Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MOMEN

23 Maret 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pujiono Akhirnya Ditahan

POLISI akhirnya menahan Pujiono Cahyo Widianto, pengusaha logam kuningan asal Bedono, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, karena ia menikahi gadis di bawah umur, Lutfiana Ulfa, 12 tahun. Pujiono ditahan di ruang tahanan Markas Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang, Selasa pekan lalu, setelah diperiksa polisi selama hampir 12 jam sehari sebelumnya.

Menurut Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang Komisaris Besar Edward Syah Pernong, Pujiono ditahan karena melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Perkawinan. "Untuk keperluan penyidikan, tersangka ditahan hingga 5 April," katanya. Polisi juga menetapkan ayah Ulfa, Suroso, sebagai tersangka karena dinilai melanggar aturan mengenai larangan eksploitasi anak.

Setelah statusnya menjadi tersangka, Pujiono menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat atas sikapnya selama ini. "Ini pengalaman yang sangat berharga bagi saya." Kuasa hukum Pujiono, Kairil Anwar, sedang mengupayakan penangguhan penahanan kliennya. "Semoga polisi mengabulkan."

Kepala Polisi Tegur Herman

KEPALA Kepolisian Negara Jenderal Bambang Hendarso Danuri menegur mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Herman Surjadi Sumawiredja. Herman dianggap menyalahi prosedur dengan mengatakan telah diintervensi Markas Besar Kepolisian dalam penanganan kasus dugaan kecurangan daftar pemilih tetap pada pemilihan ulang Gubernur Jawa Timur di Sampang dan Bangkalan.

"Ini untuk menghindari adanya penjelasan lain di luar otoritas yang berwenang," kata Bambang setelah bertemu dengan Herman di kantornya, Jumat pekan lalu.

Herman dicopot dari jabatannya Februari lalu. Sehari sebelum menyerahkan jabatannya ke sang pengganti, Brigadir Jenderal Anton Bachrul Alam, ia menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur Wahyudi Purnomo sebagai tersangka. Herman menganggap Wahyudi mengetahui manipulasi daftar itu. Ia juga mengajukan surat pengunduran diri (Tempo, 16-22 Maret 2009).

Status tersangka Wahyudi dicabut Markas Besar Kepolisian sehari setelah Anton menjabat. Kepala Bagian Reserse Kriminal dikirim Bambang ke Surabaya untuk keperluan ini. Menurut Bambang, penetapan status tersangka menyalahi prosedur. Soal pengunduran diri Herman, Bambang mengatakan belum diputuskan.

Menanggapi teguran ini, Herman mengatakan bisa menerima. "Saya sudah mendapat pengarahan. Saya memang salah," katanya. Pekan lalu, Herman bertemu dengan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk menjelaskan dugaan manipulasi daftar pemilih itu.

Teroris Palembang Dituntut 15 Tahun

TIGA anggota kelompok teroris Palembang-Sugiarto alias Sugicheng, Agustiawarman alias Bukhori, dan Heri Purwanto alias Abu Hurairoh-dituntut 15 tahun penjara. Menurut jaksa penuntut umum Firmansyah, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana terorisme. "Mereka telah merakit bom dan berencana meledakkan Kafe Bedudal di Bukittinggi, Sumatera Barat," kata Firmansyah saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis pekan lalu.

Firmansyah mengatakan ketiganya merupakan anak buah Abdurrahman Taib alias Musa. Mereka ditangkap oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror Markas Besar Kepolisian Indonesia di Palembang, Sumatera Selatan, Juli 2008. Sebelum melakukan aksinya, mereka sempat berlatih membuat bom plastik atau yang disebut bom tupperware. Sugiarto, menurut jaksa, sempat merakit empat bom.

Dalam tanggapannya, pengacara para terdakwa, Asludin Hatjani, mengajukan keberatan. Menurut dia, unsur terorisme dalam tuntutan tidak terbukti. Ia juga menilai jaksa menyamaratakan tuntutan. "Peran para terdakwa kan tidak sama?"

Pembangkit Suralaya Rusak

PEMBANGKIT Listrik Tenaga Uap Suralaya, Jawa Barat, rusak Selasa pekan lalu. Akibatnya, listrik padam di sebagian wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Kerusakan terjadi pada transmisi gardu induk tegangan ekstratinggi dari Suralaya ke Cibinong, Jawa Barat. Aliran listrik kembali mengalir enam jam kemudian pada sore hari.

"Saya minta PLN menginvestigasi secara lengkap seluruh sistemnya," ujar J. Purwono, Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Suralaya memiliki tujuh unit pembangkit dengan total kapasitas sekitar 3.400 megawatt. Pembangkit ini berada dalam pengelolaan PT Indonesia Power, anak usaha PLN.

Menurut Purwono, investigasi itu akan berfokus pada penyebab dan evaluasi pemeliharaan jaringan selama ini. Ia meminta manajemen PLN menyediakan anggaran yang memadai untuk pemeliharaan.

Bulyan Divonis Enam Tahun

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Bulyan Royan, anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat. "Terdakwa telah meminta uang dari perusahaan rekanan dengan janji akan membantu memperlancar keluarnya anggaran," kata hakim Sutiyono saat membacakan putusan, Rabu pekan lalu.

Menurut Sutiyono, Bulyan meminta uang dari lima rekanan Departemen Perhubungan yang menang tender pengadaan kapal patroli kelas III tipe FRP dengan panjang 28,5 meter. Total uang yang diterima Rp 2 miliar. Menurut hakim, permintaan uang awalnya dilakukan di Hotel Crown sebelum tender ditetapkan. Bulyan juga meminta uang sebesar delapan persen dari Rp 120 miliar untuk pengadaan 20 kapal patroli.

Selain divonis hukuman pidana, politikus Partai Bintang Reformasi ini dikenai denda Rp 350 juta subsider enam bulan penjara. Hakim juga mengharuskannya membayar uang pengganti Rp 2 miliar, dikurangi pengembalian sebelumnya. Soal putusan ini, Bulyan mengatakan, "Saya serahkan kepada kuasa hukum." Sedangkan Sapriyanto Reva, kuasa hukum Bulyan, menyatakan kemungkinan besar kliennya akan minta banding.

Jemaah Ahmadiyah Lombok Dilarang Pulang

PEMERINTAH Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, melarang Jemaah Ahmadiyah asal Dusun Gegerung, Desa Ketapang, Kecamatan Lingsar, pulang ke rumah mereka. Menurut juru bicara Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Basirun Anwar, keputusan ini ditetapkan dalam rapat antara Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat Lalu Serinata dan Musyawarah Pimpinan Daerah serta tokoh Ahmadiyah setempat. "Untuk menjaga keamanan, mereka tidak boleh pulang," ujar Basirun, Sabtu dua pekan lalu.

Sebanyak 137 Jemaah Ahmadiyah itu terpaksa kembali tinggal di Asrama Transito, yang mereka huni sejak huru-hara Februari 2006. Padahal jemaah Ahmadiyah ingin kembali ke kampung karena terhentinya bantuan dari pemerintah, dan mereka ingin mengolah lahan mereka lagi.

Tapi, menurut Basirun, aset Jemaah Ahmadiyah berupa tanah seluas satu hektare dan sekitar 20 unit rumah di Bumi Asri akan dibeli pemerintah daerah. Pemerintah segera membentuk tim pengkaji obyek dan lahan. "Selama tim pengkaji bekerja, mereka masih diperkenankan menggarap lahan pertaniannya," kata Basirun.

Sarim Ahmadi, anggota Ahmadiyah, menyatakan nilai aset rumah dan tanah mereka di Gegerung diperkirakan Rp 1,5 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus