Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

<font size=1 color=#FF9900>KASUS SUAP </font><br />Uang di Kardus Durian

Dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ditangkap karena menerima suap Rp 1,5 miliar. Menyeret Menteri Muhaimin Iskandar.

5 September 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PEMINTAAN maaf itu disampaikan Muhaimin Iskandar dari podium khatib salat Idul Fitri di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Rabu pekan lalu. Didapuk memberi pidato sebelum salat dimulai, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini meminta maaf kepada semua tenaga kerja di Indonesia. "Tolong sampaikan salam takzim kami kepada keluarga masing-masing," katanya.

Ungkapan maaf Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa ini tepat sepekan setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menciduk dua anak buahnya karena kedapatan menerima rasuah Rp 1,5 miliar dari pengusaha bernama Dharnawati. Dua pejabat itu adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Dadong Irbarelawan.

Nyoman ditangkap di kantornya di Kalibata, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.00. Satu jam berselang, Dadong dicegat penyidik KPK saat hendak menuju Bandar Udara Soekarno-Hatta. Adapun Dharnawati dibekuk di kawasan Jalan Otto Iskandardinata, Jakarta Timur.

Belakangan, seorang pria bernama Syarifuddin yang bertindak sebagai kurir ikut ditangkap. "Dia ditangkap setelah menerima uang dari Dharnawati, yang baru saja mencairkannya dari sebuah bank," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P. Uang itu dikemas dalam kardus durian monthong dalam pecahan Rp 100 ribu.

Hari itu juga beberapa penyidik KPK langsung menggeledah sejumlah ruang di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sejumlah dokumen dan dua handycam disita. Sekitar pukul 21.00, penggeledahan selesai. Para tersangka langsung digiring ke kantor KPK.

Dalam penyelidikan terhadap para tersangka, nama Muhaimin mulai disebut. Sumber Tempo mengatakan, dalam pemeriksaan awal itu, kedua pejabat Kementerian Tenaga Kerja mulai "bernyanyi". Uang di dalam kardus akan diteruskan untuk sang bos.

Penyidik KPK, kata sumber tadi, tidak terlalu terkejut oleh pengakuan itu. Pasalnya, sejak dicurigai tiga pekan sebelumnya—dan dilakukan pemantauan terhadap telepon seluler tiga orang tersangka itu—mereka sudah berulang kali mengucap nama sang Menteri. Pembicaraan itu dapat disadap penyidik KPK. Farhat Abbas, pengacara Dharnawati, membenarkan soal itu. "Saya ikut mendengarkan hasil taping itu," kata Farhat. "Klien saya juga tidak membantah."

Nama Muhaimin semakin jelas disebut dalam pusaran perkara ini karena ditulis dalam dokumen penahanan yang disampaikan penyidik KPK kepada keluarga Dharnawati. Menurut Far­hat, dalam surat itu disebutkan penahanan dilakukan sehubungan dengan penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Dharnawati bersama Nyoman dan Dadong untuk memberikan hadiah kepada Muhaimin selaku Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kepada Farhat, Dharnawati mengatakan uang Rp 1,5 miliar itu adalah titip­an Lebaran untuk Muhaimin. "Pencairan dana dilakukan karena dia dipaksa oleh Nyoman dan Dadong," ujar Farhat.

Dharnawati merupakan perwakilan PT Alam Jaya Papua. Meski tidak tercatat dalam struktur perusahaan, dia masih kerabat pemilik PT Alam Jaya. Johan mengatakan dana Rp 1,5 miliar itu ditengarai merupakan "upeti" untuk memuluskan pencairan dana percepatan pembangunan kawasan transmigrasi di 19 kabupaten—salah satunya Manokwari—senilai Rp 500 miliar. "Dana itu masuk APBN Perubahan 2011 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," kata Johan.

Muhaimin mengaku tidak tahu-menahu soal kasus itu. "Saya baru tahu malam harinya," ujarnya Kamis pekan lalu. Lewat Dita Indah Sari, aktivis buruh yang kini menjadi anggota staf khususnya, Muhaimin mengaku tidak pernah mengenal Dharnawati. "Apalagi minta uang," kata Dita.

Setri Yasra, Rusman Paraqbueq, Eko Ari Wibowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus