Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

5 September 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Remisi Koruptor Dikritik

PANEN pengurangan masa hukuman bagi narapidana korupsi pada HUT Kemerdekaan 17 Agustus dan hari raya Idul Fitri menuai kritik. Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan koruptor tidak layak diberi remisi. Sebab, perbuatan mereka merugikan negara dan membuat sengsara rakyat. "Mestinya disamakan dengan narapidana teroris, yang tidak pernah diberi remisi," kata Busyro, Rabu pekan lalu.

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Fahri Hamzah menentang usul Busyro. Menurut dia, ide itu terlalu ekstrem dan tidak menyelesaikan masalah. Mantan wakil presiden Jusuf Kalla juga menilai koruptor berhak mendapat remisi. "Di mata hukum, mereka punya hak yang sama," katanya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyatakan setuju atas penghapusan remisi bagi koruptor. Namun penerapan aturan itu perlu dikaji lagi. Adapun Indonesia Corruption Watch mengusulkan pemberian remisi hanya bagi pelaku korupsi yang menjadi peniup pluit (whistle blower).

Pesan Pendek Lebaran Nunun

BERSTATUS buron, Nunun Nurbaetie tak lupa mengirim ucapan selamat Idul Fitri kepada keluarganya di Indonesia. Suaminya, mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Adang Daradjatun, mengaku menerima pesan pendek lewat telepon seluler itu. "Ucapannya minal aidin wal faizin," katanya Rabu pekan lalu.

Nunun menjadi tersangka KPK dalam kasus suap cek pelawat untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004, yang dimenangi Miranda Swaray Goeltom. Adang mengatakan pesan pendek itu dikirim sang istri pada Rabu dinihari pekan lalu. Namun ia enggan membeberkan dari mana pesan itu dikirim. "Dari mana saja," katanya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan akan mengoptimalkan pengejaran Nunun. "Kami ini membantu secara all out," kata Patrialis.

Tiaka Berdarah, 19 Polisi Diperiksa

SEBANYAK 19 anggota kepolisian dari Brigade Mobil dan Sabhara Kepolisian Resor Morowali diperiksa dalam kasus kerusuhan di anjungan minyak Tiaka milik PT Pertamina-Medco Energi Internasional, Senin dua pekan lalu. Dua warga tewas dan belasan terluka dalam kerusuhan itu.

"Penetapan status terperiksa dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan intensif,’’ kata Kepala Bidang Propam Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Kompol Bambang Surjadi, Jumat pekan lalu.

Mereka yang menjalani pemeriksaan diduga kuat memegang senjata api saat insiden penembakan. Selain memeriksa anggota, Polda Sulawesi Tengah juga akan memeriksa Kepala Polres Morowali Ajun Komisaris Besar Suhirman.

Sanksi Pemberi BlackBerry Nazar

SATUAN Tugas Pemberantasan Mafia Hukum mendesak Kepala Rumah Tahanan Brigade Mobil menjatuhkan sanksi tegas bagi pemberi BlackBerry yang digunakan politikus Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Menurut anggota Satgas, Mas Achmad Santosa, pemakaian alat komunikasi di sel tahanan melanggar tata tertib. "Sanksi bisa diberikan kepada pemberi dan Nazaruddin yang menerima," katanya.

Tersangka kasus suap wisma atlet ini diketahui menyembunyikan BlackBerry di sel pada Rabu dua pekan lalu. Menurut Kepala Rutan Komisaris Basuki, BlackBerry itu diberikan pengacara Nazaruddin. Nazaruddin, ter­sangka kasus suap proyek wisma atlet Palembang, ditahan di Markas Brimob setelah ditangkap di Kolombia. Otto Cornelis Kaligis, pengacara Nazaruddin, membantah memberikan telepon pintar itu kepada kliennya. Nazaruddin sendiri enggan berkomentar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus