Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harta Melimpah Calon Panglima
SAAT Jenderal Moeldoko menjalani uji kelayakan calon Panglima Tentara Nasional Indonesia di Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu pekan lalu, kekayaannya dipersoalkan. Seperti tertera dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara di Komisi Pemberantasan Korupsi, hartanya mencapai Rp 36 miliar. Kekayaan itu dilaporkan pada 25 April 2012, saat Moeldoko menjadi Wakil Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional.
Menurut Moeldoko, harta itu adalah warisan orang tua Koesni Harningsih, istrinya. Sumber lain: pelbagai pemasukan karena ia sering ditugasi ke luar negeri.
Meski kekayaan Moeldoko dipermasalahkan, sembilan fraksi di DPR menyetujui pria itu menjadi calon tunggal Panglima TNI. Peraih Adhi Makayasa Akademi Militer 1981 itu menggantikan Laksamana Agus Suhartono, yang akan pensiun pada 1 September.
Dari Jakarta hingga Pasuruan
Jenderal TNI Moeldoko
Perolehan sendiri:
Tanah dan bangunan:
Warisan dan Hibah:
Maut di Cisarua
Setidaknya 16 orang diperiksa polisi dalam kecelakaan yang menewaskan puluhan penumpang bus di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Komite Nasional Keselamatan Transportasi telah menerjunkan satu tim untuk menginvestigasi kecelakaan tersebut.
Musibah Rabu pagi pekan lalu itu terjadi akibat rem bus Giri Indah blong. Menurut Kepala Analisa dan Evaluasi Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Besar Rusli Hedyaman, sopir Giri Indah tak bisa mengendalikan kendaraannya sehingga bus masuk jurang sedalam 9 meter di jalan raya Puncak, Desa Tugu Utara, Cisarua. Setidaknya 20 penumpang tewas dan 38 lainnya luka-luka. Meski remnya tak pakem, bus tersebut dinyatakan lolos uji KIR pada Juli lalu.
Polisi menetapkan Muhammad Yamin, sopir bus Giri Indah, sebagai tersangka dan telah menahannya. Yamin dianggap melanggar Pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2010 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. l
Jenderal Djoko Diancam 18 Tahun Penjara
Hukuman berat menanti Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI ini dituntut 18 tahun penjara karena dituding memperkaya diri sebesar Rp 32 miliar dalam proyek pengadaan simulator alat kemudi roda dua dan empat. Selain itu, Djoko dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 32 miliar serta dicabut hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Duit Rp 32 miliar diperoleh Djoko dari pemenang proyek simulator kemudi, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto. Djoko bersepakat dengan Budi menentukan harga perkiraan sendiri yang mengakibatkan harga membengkak sehingga negara rugi Rp 121,8 miliar.
Djoko, dalam tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut Pulung Rindandoro, Selasa pekan lalu, juga dianggap terbukti menyembunyikan harta hasil korupsi pada 2003-2010 dan 2010-2012. Harta kekayaan Djoko dianggap tidak sesuai dengan profilnya sebagai Kepala Korlantas.
Jaksa menyebutkan perbuatan Djoko bertentangan dengan upaya negara memberantas korupsi. Apalagi dia adalah aparat penegak hukum. Djoko juga dianggap tak menyesali perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit.
Mendengar tuntutan jaksa, Djoko hanya mengucapkan terima kasih. Pengacaranya, Juniver Girsang, mengatakan tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Djoko pun akan mengajukan pembelaan pada Selasa pekan ini.
Sudjiono Timan Bebas
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan terpidana korupsi Sudjiono Timan. Eks Direktur PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia ini didakwa merugikan negara sekitar Rp 2,2 triliun.
Putusan ini dijatuhkan majelis hakim peninjauan kembali, yaitu Samsan Nganro, Sophian Marthabaya, dan Suhadi, pada 31 Juli lalu. Putusan itu membuat Sudjiono terbebas dari hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 369 miliar yang sebelumnya diambil majelis kasasi yang diketuai Bagir Manan—kini Ketua Dewan Pers. Hingga putusan peninjauan kembali diketuk hakim, Sudjiono masih buron.
Jaksa mendakwa Sudjiono Timan merugikan negara karena menempatkan dana perusahaan di Kredit Asia Financed Limited. Dia juga menempatkan dana di Festival Company Incorporated di British Virgin Island senilai US$ 79,9 juta. Akibat perbuatannya itu, negara merugi Rp 116,4 miliar dan US$ 73,8 juta.
Dada Rosada MasuK Bui
SEJAK Senin malam pekan lalu, Dada Rosada resmi menjadi penghuni Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Komisi Pemberantasan Korupsi membawa Wali Kota Bandung itu ke selnya tersebut setelah ia diperiksa maraton sebagai tersangka suap terhadap hakim Setyabudi Tedjocahyono. Rasuah itu terkait dengan pengurusan perkara korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.
Hari itu adalah pemeriksaan pertama Dada setelah berulang kali mangkir dari penyidik. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Dada ditahan untuk memudahkan penyidikan perkara suap itu. Selain Dada, lima orang lain telah menjadi tersangka dan ditahan. Mereka adalah Setyabudi Tejocahyono, Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Herry Nurhayat, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi, pengusaha Toto Hutagalung, serta seorang kurir bernama Asep.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo