Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

23 Desember 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jenderal Djoko Dilarang Berpolitik

MAJELIS hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI itu divonis 18 tahun penjara—jauh lebih berat daripada putusan pengadilan tingkat pertama, 10 tahun.

Dinyatakan terbukti melakukan korupsi proyek simulator alat uji kemudi pada 2011 dan pencucian uang, Djoko juga dikenai denda Rp 1 miliar atau setahun kurungan. Majelis hakim yang diketuai Roki Panjaitan memerintahkan mantan Gubernur Akademi Kepolisian ini mengganti kerugian negara Rp 32 miliar. Semua harta yang telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dirampas untuk negara. Selain itu, hak memilih dan dipilih Djoko dalam jabatan publik dihilangkan.

"Hukuman itu untuk memberi efek jera," kata Achmad Sobari, juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis pekan lalu. Soalnya, perbuatan Djoko membuat negara hancur dan tidak berwibawa karena aparatnya menjadi tidak amanah.

Pengacara Djoko, Teuku Nasrullah, mengatakan belum mengetahui putusan untuk kliennya. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan putusan banding ini mengindikasikan pengadilan semakin tegas. l

Tuntutan Jaksa KPK

18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Membayar uang pengganti Rp 32 miliar, merampas aset-aset Djoko, dan mencabut hak politiknya.

3 September 2013
Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Merampas aset-aset Djoko dan tidak mencabut hak politiknya.

18 Desember 2013
Vonis Pengadilan Tinggi 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Membayar uang pengganti Rp 32 miliar, merampas aset-aset Djoko, dan mencabut hak politiknya.

Harta Djoko yang Disita

1. Tanah dan properti

  • Jagakarsa, Pasar Minggu
  • Kampung Ragunan, Jatipadang
  • Jalan Dharmawangsa IX, Pulo, Kebayoran Baru
  • Pesona Khayangan Blok E, Depok
  • Jalan Sam Ratulangi Nomor 16, Surakarta
  • Jalan Leuwinanggung, Tapos
  • Kelurahan Panembahan, Kraton, Yogyakarta
  • Jalan Lampo Batang Tengah, Mojosongo, Solo, Jawa Tengah
  • Jalan Raya Ciawi-Gadog K-15, Pandan Sari, Bogor

    Apartemen The Peak a Beaufort Residence At Sudirman, lantai 25 unit A seluas 159 meter persegi di Jalan Setiabudi Raya Nomor 9

    2. Uang tunai

  • Rp 1,15 miliar di BRI Cabang Rasuna Said
  • Rp 6 miliar di Bank Mandiri atas nama Djoko Waskito
  • US$ 14.637, Sin$ 3.062, 20 baht, Rp 68.860.000

    3. Mobil

  • Toyota Rush 1.5 AT atas nama Seto Aji Ismoyo
  • Toyota Avanza atas nama Sonya Mariana Ruth Warouw
  • Nissan Serena HGW STAR AT
  • Wrangler 4.0L At
  • Toyota Harrier 2.4 atas nama Muhamad Zaenal Abidin
  • Toyota Avanza 1.3G GMMF JJ
  • Isuzu Del Van tahun 1996 atas nama Karjono

    4. Stasiun pengisian bahan bakar

  • Pandan Sari, Bogor
  • Jalan Arteri Kaliwungu, Kendal
  • Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara

    Adrian Kiki Segera Diekstradisi

    Adrian Kiki Irawan, mantan Direktur Utama PT Bank Surya dan terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), akan segera diekstradisi oleh pemerintah Australia. Proses penyerahan buron ini dilakukan paling telat 16 Februari 2014.

    Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan Mahkamah Agung Australia mengabulkan permohonan pemerintah Indonesia untuk mengekstradisi Adrian, Rabu pekan lalu. Permohonan diajukan pada 2005. Penyerahan Adrian dijadwalkan di Bandar Udara Internasional Perth.

    Adrian adalah terpidana BLBI yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta dengan hukuman penjara seumur hidup. Ia kemudian mengajukan permohonan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada saat bandingnya diperiksa, Adrian—yang dinyatakan merugikan negara hingga Rp 1,9 triliun—kabur ke Perth.

    Pengadilan Tinggi akhirnya memutus Adrian bersalah dengan hukuman seumur hidup pada 2 Juni 2003. Selanjutnya pemerintah Indonesia mengajukan permintaan ekstradisi Adrian ke pemerintah Australia melalui jalur diplomatik. Desember 2010, Australia memutuskan mengabulkan permintaan ekstradisi dari pemerintah Indonesia. Namun Adrian menyampaikan upaya keberatan hingga kasus ini diputus Mahkamah Agung Australia.

    Polisi Tangkap Tersangka Teroris

    Detasemen 88 Antiteror Markas Besar Kepolisian RI menangkap tujuh orang yang diduga anggota kelompok teroris di sejumlah tempat selama dua pekan beruntun. Menurut polisi, mereka berasal dari tiga kelompok.

    Fahri alias Agus dibekuk di Bekasi Utara dan disebut bagian dari jaringan Toriq. Rumah Toriq di Bojong Gede, Depok, menurut polisi, dijadikan tempat pembuatan bom yang akan dikirim ke Poso. Bom juga disebutkan hendak dipakai menyerang kantor polisi.

    Ahad pekan lalu, Detasemen Khusus menahan Raden Irwan alias Arqom di Lamongan, Jawa Timur. Dia dituduh terlibat perampokan toko emas di Tambora, Jakarta Barat, pertengahan 2013. Ia juga disebutkan terlibat distribusi senjata api untuk kepentingan perampokan kelompok Kodrat. Adapun Ko­drat tewas diterjang peluru petugas saat ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

    Setelah Arqom ditangkap, Detasemen Khusus menangkap Abidin, yang dituduh membantu Arqom merampok emas, di Bekasi Utara. Esoknya polisi menangkap Ruri Alexander—yang disebut bagian dari jaringan Abu Roban, tokoh Poso yang merekrut peserta pelatihan teror di Sulawesi Tengah dan Selatan—di Bima.

    Pada hari yang sama, kata juru bicara Mabes Polri, Boy Rafli Amar, Detasemen Khusus membekuk tiga teroris di Medan. "Mereka adalah kelompok Fadli Sadama dan terlibat perampokan CIMB Niaga Medan," ucap Boy.

    DPR Terbelah Soal Perpu MK

    Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat tak satu suara soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi. Koalisi partai pendukung pemerintah terbelah menjadi dua kubu. Empat partai, yaitu Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Golkar, menerima peraturan itu. Adapun Partai Keadilan Sejahtera menolak. Sedangkan Partai Persatuan Pembangunan memilih abstain.

    Di luar koalisi pendukung pemerintah, tiga fraksi lain, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hanura, dan Gerindra, juga menolak. "Kami melihat dari sisi pembentukan dan substansi perpu," kata politikus PKS, Nasir Djamil, dalam rapat pemandangan fraksi, Rabu pekan lalu. Dalam sidang paripurna sehari setelahnya, Dewan akhirnya sepakat peraturan itu dijadikan undang-undang.

    Peraturan pemerintah ini diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Oktober, tiga pekan setelah Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus suap. Presiden Yudhoyono mengatakan peraturan itu dibuat untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada MK.

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus