepada para legislator ini. Polisi meringkus mereka di beberapa tempat terpisah.
Jeruk Makan Jeruk
Pimpinan DPRD Seruyan diduga berkongkalikong dengan pengusaha untuk menyuap koleganya sendiri demi memuluskan proyek jalan. Para penyuap dan penerima suap Rp 2,08 miliar akhirnya dicokok polisi di rumah dan di bengkel.
Tersangka
Penyuap
1. Baharuddin (Partai Kebangkitan Bangsa)
2. M. Yusuf (anak Baharuddin)
3. M. Yamin
Penerima suap
1. Ahmad Sudardji (Ketua DPRD dari PDI Perjuangan)
2. Suherlina (PDIP)
3. Eri Anshori (PDIP)
4. Totok Sugiarto (PDIP)
5. Budiardi (PKB)
Uang suap : Rp 2.080.000.000
Barang bukti
26 amplop besar yang terdiri atas:
- 22 kantong berisi uang senilai Rp 75 juta
- 1 kantong berisi masing-masing Rp 70 juta
- 1 kantong berisi Rp 100 juta
- 2 kantong berisi Rp 130 juta
Kronologi
Beberapa hari sebelum penangkapan, polisi mendapat informasi dari warga.
Kejaksaan Bidik Anak Menteri Syarief Hasan
Putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah Syariefuddin Hasan, Rivan, diduga kuat tahu banyak soal korupsi proyek pengadaan videotron di kementerian yang dipimpin ayahnya. Itu sebabnya Kejaksaan Tinggi Jakarta akan kembali memeriksa Rivan setelah beberapa kali meminta keterangan dia sebagai saksi.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Ida Bagus Wismantanu tak mau menjelaskan detail keterlibatan Rivan, yang akan diperiksa awal Januari 2014. "Pada saatnya akan kami sampaikan," katanya Kamis pekan lalu. Menurut dia, Rivan mengetahui proyek yang membikin negara rugi sekitar Rp 10 miliar itu.
Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka: Hasnawi Bachtiar, yang disebut-sebut sebagai pejabat pembuat komitmen proyek videotron; Hendra Saputra, pelayan kantor PT Image Mega Media yang namanya dicatut sebagai direktur; dan A. Rivan, diduga pemilik PT Image.
Proyek pengadaan videotron atau monitor media iklan digital senilai Rp 23 miliar di Kementerian Koperasi diadakan pada 2011 oleh pemenang lelang PT Image. Kerugian negara, menurut Ida Bagus, terjadi akibat volume pekerjaan dikurangi, penggelembungan nilai proyek, pekerjaan tak sesuai dengan spesifikasi, serta penyelundupan pekerjaan. "Ini perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Syarief mengatakan tak tahu keterlibatan anaknya dalam proyek itu, termasuk kaitan dengan PT Image. Ketua Harian Partai Demokrat ini mendukung upaya Kejaksaan sekaligus siap diperiksa. l
Dinasti Atut Menguat
Pengaruh dinasti Atut Chosiyah masih kuat menancap kendati "pemimpin dinasti" sudah mendekam dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Jumat pekan lalu, Tatu Chasanah, adik Atut, terpilih menjadi Ketua Golkar Banten dalam musyawarah daerah luar biasa. Tatu menggantikan kakak iparnya, Hikmat Tomet (almarhum), suami Atut.
Dalam pemilihan yang digelar di kantor pusat Golkar di Slipi, Jakarta Barat, itu, Tatu menangguk enam suara. Wali Kota Cilegon Iman Aryadi mendapat lima suara. Satu suara abstain. "Ini sinyal dinasti Atut masih kuat," kata pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Ari Dwipayana. Menurut Ari, posisi orang nomor satu di Golkar Banten itu amat strategis dalam penentuan wakil gubernur. Setelah Atut menjadi terdakwa dan Rano Karno menggantikan atasannya, Banten akan memerlukan seorang wakil gubernur.
Wakil Ketua Golkar Banten Suparman membenarkan kuatnya posisi Tatu dalam menentukan pendamping Rano. Ketua Golkar Bidang Penelitian dan Pengembangan Indra Jaya Piliang bahkan yakin Tatu bakal mendampingi Rano. "Kemenangan Tatu adalah jalan menuju Banten-2," ujar Indra seusai pemilihan.
Tatu menampik kabar adanya politik dinasti di Banten. Kata dia, "Alhamdulillah keluarga kami masih dipercaya." Wakil Bupati Serang ini berjanji memperbaiki reputasi partainya setelah saudara kandungnya, Atut dan Chaeri Wardana, menjadi tersangka kasus suap di Banten dan Mahkamah Konstitusi.
Dana Kampanye Gerindra Terbesar
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tercatat sebagai pemilik anggaran kampanye terbesar--senilai Rp 144 miliar. Adapun partai dengan anggaran terkecil adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, yang mematok bujet Rp 19 miliar.
Sebelas partai peserta Pemilihan Umum 2014 melaporkan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum hingga tenggat pada Jumat pekan lalu. Partai Keadilan Sejahtera yang terakhir melaporkan dana kampanye sebesar Rp 32 miliar.
Bendahara Umum Gerindra Thomas Djiwahono mengatakan anggaran kampanye partainya diperoleh dari saweran calon legislator. Angka yang dilaporkan partai ini kepada KPU baru 70 persen dari seharusnya. "Kami harapkan laporan pada Maret akan lebih baik," Thomas menegaskan.
Menurut anggota KPU, Hadar Gumay, perolehan dana kampanye itu dihitung sejak tiga hari setelah partai ditetapkan menjadi peserta pemilu. Laporan itu, menurut Hadar, bersifat imbauan, bukan kewajiban partai. "Ini hanya persoalan etika," katanya.
KPK Tolak Pelantikan Hambit
Komisi Pemberantasan Korupsi menolak pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di rumah tahanan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pelantikan di tahanan melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2013. "Tidak ada disebut pelantikan bisa di rumah tahanan," katanya Jumat pekan lalu.
Usul pelantikan tersangka penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar itu datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gunung Mas kepada KPK. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyampaikan hal serupa kepada pemimpin Komisi. Menurut KPK, pelantikan di tahanan melanggar hukum serta bertentangan dengan moral dan etika. Juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpesan kepada Gamawan agar pelantikan dilakukan sesuai dengan undang-undang.
Hambit dicokok KPK pada 2 Oktober lalu karena menyuap Akil sebesar Rp 1 miliar terkait dengan sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas. Akil dan politikus Partai Golkar, Chairun Nisa, ikut ditangkap. Hambit ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur, Kodam Jaya, Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo