Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mencari Donatur Miranda
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara bagi Miranda Swaray Goeltom. Dia diputuskan bersalah dalam perkara suap cek pelawat kepada sejumlah anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
Ketua majelis hakim, Gusrizal, mengatakan hakim menemukan rangkaian tindak pidana Miranda saat bertemu dengan Fraksi PDI Perjuangan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, dan Fraksi TNI/Polri di Gedung Graha Niaga, Jakarta Pusat. "Meskipun terdakwa memiliki kelayakan untuk terpilih, majelis hakim berpendapat unsur berhubungan dengan jabatan telah terbukti," katanya Kamis pekan lalu.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., memastikan lembaganya akan mencari penyandang dana suap cek pelawat. "Sekecil apa pun fakta persidangan yang terungkap pasti ditindaklanjuti oleh penyidik," ujarnya.
Jaksa penuntut KPK, Supardi, mengaku sudah berupaya menguak asal-usul cek tersebut. Namun Teddy Uban, salah satu saksi kunci, tak memenuhi panggilan jaksa untuk diperiksa karena sedang berobat di Singapura. Miranda berkukuh tak terlibat dalam kasus ini dan menegaskan akan mengajukan permohonan banding.
Hulu Cek Pelawat
Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mencari pemilik 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar yang dipakai sebagai suap untuk memenangkan Miranda Swaray Goeltom.
Fakta persidangan:
Seleksi Hakim Tindak Pidana Korupsi
Dari 400 pendaftar hanya 4 orang yang terpilih
PANITIA seleksi mengalami kesulitan dalam mencari hakim khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Suhadi, wakil ketua panitia, dari 400 pendaftar, hanya empat orang yang terpilih. "Kami sengaja mengetatkan seleksi agar hakim yang terpilih benar-benar berkualitas," katanya.
Dalam sejarah perekrutan hakim Tipikor, lulusan angkatan tahun ini adalah yang terendah. Mahkamah Agung sudah tiga kali merekrut hakim Tipikor. Pada angkatan pertama lulus 6 orang, angkatan kedua lulus 82 orang, dan angkatan ketiga lulus 84 orang. Tahun ini calon yang lulus ujian tertulis sebanyak 89 orang.
Suhadi mengatakan banyak pendaftar yang gugur dalam ujian tertulis karena panitia menyodorkan contoh kasus dan meminta mereka membuat putusan. Walhasil, "Banyak yang kelabakan ketika diminta mengambil putusan," katanya. Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, menilai keputusan tersebut tepat.l
Tenggelamnya Kapal Bahuga
KEPOLISIAN Daerah Lampung menahan kapten kapal tanker Norgas Cathinka, Ernesto Lat, karena dituduh bertanggung jawab atas insiden tabrakan dengan feri Bahuga Jaya. Menurut Direktur Polisi Air Polda Lampung Komisaris Besar Edison, Ernesto bersama dua anak buahnya, Su Jib Hing dan Christian Briyan, diperiksa intensif untuk mengetahui penyebab tabrakan.
Feri Bahuga Jaya, yang melayani pelayaran Bakauheni-Merak, tertabrak tanker Norgas Cathinka pada Rabu pekan lalu. Delapan penumpang Bahuga Jaya meninggal dan belasan lainnya luka-luka. Bahuga Jaya dalam manifes dinyatakan mengangkut 219 penumpang. Sebagian penumpang masih dalam pencarian.
Penyelidikan penyebab tabrakan sedang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi. Ketua KNKT Tatang Kurniadi mengatakan tim sedang melakukan investigasi.
Pengajar sistem perkapalan Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya, Raja Oloan Saut Gurning, memperkirakan pemicu tabrakan adalah buruknya sistem radio komunikasi pada kapal. Sebab, lebih dari 90 persen kapal laut domestik di Indonesia tidak memiliki sistem radio komunikasi yang baik.
Penyelidikan Kepala Daerah Bermasalah
PROSES hukum bagi kepala daerah bermasalah tidak akan rumit lagi. Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dua ayat yang dibatalkan adalah ayat 1 dan 2. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah bisa dilakukan tanpa persetujuan presiden.
Anggota majelis hakim Mahkamah, Akil Mochtar, menjelaskan, pasal yang dibatalkan itu dinilai menghambat proses penyelidikan dan penyidikan. Soalnya, presiden diberi waktu 60 hari untuk memberi persetujuan. Selama periode itu, kepala daerah atau wakil kepala daerah bisa melakukan upaya penghapusan jejak. "Atau penghilangan alat bukti tindak kejahatan," katanya.
Sejumlah lembaga dan aktivis antikorupsi, seperti Indonesia Corruption Watch; dosen Universitas Andalas, Feri Amsari; serta dosen Universitas Gadjah Mada, Teten Masduki dan Zainal Arifin Mochtar, mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah.
Perkara Budi Mulya ke KPK
KEJAKSAAN Agung sudah menyerahkan kasus dugaan gratifikasi deputi gubernur nonaktif Bank Indonesia, Budi Mulya, ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Pihak KPK mengatakan akan mensupervisi soal Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek," ujar Jaksa Agung Basrief Arief.
Menurut Basrief, Kejaksaan menyimpulkan dugaan pemberian uang Rp 1 miliar dari Robert Tantular kepada Budi Mulya berkaitan dengan pemberian fasilitas pendanaan untuk Bank Century, milik Robert. Pemberian dana ke Century bermula ketika bank itu mengalami kesulitan likuiditas pada Oktober 2008.
Bank Indonesia awalnya menetapkan persyaratan rasio kecukupan modal sebesar 10 persen untuk bank yang ingin mendapatkan fasilitas pinjaman. Pada saat itu Bank Century hanya memiliki rasio 2 persen. Untuk meloloskan pinjaman Bank Century, Budi mengubah kebijakan rasio kecukupan modal tersebut. Dengan aturan baru itu, Century tetap tak bisa memenuhi persyaratan tersebut. "Tapi pinjaman tetap diberikan kepada Bank Century," kata Basrief.
Budi dalam berbagai kesempatan menegaskan, pemberian fasilitas pendanaan itu bukan keputusannya pribadi, melainkan keputusan dewan gubernur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo