Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Misbakhun Keluyuran di Mal
Terpidana perkara kredit bodong Bank Century, Mukhamad Misbakhun, dipergoki sedang jalan-jalan di pusat belanja Ratu Plaza, Jakarta Pusat, Rabu pekan lalu. Foto politikus Partai Keadilan Sejahtera itu sedang berjalan dengan istri dan anaknya sempat menjadi topik hangat di media sosial.
Akibatnya, Misbakhun diperiksa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta. Namun Menteri Hukum Patrialis Akbar mengatakan tidak ada yang dilanggar Misbakhun, yang mendapat hak asimilasi sejak April lalu. "Boleh mampir asalkan jangan seharian," katanya.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, menilai Misbakhun melanggar hukum. Semestinya dia berada di kantor tempat bekerja dari pagi hingga sore. "Pemerintah seharusnya meninjau lagi, dan hak asimilasinya bisa dicabut," katanya.
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta mengaku tidak tahu soal status asimilasi Misbakhun. "Kami juga akan mengecek juga apakah dia boleh jalan-jalan di mal," ujarnya.
Panji Kembali Mangkir
Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, kembali mangkir dari pemeriksaan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Kamis pekan lalu. Tersangka kasus pemalsuan akta Yayasan Pesantren Indonesia ini, menurut kuasa hukumnya, Ali Tanjung, tidak datang karena masih sakit.
Menurut Ali, surat keterangan sakit dikeluarkan dokter di klinik Pesantren Al-Zaytun. "Menurut dokter, ada nyeri pada dada kirinya," kata Ali.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Ketut Yoga Ana mengaku sudah menerima surat pemberitahuan sakit Panji. Namun dia belum bisa memastikan apakah polisi akan memeriksa kebenaran keterangan itu.
Pada hari yang sama, 7.000 pendukung Panji Gumilang menggelar unjuk rasa di depan Mabes Polri. Mereka memprotes penetapan Panji sebagai tersangka.
Darsem Pulang
Darsem binti Dawud kembali ke Tanah Air pada Rabu pekan lalu. Pemerintah Arab Saudi akhirnya membebaskannya dari hukum pancung setelah pemerintah Indonesia membayar Rp 4,6 miliar sebagai tebusan.
Mendarat di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Darsem langsung dibawa ke kantor Kementerian Luar Negeri dan diserahkan kepada keluarganya. Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan masih banyak tenaga kerja Indonesia yang terlibat kasus hukum di luar negeri. "Kami terus bekerja 24 jam," katanya. "Upaya ini tidak akan berhenti di Darsem."
Elyasa Budianto, pengacara Darsem, menghargai langkah pemerintah menyelamatkan kliennya. Adapun Darsem bersumpah tak akan kembali ke Arab Saudi. "Aku kapok," katanya.
Suap Imas untuk Hakim MA
Imas Dinasari, hakim yang tertangkap tangan menerima suap Rp 200 juta, membuat pengakuan mengejutkan. Lewat pengacaranya, Jhon Elly Tumanggor, Imas mengaku uang yang diterima di rumah makan La Ponyo, Cibiru, Jawa Barat, bukan untuknya, melainkan buat seorang hakim Mahkamah Agung berinisial A.
Menurut Jhon, uang itu diserahkan untuk memenangkan perkara PT Onamba Indonesia di tingkat kasasi. "Duit itu memang untuk melakukan pengurusan (perkara)," kata Jhon seusai pemeriksaan Imas di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Onamba saat ini sedang bersengketa hukum dengan serikat pekerja. September tahun lalu, anggota serikat pekerjanya mogok, lalu direksi memecat sebagian di antaranya. Serikat pekerja menggugat, tapi dikalahkan pengadilan. Mereka yang dipecat kemudian mengajukan permohonan kasasi.
Juru bicara Mahkamah Agung, Hatta Ali, mengatakan tidak ada hakim Mahkamah Agung yang terkait dengan kasus Imas. Menurut dia, sekarang kasus Onamba belum masuk. "Bagaimana bisa terjadi penyuapan?" katanya.
Jhonny Allen Dilaporkan ke KPK
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Selestinus Angelo Ola. Bekas ajudannya itu menuduh Jhonny terlibat dalam percaloan anggaran berbagai proyek di daerah.
Selestinus mengatakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini kerap bekerja sama dengan seorang politikus Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. "Keduanya sebagai calo yang menghubungkan orang daerah dan Badan Anggaran DPR," kata Selestinus di kantor KPK, Kamis pekan lalu.
Pada 2008, Selestinus mengaku sering diminta Jhonny mengambil uang tunai di berbagai tempat. "Saya tak tahu kalau itu korupsi," katanya. Belakangan dia tahu uang tersebut ada kaitannya dengan berbagai proyek di daerah. Jhonny membantah semua tuduhan itu. Katanya, "Saya enggak mengerti apa maksudnya."
Pembentukan Badan Jaminan Sosial
Desakan pembentukan Badan Jaminan Sosial semakin deras. Rabu pekan lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan warga negara (citizen lawsuit) tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Putusan itu menuntut pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. "Pengesahan ini sesuai dengan perintah Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional," kata ketua majelis hakim Ennid Hasanuddin.
Hakim Ennid menjelaskan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat selaku tergugat diminta segera membentuk peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagaimana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Selain itu, pemerintah diminta melakukan penyesuaian terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Penyesuaian itu dilakukan terhadap PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri, dan PT Taspen untuk dikelola oleh badan hukum wali amanat dan dinikmati seluruh penduduk Indonesia.
Gugatan ini diajukan 126 warga yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial. Mereka menuntut pemerintah menyelenggarakan jaminan sosial sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Mereka juga mendesak pemerintah meminta maaf karena dinilai lalai menyelenggarakan jaminan sosial.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengaku akan mengkaji kemungkinan banding. Menurut dia, pertimbangan hakim belum tentu benar. "Nanti kami lihat lagi."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo