Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

14 Juli 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Emir Moeis Masuk Bui

KAMIS pekan lalu adalah puasa terberat bagi Izedrik Emir Moeis. Lima jam diperiksa di ruang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat itu meninggalkan gedung KPK, dua jam sebelum waktu berbuka, sebagai tahanan. Mengenakan baju tahanan oranye, ia digelandang ke Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Setahun lamanya Emir menjadi tersangka kasus suap megaproyek pembangkit listrik tenaga uap di Tarahan, Lampung. Ketika itu, 2004, Emir adalah Ketua Panitia Anggaran DPR. Ia diduga melicinkan pembahasan anggaran proyek berbiaya Rp 2 triliun itu sekaligus mengarahkan pejabat di PT PLN agar memenangkan PT Alstom Indonesia. Untuk perannya ini, Emir dituduh menerima US$ 300 ribu dari PT Alstom.

KPK juga tengah membidik sejumlah tersangka lain. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, 27 saksi sudah diperiksa, termasuk sejumlah warga asing. "Kami bekerja sama dengan The United States Department of Justice untuk memeriksa mereka," kata Bambang pekan lalu.

Terungkapnya rasuah ini merupakan hasil pengembangan kasus korupsi proyek Outsourcing Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi PLN Distribusi Jakarta Raya. Mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono dipidana lima tahun penjara dalam kasus ini.

Pengacara Emir, Yanuar P. Wasasa, menampik keterlibatan kliennya. Menurut Yanuar, Emir memang pernah menerima US$ 300 ribu dari seorang kolega bernama Pirooz Sharafih. Jadi, "Bukan dari PT Alstom."


Dibui Setelah Setahun

BERULANG kali disebut dalam sejumlah kasus, nama Izedrik Emir Moeis selalu lolos dari jerat aparat. Ia tak bisa berkelit dalam proyek pembangkit listrik tenaga uap.

20 Juli 2012
KPK menetapkan Emir Moeis sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangkit di Tarahan. Tiga hari kemudian, surat cegah Ketua Komisi Keuangan DPR ke luar negeri dikeluarkan Imigrasi.

26 Juli 2012
KPK mengumumkan penetapan Emir Moeis sebagai tersangka. Rumah Emir di Jalan Kalibata Timur IV/E Nomor 18, Jakarta Selatan, digeledah.

1 Agustus 2012
KPK memeriksa Direktur Pengembangan PT Alstom Indonesia Eko Sulianto sebagai saksi.

6 September 2012
Armand Omar Moeis, putra Emir, mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi. Dua pekan kemudian, Armand bersedia diperiksa.

11 Juli 2013
Setelah lima jam diperiksa, Emir Moeis dijebloskan ke Rumah Tahanan KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Alex Noerdin Batal Jadi Pemenang

Jalan Alex Noerdin mempertahankan posisinya sebagai Gubernur Sumatera Selatan masih berliku. Kemenangannya bersama Ishak Mekki, pasangan duetnya dalam pemilihan kepala daerah di provinsi itu, Kamis pekan lalu dibatalkan. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah menggelar pemilihan ulang di lima kabupaten, yaitu Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan, Palembang, dan Prabumulih. Pemilihan itu digelar paling telat 90 hari setelah vonis diketuk.

Majelis hakim konstitusi juga menyatakan Alex-Ishak terbukti memanfaatkan duit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2013 senilai Rp 1,49 triliun untuk mempengaruhi pemilih. Sebelumnya, pada pemilihan Juni lalu, pasangan inkumben ini unggul dengan 37,38 persen suara. Bayu Nugroho, kuasa hukum Alex, optimistis kliennya bakal memenangi pertarungan.

Serangan Santoso Lewat YouTube

Markas Besar Kepolisian RI, Senin pekan lalu, memblokir video YouTube yang berisi seruan perlawanan terhadap satuan antiteror, Detasemen Khusus 88, di Poso, Sulawesi Tengah. Meski demikian, menurut Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo, penyelidikan atas video itu terus dilanjutkan.

Video bertajuk Risalah untuk Umat Islam Poso itu diunggah pada 6 Juli 2013. Dalam video itu, buron polisi, Santoso, tampak mengenakan sorban, berpakaian warna hitam, dan menggenggam pistol. Di belakangnya ada dua orang berseragam militer, berpenutup muka, dan membawa senjata laras panjang.

Dalam video berdurasi 6 menit 3 detik tersebut, Santoso mengaku bangga atas perlawanan warga Poso terhadap Detasemen Khusus 88. Ia juga menyerukan perlawanan terhadap satuan antiteror itu terus dilakukan.

Kepala Kepolisian Resor Poso Ajun Komisaris Besar Susnadi membenarkan wajah di video itu memang Santoso. Dari tayangan tersebut, polisi memastikan video itu dibuat di Gunung Biru, Poso.

Kepala Badan Intelijen Negara Marciano Norman mengatakan sedang melacak asal-muasal video itu.

Akibat Gembala dan Serigala di Buku Sekolah

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh memerintahkan buku berjudul Aku Senang Bahasa Indonesia untuk kelas VI sekolah dasar ditarik dari peredaran. Buku itu dinilai memuat konten pornografi. "Buku itu terbukti keluar dari kaidah pendidikan, maka harus ditarik," kata Menteri Nuh, Kamis pekan lalu.

Dua pekan terakhir, para orang tua siswa sekolah dasar di Kota Bogor memprotes buku pelajaran bahasa Indonesia untuk kelas VI tersebut. Dalam buku karangan Ade Khusnul dan M. Nur Arifin itu terdapat cerita "Anak Gembala dan Induk Serigala" yang bernuansa porno. Cerita di halaman 57-60 buku itu, "Tidak cocok untuk anak 11-12 tahun," kata Azwar, 46 tahun, orang tua murid kelas VI SD di Kota Bogor, Jawa Barat.

Belakangan diketahui cerita anak gembala dicatut dari blog Dedy Tri Riyadi. Sang penulis membantah cerita soal derita dan perjuangan hidup perempuan korban pemerkosaan itu porno. Selain mempertanyakan soal pencatutan, ia menyebutkan penulis buku seharusnya paham cerita itu tak cocok untuk anak-anak.

Menteri Nuh meminta pemerintah daerah memberi sanksi kepada penerbit. Buku itu, kata Nuh, bukan buku wajib yang dianjurkan pemerintah pusat. "Tak semua buku pelajaran dikeluarkan dari pusat," ujarnya. Buku dari pusat dipastikan tidak mengandung pornografi. l

Orang Indonesia Suka Menyogok

Survei terbaru Transparency International Indonesia menyimpulkan orang Indonesia masih suka menyogok untuk mendapat pelayanan publik.

Melibatkan seribu responden di lima kota besar di Indonesia-Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar-survei digelar pada September 2012-Februari 2013. Hasilnya, 71 persen responden menyebutkan praktek suap mereka lakukan untuk melicinkan urusan.

Survei lain Transparency International Indonesia dengan responden di 147 negara menunjukkan tingkat harapan publik terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia jauh lebih buruk dibanding sejumlah negara lain di Asia Tenggara. Menurut survei itu, Indonesia berada di urutan 118 atau empat negara terbawah. Indonesia di bawah Thailand, urutan 88, dan Filipina (108). Tiga negara di bawah Indonesia adalah Vietnam, Laos, dan Myanmar.

"Salah satu penyebabnya, Indonesia belum memiliki cukup perlindungan dan saluran yang efektif bagi warga untuk mengadu," kata Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Dadang Trisasongko.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus