Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

21 Oktober 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Andi Alifian Masuk Bui

ROMPI tahanan berwarna oranye tersebut menjadi penanda bahwa Andi Alifian Mallarangeng tak bisa pulang ke rumah sore itu. Kamis pekan lalu, setelah enam jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi pembangunan proyek kompleks olahraga di Hambalang, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu akhirnya masuk mobil yang membawanya ke Rumah Tahanan KPK. "Saya ditahan mulai hari ini," kata Andi sebelum masuk mobil tahanan.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., menjelaskan, Andi Mallarangeng akan menghuni ruang tahanan yang sebelumnya ditempati Deddy Kusdinar, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Olahraga. Sebelum Andi masuk bui, Deddy lebih dulu dipindahkan ke rumah tahanan Kepolisian Resor Jakarta Selatan.

Andi ditahan setelah hampir satu tahun menyandang status tersangka. Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu diduga membiarkan penggelembungan anggaran proyek yang merugikan negara. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negara dalam proyek itu sekitar Rp 463,6 miliar.

Selain menahan Andi, KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Olahraga Deddy Kusdinar serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Adapun mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah pula ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah dalam proyek Hambalang dan sejumlah proyek lain. l


Terseret Pusaran Hambalang

Tiga tahun mengusut, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat tersangka kasus Hambalang. Dua di antaranya, termasuk Andi Mallarangeng, ditahan. Bagaimana kasus ini menyeret Andi?

2012

13 April

  • Dalam pemeriksaan di KPK, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menuding Andi Mallarangeng menerima uang proyek pusat pendidikan dan olahraga Hambalang. Keesokan harinya, Andi membantah tuduhan ini.

    24 Mei

  • KPK memeriksa Andi terkait dengan kasus Hambalang. Andi membantah.

    23 Oktober
    - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan transaksi mencurigakan puluhan miliar rupiah yang dilakukan sejumlah pihak terkait dengan Hambalang.
    - Gelar perkara KPK memunculkan peran Andi Mallarangeng dalam kasus Hambalang.

    6 Desember
    KPK menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenang sebagai pemegang anggaran.

    2013

    10 April

  • Saat diperiksa KPK, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyebutkan inisiatif mengubah nilai proyek Hambalang dari Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun datang dari Kementerian Olahraga.

    14 Agustus

  • KPK memastikan menahan Andi Mallarangeng setelah menerima laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan dalam proyek Hambalang.

    11 Oktober

  • Andi diperiksa KPK dan menyatakan siap ditahan.

    11 Oktober

  • Andi diperiksa KPK dan menyatakan siap ditahan.

    "Andi terima duit lewat Choel."
    —Muhammad Nazaruddin[di sela sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 17 Februari 2012]

    "Kalau yang Rp 500 juta itu kami berikan langsung. Katanya untuk tim sukses pemenangan Pak Andi Mallarangeng di Bandung."
    —Mindo Rosalina Manulang [kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus korupsi Wisma Atlet Jakabaring, 16 Januari 2012]

    "Pak Andi terkondisi terlibat dalam permainan yang di-setting Anas (Urbaningrum), dan dia ikut terima hadiah."

    "Kalau tahu di dalamnya ada Anas, pasti Andi akan meng-cut proyek itu."
    —Muhammad Nazaruddin [di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 8 Januari 2013]

    Perpu Mahkamah Konstitusi Diteken

    Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Mahkamah Konstitusi di sela kunjungannya ke Yogyakarta, Kamis pekan lalu. Perpu ini, kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, dibuat untuk membantu menyelamatkan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.

    Menurut Djoko, Perpu dirumuskan setelah Presiden menerima masukan dari sejumlah pemimpin lembaga negara di Istana, 5 Oktober lalu. Pertemuan itu digelar guna merespons penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah.

    Perpu ini menitikberatkan empat substansi penting. Salah satunya larangan menjadi hakim konstitusi bagi politikus yang belum meninggalkan partai politik setidaknya dalam tujuh tahun terakhir. Proses penjaringan dan pemilihan hakim konstitusi dilakukan oleh Komisi Yudisial dengan membentuk panel ahli yang mengatur tata cara dan kelayakan sang hakim.

    Selain itu, panel ahli tidak boleh menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat lima tahun. Pengawasan hakim konstitusi akan dilakukan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dengan membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi, yang bersifat tetap. Sidang majelis kehormatan hakim konstitusi akan digelar terbuka dengan putusan bersifat final dan mengikat. Perpu ini tidak berlaku surut dan resmi diundangkan sejak diteken Presiden.

    Tiga Terduga Teroris Ditembak di Bone

    Detasemen Khusus 88 Antiteror Markas Besar Kepolisian RI membekuk tiga orang terduga teroris jaringan Abu Roban di Desa ­Alinge, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis pekan lalu. Mereka adalah Suardi asal Bone, Jodi alias Umar, dan Ahmad Iswan. Suardi tewas tertembak di bagian punggung karena melawan. Selain menyita senjata api, polisi menyita 2 kilogram pupuk, sebilah golok, dan satu unit mobil.

    Juru bicara Mabes Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, menjelaskan, ketiga orang ini diduga terlibat aksi teror bom saat acara ulang tahun Golkar di Tugu Mandala, Makassar. Bom dilemparkan ke panggung saat Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo sedang berpidato. Beruntung, bom tidak meledak.

    Menurut polisi, para pelaku juga pernah menembak seorang anggota Brigade Mobil Ambon dan terlibat pembuatan bom pada 2012 di Enrekang.l

    Komplotan Freddy Budiman Divonis Mati

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis pekan lalu menjatuhkan hukuman mati dan kurungan seumur hidup kepada Chandra Halim alias Akiong dan Hani Sapta Pribowo. Dua kawan bandar ekstasi Freddy Budiman ini dinyatakan terbukti bersalah sebagai pembeli dan perantara pembelian 1,4 juta pil ekstasi. Sebagai pembeli, Chandra dijatuhi hukuman mati dan didenda Rp 10 miliar. Sedangkan Hani, yang mengeluarkan barang haram dari pabean, didenda Rp 5 miliar.

    Menurut hakim ketua Haswandi, Akiong adalah karib Freddy, pemilik 1,4 juta pil ekstasi. Hani adalah orang yang diminta Freddy membantu mengeluarkan kontainer berisi pil ekstasi dari pabean. Freddy divonis hukuman mati di pengadilan negeri yang sama, Juli lalu. Bersama sejumlah orang, pada 2012 mereka terlibat pengiriman satu kontainer pil ekstasi dari Cina. Dalam kasus ini, empat orang dihukum mati dan dua orang dihukum penjara seumur hidup. Adapun Supriyadi, tentara yang terlibat, sudah divonis di pengadilan militer.

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus