Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

29 November 2010 | 00.00 WIB

Momen
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Gunung Bromo Meletus

SETELAH berstatus awas sejak Kamis pekan lalu, Gunung Bromo di Probolinggo, Jawa Timur, akhir pekan lalu meletus. Semburan abu vulkanik mengarah ke barat daya setinggi 900 meter. ”Ini letusan kecil, tidak perlu panik,” kata Mulyono, petugas pengamat gunung berapi di sana.

Sejak awal pekan lalu, kawasan sekitar Bromo diguncang sejumlah gempa vulkanik. Asap putih tipis juga keluar dari kawah. Gunung setinggi 2.329 meter ini terakhir meletus enam tahun lalu.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mempersiapkan beberapa skenario evakuasi. Kawasan wisata itu sudah ditutup untuk umum. Sejak letusan pertama terdeteksi Jumat sore, sejumlah truk dan mobil langsung disiapkan. Ada 699 jiwa penduduk di Dusun Cemorolawang, Desa Ngadisari, Sukapura, yang paling dekat dengan kawah Bromo.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah di Jawa Timur, Sahrul Arifin, meminta penduduk mematuhi perintah evakuasi.”Kalau diminta pergi, ya harus segera mengungsi,” katanya.

Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf menyatakan sudah mengantisipasi peningkatan aktivitas vulkanik di Gunung Bromo, Semeru, dan Kelud. Dia menjamin ada dana Rp 2,5 miliar dan cadangan Rp 50 miliar untuk penanganan bencana ini.

Jaksa Cirus Bersaksi

CIRUS Sinaga, jaksa peneliti dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan, memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu pekan lalu. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Albertina Ho, Cirus membantah semua tudingan jaksa. Dia mengaku tidak pernah meminta polisi agar pasal dalam berkas tuntutan Gayus diubah. ”Saya hanya minta kejahatan asalnya dicantumkan,” katanya.

Sebelumnya, Komisaris Polisi Arafat Enanie—penyidik dalam perkara Gayus—memberikan kesaksian yang memberatkan Cirus. Menurut dia, Cirus bersekongkol dengan Haposan Hutagalung—bekas pengacara Gayus—untuk memanipulasi perkara ini. ”Cirus minta ada pasal baru, agar dia bisa masuk menangani perkara ini,” katanya. Arafat sudah divonis lima tahun penjara pada September lalu.

Setelah mendengarkan kesaksian Cirus, kuasa hukum Gayus, Adnan Buyung Nasution, meminta jaksa itu jujur. ”Tugas Anda meneliti perkara sesuai berkas, bukan mengada-ada,” katanya. Polisi tengah menyidik keterlibatan Cirus dalam perkara mafia peradilan ini.

Syekh Puji Divonis

PUDJIONO Cahyo Widianto alias Syekh Pudji divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu pekan lalu.

Dua tahun lalu pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Jannah berusia 45 tahun ini menikahi Lutviana Ulfa, 12 tahun, secara siri. Dia berkilah pernikahan itu direstui orangtua gadis lulusan sekolah dasar itu.

Ketua majelis hakim Hari Mulyanto menilai Pudji melanggar Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan resume medis, visum, keterangan saksi, dan ahli, dia terbukti, ”Membujuk anak agar mau bersetubuh dengannya,” kata Hari.

Pudji menyatakan banding. Menurut dia, pernikahan keduanya itu sah sesuai dalil agama. Dua istrinya, termasuk Lutviana, yang hadir di persidangan, menangis mendengar vonis itu.

Bakrie Adukan Lima Media

KETUA Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie mengadukan lima media ke Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia, Rabu pekan lalu. Kelima media itu—harian Kompas, Media Indonesia, stasiun televisi SCTV, MetroTV, dan portal berita detik.com—dituntut minta maaf karena memuat berita tentang pertemuan Aburizal dan Gayus Tambunan di Bali, dua pekan lalu.

”Pertemuan itu tidak ada, itu semua berita bohong,” kata kuasa hukum Bakrie, Aji Wijaya. Menurut Wijaya, rumor pertemuan Gayus-Bakrie pertama kali dimuat di Kompas edisi Jumat, 12 November lalu. Media lain lalu ramai-ramai memberitakan. ”Tapi kesalahan paling besar dilakukan lima media ini,” kata Wijaya.

Ketua Dewan Pers Bagir Manan berjanji segera melakukan mediasi antara pemimpin redaksi kelima media yang diadukan dan Bakrie. ”Dia sudah menempuh mekanisme hak jawab, sebelum datang ke Dewan Pers,” kata Bagir.

Reaksi beragam muncul. Wakil Pemimpin Redaksi detik.com Didik Supriyanto, Direktur Pemberitaan MetroTV Suryopratomo, dan Pemimpin Redaksi Kompas Rikard Bagun menegaskan pemberitaan mereka telah memenuhi kaidah jurnalistik. Namun Pemimpin Redaksi SCTV Don Bosco Salamun langsung minta maaf. ”Permintaan maaf akan kami sampaikan langsung kepada Bapak Aburizal,” kata Don Bosco.

KPU Boleh dari Parpol

SETELAH buntu selama berminggu-minggu, Rabu pekan lalu Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menggelar pemungutan suara soal independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatang. Seperti sudah diduga, faksi yang menghendaki anggota KPU boleh berasal dari partai politik menang.

Tujuh dari sembilan fraksi di Komisi Pemerintahan—dimotori Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan—juga setuju jika anggota Badan Pengawas Pemilu berlatar belakang partai politik. Mereka cukup mundur dari partainya jika terpilih.

Dua partai yang menen-tang, Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional, beralasan keterlibatan orang partai di KPU bisa merusak independensi badan penyelenggara pemilihan umum. Kesal karena argumennya tak diterima, Fraksi Demokrat walk out dari ruang sidang.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat menyesalkan keputusan ini. ”Anggota KPU dari partai politik tidak akan netral, dia akan memberikan keuntungan bagi partai pengusungnya,” kata Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro), Hadar Navis Gumay. Klausul tentang latar belakang anggota KPU ini akan masuk revisi UU Penyelenggara Pemilu.

Badan Kehormatan DPR Akan Diganti

KONFLIK internal Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat terus meruncing. Ketua badan itu, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Gayus Lumbuun, menuding delapan anggotanya telah melanggar etika. Yang dituding balik mengancam akan menurunkan Gayus dari kursi Ketua Badan Kehormatan.

Kamis pekan lalu, para ketua fraksi dan pimpinan DPR menggelar rapat khusus untuk membahas masalah ini. ”Ada kemungkinan, semua fraksi diminta mengganti anggotanya di Badan Kehormatan,” kata Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional, Teguh Juwarno. Keputusan final akan diambil pada Senin ini.

Bibit perseteruan bermula dari masalah sepele. Maret lalu, Gayus, yang ditunjuk Fraksi PDIP menjadi Ketua Badan, memindahkan meja pimpinan Badan lain dari ruangannya. Tindakan ini dibalas dengan mosi tak percaya dari anggota Badan lain. Gayus dinilai otoriter dan sering mengambil keputusan sendiri.

Konflik semakin panas setelah kunjungan kerja Badan Kehormatan ke Yunani, awal November lalu. Sejak awal, Gayus menolak ikut karena merasa perjalanan itu tidak efektif. Belakangan, delapan anggota Badan yang ikut ke Yunani dituduh melanggar etika karena mampir dua hari ke Turki. ”Mereka desersi,” kata Gayus.

Andi Kosasih Dituntut 10 Tahun

TERDAKWA mafia peradilan, pengusaha Andi Kosasih, dituntut sepuluh tahun penjara. Jaksa Hendry menilai Andi terbukti menyuap pegawai negeri atau penyelenggara negara. ”Yang memberatkan, tindakannya melawan program pemerintah memberantas korupsi,” katanya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa pekan lalu.

Andi juga dinilai terbukti menghalangi penyidikan perkara pencucian uang dengan tersangka Gayus Halomoan Tambunan. Dialah yang menyediakan alibi untuk menjelaskan asal duit Rp 26 miliar milik Gayus. Saat Gayus diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang tahun lalu, Andi menjadi saksi kunci yang membuat Gayus bisa divonis bebas. Dia mengaku sebagai pengusaha garmen yang menitipkan uang pada Gayus, untuk berbisnis tanah.

Ketua majelis hakim Prasetyo Ibnu Asmara meminta Andi Kosasih menjawab tuntutan jaksa pada Selasa pekan ini. Andi tampak santai menanggapi tuntutan jaksa. ”Terima kasih atas tuntutannya,” kata Andi seraya tertawa dan menyalami jaksa, di akhir persidangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus