Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tommy Kalahkan Garuda
TOMMY Soeharto pada Selasa pekan lalu memenangi gugatan perdata melawan PT Garuda Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menghukum Garuda bersama tergugat lain, di antaranya PT Indo Multi Media (penerbit majalah Garuda), meminta maaf dan membayar ganti rugi Rp 12,51 miliar.
Menurut ketua majelis hakim Tahsin, para tergugat terbukti melakukan perbuatan dengan kata-kata tanpa dasar. Hakim juga menilai tergugat tak beriktikad mencabut tulisan yang dipersoalkan Tommy.
Tommy melayangkan gugatan setelah artikel berjudul "A New Destination to Enjoy in Bali" terbit di majalah bulananGarudaedisi Desember 2009. Pada akhir artikel disebutkan pemilik kawasan wisata Pecatu, Bali, Tommy Soeharto, adalah seorang pembunuh yang telah divonis oleh pengadilan.
Tommy memang pernah menjadi terpidana kasus pembunuhan hakim agung Syafiuddin Kartasasmita. Tapi dia menilai penyebutan itu tak relevan dengan judul dan isi artikel. Artikel tersebut dinilai menyerang kehormatannya. Tommy menuntut ganti rugi Rp 25 miliar dan permintaan maaf.
Kuasa hukum Garuda, Eri Hertiawan, kecewa karena hakim mengabaikan fakta bahwa frasa pembunuh yang telah divonis pengadilan ditambahkan oleh seorang penerjemah asing. Eri belum memutuskan akan mengajukan permohonan banding atau tidak.
Hukuman Kolega GayusDiperberat
KOLEGA Gayus Halomoan Tambunan, Andi Kosasih, harus mendekam lebih lama di penjara. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya dan menambah hukuman menjadi 10 tahun penjara.
Majelis hakim agung yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan Syamsul Rakan Chaniago juga menghukum Andi membayar denda Rp 6 miliar. Jika tak mampu membayar, menurut Krisna, Andi harus menjalani hukuman tambahan 6 bulan penjara.
Sebelumnya, hakim di tingkat pengadilan pertama menghukum Andi enam tahun penjara. Di tingkat banding, hakim memperberat hukumannya menjadi delapan tahun.
Andi Kosasih terbukti sengaja mencegah, merintangi, dan menggagalkan penyidikan perkara korupsi atas nama Gayus Tambunan, bekas pegawai pajak golongan IIIa pemilik rekening jumbo. Andi juga terbukti melanggar pasal pidana pencucian uang.
Dalam persidangan, Andi mengaku sebagai pemilik uang US$ 2,81 juta di rekening Gayus. Andi juga membuat surat perjanjian kerja sama palsu untuk menunjukkan bahwa uang di rekening Gayus seolah-olah milik dia.
Pemerintah Siapkan Kongres PSSI
MENTERI Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendukung langkahnya bersama Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia/Komite Olimpiade Indonesia Rita Subowo untuk mencari solusi guna menyelesaikan kisruh di Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia.
Menurut dia, Presiden meminta secepatnya dicari solusi terbaik bagi semua. "Sehingga ada kongres baru atau kongres lanjutan yang bisa memilih pengurus baru," katanya Kamis pekan lalu.
Pemerintah Indonesia, menurut Andi, bersama KONI/KOI dan Komite Normalisasi PSSI telah melakukan pendekatan kepada FIFA soal kebuntuan dalam proses pemilihan Ketua Umum PSSI periode 2011-2015. Ketua Komite Normalisasi PSSI Agum Gumelar sudah mengirim surat elektronik kepada Presiden FIFA Sepp Blatter perihal situasi terakhir sepak bola Indonesia setelah kegagalan kongres 20 Mei itu.
Kongres yang dipimpin Ketua Komite Normalisasi Agum Gumelar berakhir ricuh karena peserta kongres ngotot meminta pembacaan keputusan Komisi Banding PSSI yang meloloskan George Toisutta, Arifin Panigoro, dan enam kandidat lainnya untuk ikut bertarung memperebutkan kursi Ketua PSSI. Thierry Regenass, perwakilan FIFA yang datang, mengaku kecewa atas kejadian tersebut.
Universitas Al-Zaytun Ilegal
MENTERI Pendidikan Mohammad Nuh menyatakan Universitas Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, ilegal karena belum memiliki izin operasional. Padahal kampus itu menerima mahasiswa sejak 2004. "Mereka telah meminta maaf atas kesalahannya menerima mahasiswa," kata Nuh dalam rapat dengan Komisi Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu pekan lalu.
Menurut Nuh, Yayasan Pesantren Indonesia, yang mengelola kampus, pernah mengajukan izin operasional. Izin tak dikeluarkan karena syarat pendirian belum terpenuhi. Sejauh ini pemerintah melalui Kementerian Agama baru memberi izin pendidikan tingkat dasar di pesantren Al-Zaytun. Direktur Jenderal Perguruan Tinggi Djoko Santoso mengatakan Al-Zaytun harus berhenti menyelenggarakan kegiatan belajar selama pemerintah mengkaji kelayakan permohonan izin universitas.
Anggota Komisi Pendidikan DPR, Dedi Wahidi, meminta pemerintah mengawasi penyelenggaraan pendidikan di Al-Zaytun. Apalagi selama ini pesantren itu sering dikaitkan dengan gerakan Negara Islam Indonesia, yang menyebarkan ajaran dengan cara cuci otak.
Juru bicara Al-Zaytun, Imam Prawoto, membantah universitasnya ilegal. Yayasan Pesantren telah mengurus semua izin penyelenggaraan pendidikan yang menempati area 1.200 hektare itu. "Semua sesuai dengan ketentuan," katanya.
Gubernur Bengkulu Divonis Bebas
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas terdakwa Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin. Majelis hakim menyatakan kader Partai Demokrat Bengkulu itu tak terbukti menggangsir dana pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
"Meski berwenang mengatur kas daerah, potensi korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa Agusrin tidak terbukti," ujar ketua majelis hakim Syarifuddin saat membacakan putusan Selasa pekan lalu. Vonis ini bertentangan dengan tuntutan jaksa, yakni 4 tahun 6 bulan penjara.
Agusrin didakwa memperkaya diri sendiri dengan membuat rekening baru di Bank Rakyat Indonesia di luar rekening resmi kas daerah. Rekening itu digunakan untuk menampung dana bagi hasil PBB dan pajak BPHTB. Akibat perbuatan itu, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 21,3 miliar.
Hakim justru menyatakan rekening baru itu dibuat atas inisiatif Kepala Dinas Pendapatan Daerah Bengkulu Khaerudin tanpa persetujuan Agusrin. Adapun Khaerudin sudah divonis 6 bulan penjara karena memalsukan tanda tangan atasannya itu.
Jaksa penuntut umum Zuhandi memastikan akan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Menurut dia, beberapa fakta hukum dan kesaksian telah diabaikan hakim. Misalnya keterangan saksi Herman Syahrial, yang mengetahui Agusrin meneken surat pembukaan rekening baru.
Koalisi Teken Kontrak Baru
KESEPAKATAN baru koalisi partai pendukung pemerintah diteken Senin pekan lalu di kompleks Istana Presiden. Kontrak ini ditandatangani bersama oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, dan enam pemimpin partai koalisi. "Harapan kami, kesepakatan ini lebih mengefektifkan tugas pemerintah, dan rakyat mendapat manfaat lebih tinggi," kata Yudhoyono.
Enam pemimpin partai itu adalah Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa, Ketua Dewan Tanfidz Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali, Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, dan Wakil Ketua Umum Golkar Agung Laksono.
Kontrak baru muncul setelah Golkar dan PKS membelot dari koalisi dengan mendukung hak angket mafia pajak. Dalam kontrak baru disebutkan partai yang tak sejalan dengan koalisi dipersilakan mundur dan menterinya harus ditarik. Selain itu, Presiden akan lebih aktif dalam sekretariat gabungan.
Seusai penandatanganan kontrak, Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan Sekretaris Jenderal PKS Anis Matta berjanji akan tetap kritis terhadap pemerintah. "Peran partai koalisi di DPR bukan sebagai stempel saja," ujar Idrus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo