Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

28 Juli 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keponakan Hotma Sitompoel Jadi Tersangka

Mario Carnelio Bernardo, pengacara di kantor Hotma Sitompoel, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka penyuapan Jumat pekan lalu. Ia digelandang bersama Djodi Supratman, anggota staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, yang juga tersangka kasus serupa, ke rumah tahanan KPK di Guntur, Jakarta Selatan.

Mario dan Djodi ditangkap terpisah. Djodi dicokok ketika sedang naik ojek di kawasan Monumen Nasional, tengah hari Kamis pekan lalu. Sejam setelahnya, Mario dicokok di kantor Hotma di Jalan Martapura. Mario adalah keponakan pengacara Hotma Sitompoel dan bekerja dengan sang paman. Dari tas dan rumah Djodi, Komisi menyita barang bukti uang suap Rp 128 juta.

Mario diduga mengurus kasasi kasus penipuan yang dilakukan Hutomo Wijaya Ongowarsito, 52 tahun, Direktur Utama PT Sumbar Calcium Pratama. Posisi Mario, kata juru bicara KPK, Johan Budi, adalah sebagai "pengurus kasus", bukan kuasa hukum. Mario dan Djodi dituding melanggar Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana.

Hotma menganggap tindakan Mario adalah aksi pribadi. Menurut dia, firma hukumnya tidak sedang menangani kasasi di MA. "Dia bertindak sendiri," kata Hotma.

Setelah Operasi Siang Bolong

KPK menangkap Djodi Supratman, anggota staf di Diklat Mahkamah Agung, bersama uang suap yang diduga berasal dari Mario C. Bernardo, partner di kantor Hotma Sitompoel. Uang suap terkait dengan pengurusan kasasi perkara di MA.

Perkara Kasasi yang Menyeret Mario dan Djodi

Kasus antara Hutomo Wijaya Ongowarsito dan Donie Sie serta Yusuf Kurniawan soal sengketa sewa lahan seluas 19.885 meter persegi di Desa Atas, Halaban, Kecamatan Lukuhan, Kabupaten Lima Puluh Kota. Dalam kontrak, Hutomo menyewa dari 6 Februari 2006 hingga 17 Desember 2008, tapi pemakaian lahan itu molor hingga 24 Januari 2009. Akibatnya, Hutomo didenda sebesar Rp 5 miliar.

Majelis Hakim Kasasi

Majelis hakim kasus Ongo diketuai hakim Zaharuddin Utama dengan hakim anggota Gayus Lumbuun dan Andi Abu Ayyub Saleh serta M. Ikhsan Fathoni sebagai panitera pengganti.

Rusak Pantura Berujung KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi menelisik proyek perbaikan jalan pantai utara Jawa (Pantura). Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, materi itu kini sedang didalami. Segepok data dan dokumen yang terkait dengan dugaan korupsi proyek sudah dipegang Komisi.

Perbaikan jalan Pantura diduga dikorupsi. Tiap tahun perbaikan jalan Pantura menjadi "proyek tetap" dengan mutu jalan yang buruk.

KPK kini menunggu hasil audit penggunaan anggaran proyek yang sedang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan. Menurut Ketua BPK Hadi Poernomo, proses audit masuk tahap pemetaan pengerjaan proyek dan realisasinya di lapangan.

Tim Nasional Digilas Tim Dunia

TIM sepak bola Indonesia kalah telak dalam tiga pertandingan ekshibisi melawan tiga klub ternama asal Inggris, yakni Arsenal, Liverpool, dan Chelsea. Kamis malam pekan lalu di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Chelsea mendulang kemenangan 8-1. Satu angka Indonesia All-Star diperoleh dari gol bunuh diri pemain besutan Jose Mourinho itu. "Ada perbedaan kualitas signifikan di antara kedua tim, kualitas pemain terbaik di Eropa melawan tim yang tak berpengalaman," kata Mourinho seusai pertandingan.

Sebelumnya, 20 Juli lalu, tim Indonesia ditekuk 2-0 oleh Liverpool. Sedangkan pada laga 14 Juli, Arsenal membenamkan tujuh gol tanpa balas. "Kelemahan tim Indonesia adalah pada fisik yang kurang baik," ucap Manajer Arsenal Arsene Wenger.

Terusir dari Cianjur

Sepuluh siswa sekolah dan dua guru di Desa Sukadana, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terpaksa dipindahkan dari tempat mereka belajar-mengajar menyusul amuk warga yang memprotes keberadaan mereka sebagai anggota Jamaah Ahmadiyah Indonesia.

Sunarya, Kepala Sekolah Dasar Negeri Sukadana, mengatakan warga desa memprotes keberadaan guru dan murid itu. Semula hanya satu guru sekolah yang dituntut berhenti mengajar lantaran menjadi penganut Ahmadiyah. Pemindahan itu diikuti suami guru serta sepuluh siswa-enam laki-laki dan empat perempuan-kelas V dan VI. "Gurunya pindah, mereka ikut-ikutan," kata Sunarya, Kamis pekan lalu. "Kami tak bisa berbuat apa-apa karena itu tuntutan warga. Ini demi keamanan dan ketenteraman," dia menambahkan.

Warga Sukorejo Minta Penangguhan Penahanan

Sekitar 400 warga Sukorejo dan sekitarnya menjadi penjamin atas penangguhan penahanan empat warga yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kendal, Jawa Tengah. Penahanan ini buntut penyerbuan massa Front Pembela Islam di wilayah itu pada 18-19 Juli lalu.

Empat orang yang dituduh merusak mobil FPI itu adalah Agus Riyadi alias Gudel, 33 tahun, Agus Atriyono (27), Edy Bowo Dwiyanto (30), dan Paedo Gogi Kulkarimah (25). "Akan lebih bijak jika polisi menangguhkan penahanan," kata pengacara tersangka, Deni Septiviant, di kantor Polres Kendal, Jumat pekan lalu. Kepolisian menanggapi pendek permintaan itu. "Kami akan mempelajarinya," ujar Kepala Satuan Reserse Ajun Komisaris Agus Purwanto.

Polisi juga menetapkan tiga tersangka dari pihak FPI, yaitu Satrio Yuono, 22 tahun, Bayu Agung Wicaksono (22), dan Boni Haryono (38). Satrio dan Agung kedapatan membawa senjata tajam ketika konvoi, sedangkan Boni menabrak warga hingga tewas.

Salah Ketik di Putusan Supersemar

Kejaksaan Agung pekan lalu mengajukan permohonan peninjauan kembali perihal kesalahan salinan putusan Mahkamah Agung dalam perkara Yayasan Supersemar. Akibat salah ketik itu, Kejaksaan tak bisa mengeksekusi putusan.

Menurut Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara S.T. Burhanuddin, sejak diketuk palu pada 28 Oktober 2010, salinan putusan itu belum diperbaiki Mahkamah Agung. Dalam putusan itu, majelis kasasi memerintahkan Yayasan Supersemar membayar uang denda dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat dan rupiah.

Di bagian rupiah, seharusnya Supersemar membayar 75 persen dari Rp 185 miliar, yaitu Rp 138 miliar, tapi oleh majelis kasasi ditulis Rp 138 juta.

Yayasan Supersemar dinilai menyelewengkan dana hibah yang mereka terima. Seharusnya dana disalurkan kepada siswa tak mampu, tapi oleh pengurus Yayasan dibelokkan kepada sejumlah pengusaha.

Kepala Biro Hukum Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan panitera MA sudah ditegur karena lalai. Adapun amar putusan dan pertimbangannya, disebutkan Ridwan, tidak bermasalah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus