Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pesantren Syiah Dibakar
PESANTREN Misbahul Huda di Nangkernang, Sampang, Madura, diserang sekelompok orang pada Kamis pagi pekan lalu. Penyerang diduga penduduk sekitar yang tak suka dengan keberadaan pesantren Syiah di daerah itu.
Sekitar pukul 09.00, penduduk merangsek ke dalam pesantren dan membakar pondok. Polisi yang hendak menjaga situasi kesulitan mendekati pondok lantaran dihadang penduduk bersenjata tajam. Tak ada korban jiwa dalam penyerangan ini.
Pengasuh pesantren, Tajul Muluk, menyayangkan kepolisian yang tidak sigap mengantisipasi serangan. "Padahal seminggu sebelumnya sudah ada ancaman pesantren akan dibakar," katanya.
Dari Madura hingga Tapal Kuda
SEJARAH pergesekan penganut Sunni dan Syiah di Madura serta kawasan tapal kuda Jawa Timur baru seumur jagung. Dulu, keduanya hidup damai berdampingan. Api mulai memercik pada 2000-an, ketika angin kebebasan justru sedang bertiup di republik ini.
2004
Pengurus Pesantren Misbahul Huda, Nangkernang, Sampang, mulai diintimidasi.
2007
27 November Massa merusak Masjid Jarhum di Bangil, Pasuruan. Selain menghancurkan masjid, massa menyerbu rumah Ustad Ali Umar al-Zaenal Abidin dan pengurus masjid, Ahmad bin Abdullah Alaydrus.
2008
Majelis Ulama Indonesia Sampang melerai perselisihan antara kelompok Sunni dan Syiah di daerah itu. Aliran Syiah tak dilarang, asal tidak disebarluaskan.
19 September
Dua aktivis, Andreas Harsono dan Tirana Hassan, ditangkap Kepolisian Resor Sampang saat berada di Dusun Nangkernang, Kecamatan Omben. Ketika itu, keduanya sedang melakukan riset kekerasan terhadap pemeluk Syiah.
April
Badan Silaturrahmi Ulama Madura mendesak penganut Syiah kembali ke ajaran Sunni.
2011
15 Februari Yayasan Pondok Pesantren Islam Al-Ma'hadul Islam di Desa Kenep, Beji, Pasuruan, diserang massa setelah dituding beraliran Syiah.
17 Desember
Rumah Mohammad Siri, penganut Syiah, di Karang Penang, Sampang, dibakar massa pada pagi buta.
29 Desember
Setelah sempat digagalkan, massa akhirnya membakar Pondok Pesantren Misbahul Huda, Nangkernang, Sampang.
Nunun Buka Kartu Miranda
SETELAH Nunun Nurbaetie dinyatakan sehat oleh dokter, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memeriksa tersangka kasus cek pelawat itu. Dalam pemeriksaan pada Selasa pekan lalu itu, Nunun mengungkapkan Miranda Swaray Goeltom pernah meminta bantuannya supaya menang dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
Menurut pengacara Nunun, Mulyaharja, sebelum pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Miranda meminta Nunun agar diperkenalkan dengan anggota Komisi Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. Pertemuan Nunun dengan Miranda berlangsung sebelum pemilihan dan atas inisiatif Miranda.
Nunun menjadi tersangka karena dituduh menebar cek pelawat untuk sejumlah anggota Dewan. Cek itu merupakan imbalan agar memilih Miranda. Belakangan, istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun itu berkelit hanya menjadi kurir cek suap itu. Dia menyorongkan Miranda sebagai orang yang juga bertanggung jawab dalam perkara itu. Miranda sendiri tidak bersedia menanggapi pengakuan Nunun.
Pekerja Indonesia Lolos Hukuman Mati
TIGA tenaga kerja asal Indonesia lolos dari hukuman mati di Arab Saudi. Mereka, Bayanah binti Banhawi, Jamilah binti Abidin Rofi'i alias Juariyah binti Idin Ropi'i, dan Neneng Sunengsih binti Mamih, dibebaskan karena tak terbukti membunuh majikannya.
Dijemput dari penjara Riyadh oleh Satuan Tugas Penanganan TKI, Bayanah dan Jamilah langsung dipulangkan ke Tanah Air pada Selasa dan Rabu pekan lalu. Sedangkan Neneng bakal dipulangkan sekitar dua pekan lagi. Alasannya, izin keluar dari Saudi belum rampung karena pengurusannya mesti melibatkan bekas majikan Neneng.
Sementara itu, nasib terpidana mati asal Majalengka, Jawa Barat, Tuti TursiÂlawati, masih menggantung. Keluarga bekas majikan Tuti menolak memaafkannya. Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI Jumhur Hidayat, pemerintah sudah meminta bantuan Pangeran Al-Walid bin Talal al-Saud untuk melobi keluarga korban.
Kursi KPU sepi Peminat
PENDAFTARAN calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu 2012 masih sepi peminat. Hingga Senin pekan lalu, baru beberapa orang yang mengembalikan formulir, dari sekitar 100 blangko pendaftaran yang ditebar panitia.
Menurut juru bicara panitia seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu, Reydonnyzar Moenek, ada enam formulir yang dikembalikan oleh calon. Lima formulir untuk posisi anggota KPU dan satu untuk calon anggota Bawaslu. Salah satu dari mereka adalah anggota KPU sekarang yang mendaftar kembali.
Reydonnyzar menjelaskan, dari semua formulir yang ditebar, 20 di antaranya ditujukan kepada calon yang diseleksi panitia. Beberapa aktivis ditawari, misalnya Direktur Eksekutif Central for Electoral Reform (Cetro) Hadar Gumay dan Koordinator Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti. Anggota panitia seleksi, Saldi Isra, mengatakan proses pemilihan meliputi tahap administrasi, ujian tertulis tentang kepemiluan, tes kesehatan, psikotes, dan wawancara. Proses seleksi dilaksanakan oleh sembilan anggota panitia.
Tak Ada Remisi Natal buat Koruptor
KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus bagi 6.280 tahanan bertepatan dengan hari Natal. "Sebanyak 170 di antaranya langsung bebas," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. Namun remisi tidak diberikan kepada pelaku tindak pidana berat, yakni korupsi, terorisme, dan bandar narkoba.
Pemberian remisi bagi pelaku korupsi dan dua tindak pidana berat lainnya semakin diketatkan. Denny mengatakan hal tersebut untuk memberi efek jera. Penerima remisi khusus terdiri atas pidana biasa dan pidana luar biasa.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sihabudin mengatakan remisi ini untuk memberikan motivasi kepada para narapidana agar berperilaku baik. "Ini juga mengurangi dampak kelebihan penghuni yang ada di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo