Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ary Muladi Ditahan
KOMISI Pemberantasan Korupsi menahan Ary Muladi, tersangka percobaan suap dan merintangi pe nyidikan, Kamis pekan lalu. Ary digelandang ke Rumah Tahanan Salemba setelah diperiksa sekitar enam jam. "KPK telah menerbitkan surat perintah penahanan," kata pengacaranya, Sugeng Teguh Santoso.
Juru bicara Komisi, Johan Budi, menga takan Ary dita han selama 20 hari. Kasusnya akan dilimpahkan ke peng adilan. Ary menjadi saksi kunci percobaan penyuapan dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Kepada polisi, ia pernah mengaku menyerahkan uang kepada keduanya mela lui Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja. Belakangan, ia mencabut keterangan itu.
Percobaan penyuapan diduga dilakukan Ary bersama Anggodo Widjojo, yang sudah diadili dalam kasus yang sama. Tujuannya agar Komisi tak melanjutkan penyidik an kasus sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan dengan tersangka Anggoro Widjojo, kakak Anggodo. Hingga pengadilan banding, Anggodo dihukum lima tahun penjara karena terbukti mencoba menyuap. Tapi tuduhan menghalangi penyidikan tak terbukti.
Sugeng berkeberatan kliennya dikenai tu duhan menghalangi penyidikan. Menurut dia, Ary akan membuka banyak informasi soal kasus Bibit-Chandra di pengadilan.
Ditolak, Parpol Masuk KPU
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat menolak naskah Rancangan Undang-Undang Penyelenggara Pemilihan Umum yang disahkan sebagai usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat pekan lalu. Dalam naskah rancangan itu, anggota partai politik boleh mengajukan diri menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum. Mereka cukup mengundurkan diri sesaat sebelum mendaftar.
"Peraturan itu bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemilihan umum," kata Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow. Komisi Pemilihan Umum di negara demokratis, kata dia, seharusnya mandiri dari kepentingan peserta pemilih an. Dia menilai, jika kelak di setujui pemerintah dan disahkan Sidang Paripurna DPR, undang-undang itu rawan digugat ke Mahkamah Konstitusi. "Saya yakin MK akan membatalkan aturan itu," kata Jeirry.
Keinginan politikus masuk ke KPU itu terus menuai protes. "Keputusan DPR ini mengabaikan aspirasi publik yang sudah jelas menolak ide memasukkan partai ke Komisi Pemilihan Umum," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti.
Adik Sultan Keluar dari Demokrat
ADIK Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gusti Bendoro Pa ngeran Haryo Prabu Kusumo, melepaskan jabatannya sebagai Ketua Partai De mokrat Yogyakarta. Jum at pekan lalu, ia mengembalikan kartu anggota partai yang didirikan Presiden Yudhoyono itu.
Prabu menyatakan kece wa karena partainya tak mendukung klausul penetapan Sultan sebagai guber nur dalam penyusunan Ran cang an Undang-Undang Ke is timewaan Yogyakarta. "Saya mengundurkan diri untuk memperjuangkan pe netapan lebih keras lagi," katanya.
Adik Sultan ini dinilai punya andil memenangkan Demokrat di Yogyakarta pada Pemilihan Umum 2009. Karena itu, petinggi partainya ber upaya mencegah dia ke luar. Sabtu dua pekan lalu, pengurus Demokrat Yogyakarta dipanggil Yudhoyono, ketua dewan pembina, ke ru mahnya di Cikeas, Jawa Barat. "Pak SBY berharap Prabu dan pengurus lain mengurungkan niat meng undurkan diri," kata Ketua Pengurus Cabang Demokrat Yogyakarta Sinarbiyat Nujanat.
Namun Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyatakan partainya menerima keputusan mundur Prabu. "Berpartai itu sukarela, tidak ada halangan bagi kader untuk berhenti."
Ilham Habibie Pimpin ICMI
ILHAM Habibie terpilih menjadi Ketua Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia pada Muk tamar V di Bogor, Jawa Ba rat. Ia meneruskan jejak ayahnya, mantan presiden Bacharuddin Jusuf Habibie, yang menjadi ketua pertama organisasi itu.
Pada pemilihan Selasa pekan lalu, Ilham memperoleh suara terbanyak. Empat kan didat lain yang terpilih sebagai anggota presidium adalah Nanat Fatah Natsir, Marwah Daud Ibrahim, Sugiharto, dan Priyo Budi Santoso.
Masuknya Priyo, Ketua Partai Golkar, keluar dari tradisi di ICMI. Sebelumnya, petinggi organisasi itu mundur jika ingin masuk ke pengurusan partai. Misalnya Adi Sasono, yang mengundurkan diri untuk mendirikan Partai Merdeka pada 1999. Soal ini, Ilham menga takan, "Pengurus boleh berpolitik asal tetap menjaga netralitas Ikatan Cendekia wan."
Peneliti Lembaga Survei Indonesia, Burhanuddin Muh tadi, menilai Ikatan Cendekiawan masih jadi ajang rebutan partai politik. "ICMI punya penga ruh politik dan sosial," ujarnya.
Pemilihan Wali Kota Tangerang Selatan Diulang
MAHKAMAH Konstitusi memerintahkan pemilihan Wali Kota Tangerang Selatan diulang. "Di semua tempat pemungutan suara dan diikuti semua pasang an calon," kata Ketua Mahkamah, Mahfud Md., ketika membacakan putusan dalam sidang Jumat pekan lalu.
Komisi Pemilihan Umum Daerah Tangerang Selatan diberi waktu 90 hari untuk menggelar pemilihan. Sebelumnya, penyelenggara pemilihan itu menyatakan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie memenangi pemilihan. Pasang an Arsid-Andreas Taulany dan Yayat Sudrajat Moch. Norodom Sukarno menggugat keputusan itu.
Hakim konstitusi Achmad Sodiki menyatakan Airin dan Benyamin terbukti berupaya mempengaruhi pegawai negeri. Antara lain dalam pertemuan dengan pejabat pemerintah setempat. "Ada pelanggaran yang terstruktur dan sistematis," kata Achmad.
Tuntutan mendiskualifikasi Airin ditolak. Mahkamah hanya meminta Panitia Pengawas Pemilihan Umum Tangerang Selatan lebih ke tat mengawasi pemilih an. Airin membantah mencurangi lawan. "Tapi saya menghormati dan menerima keputusan itu," ujarnya.
Kompleks Ahmadiyah Disegel
PEMERINTAH Kota Tasikmalaya menyegel kompleks Ahmadiyah di Kampung Cicaring, Sukamenak, Kawalu, Rabu pekan lalu. Akibatnya, 13 orang terkurung di dalam kompleks. Di antaranya sepuluh siswa SMP dan SMA, yang terpaksa tak masuk sekolah.
Penyegelan itu merupa kan rekomendasi Tim Ba dan Koordinasi Pengawas an Alir an Kepercayaan Ma syarakat. Semua unsur musyawarah pimpinan daerah yang membahas rekomendasi itu menyatakan adanya aktivitas Ahmadiyah di sana. Mereka memutuskan menutup kegiatan Ahmadiyah dan meminta jemaatnya "bertobat".
Ketua Ahmadiyah setempat, Ion Sofyan, mengatakan aktivitas di kompleks itu tak bertentangan dengan syariat Islam dan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri soal Ahmadiyah. "Kami hanya salat lima waktu, salat Jum at, dan ngaji Al-Quran. Masak itu dilarang?" kata nya. Ia meminta gembok dibuka agar sepuluh siswa yang terkurung bisa kembali bersekolah. Ketua Majelis Ulama Indonesia setempat, Achef Noor Mubaraok, menuduh Ahmadiyah mengalihkan isu. "Jangan menjerumuskan masalah ini ke masalah pendidikan, nanti bisa repot," kata nya.
Penyerangan Lagi di Papua
KELOMPOK bersenjata menyerang warga di Kota Mulia, Puncak Jaya, Papua, Sabtu dua pekan lalu. Satu warga, Muhammad Amas, tertembak di bagian leher, lengan, dan perut. Kepala Kepolisian Puncak Jaya Ajun Komisaris Besar Alex Korwa mengatakan Amas tewas di tempat kejadian.
Korban bersama sejumlah warga, termasuk dua anggota TNI, sedang ber ada di Kafe Cokelat. Tiba-tiba, seorang lelaki bersenjata AK-47 masuk dan langsung menembak. Kepala Pene rangan Kodam Cenderawasih Letnan Kolonel Harry Priyatna menyatakan pelaku merupakan "kelompok penga cau keamanan".
Pada 28 November, penembakan juga terjadi di Kampung Nafri, Abepura, Jaya pura. Penyerangan terjadi pada angkutan umum yang penuh penumpang. Akibatnya, tiga orang terluka dan seorang meninggal karena lehernya tertembak.
Komandan dan Koordinator Organisasi Papua Merdeka Wilayah Keeromdan Sekitarnya, Lambert Pekikir, membantah kelompoknya terlibat penyerangan di Nafri. Ia mengancam akan masuk kota jika terus ditu ding.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo