Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lia Eden Ditangkap Lagi
PEMIMPIN sekte ”Kerajaan Tuhan”, Lia Aminudin alias Lia Eden, ditangkap polisi Senin pekan lalu. Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya menahan Lia—yang menganggap dirinya Imam Mahdi—dan 21 pengikutnya dengan tuduhan melakukan penistaan agama. Lia diancam hukuman penjara enam tahun. ”Selebaran-selebarannya menjelek-jelekkan agama tertentu,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Zulkarnaen.
Menurut Zulkarnaen, penangkapan Lia bermula dari pengaduan masyarakat. Setelah keluar dari penjara beberapa waktu, Lia dianggap tetap menyebarkan agama Salamullah, ajaran yang diyakininya benar. ”Dia kami amankan untuk menghindari aksi massa,” ujar Zulkarnaen.
Agama baru itu menggabungkan berbagai ajaran agama. Selain mengakui Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir, aliran ini mempercayai ajaran Buddha Gautama, Yesus Kristus, dan Dewi Kwan Im. Penganut Salamullah selalu menilai ajaran semua agama benar.
Kuasa hukum Lia, Saur Siagian, menyesalkan tindakan polisi yang langsung menangkap Lia dan jemaahnya. Padahal, kata dia, saat ditangkap, Lia sedang tidak melakukan aktivitas apa-apa. ”Orang-orang yang mengintimidasi malah tidak ditangkap,” katanya.
Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan Disahkan
SIDANG paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan, Rabu pekan lalu. Sidang diwarnai interupsi dari ”fraksi balkon”—sejumlah mahasiswa yang duduk di balkon ruang sidang dan memprotes pengesahan itu. Sidang sempat ricuh sehingga ditunda 10 menit.
Undang-undang ini mengubah status perguruan tinggi dan sekolah berakreditasi internasional menjadi badan hukum. Dengan status ini, pemerintah hanya menanggung sepertiga biaya operasional badan itu. Sejumlah mahasiswa di Jakarta, Yogya, serta Makassar menolak pengesahan ini. Mereka menilai undang-undang ini mengkomersialkan pendidikan.
Pengamat pendidikan Perguruan Taman Siswa, Darmaningtyas, menyatakan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan sama sekali tidak diperlukan karena sudah ada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Darmaningtyas bersama Aliansi Rakyat Menolak RUU Badan Pendidikan akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung paling lambat Januari 2009.
’Jabat Tangan’ Sultan-SBY
SRI Sultan Hamengku Buwono X dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya ”berhasil” dipertemukan. Sebelumnya, Raja Jawa itu tak diundang saat Presiden mengumpulkan raja se-Nusantara di Istana Merdeka, November lalu. Tapi giliran Presiden memanggil para gubernur melakukan rapat koordinasi, dua pekan lalu, Sultan malah tak datang.
Saat itu Sultan mengaku sedang ada acara di Universitas Indonesia. Tapi malamnya dia malah menghadiri peluncuran Mereka Bicara Mega, buku tentang Megawati Soekarnoputri.
Pertemuan Yudhoyono-Sultan terjadi di kompleks Candi Prambanan, Jawa Tengah, saat peluncuran program Layanan Rakyat untuk Sertifikat Tanah (Larasita) oleh Badan Pertanahan Nasional, Selasa pagi pekan lalu, ketika Presiden hendak meninggalkan lokasi. ”Ndak ada apa-apa. Hanya salaman saja, kok,” kata Sultan singkat seusai acara. Dalam acara itu, tempat duduk keduanya berjauhan.
Sore harinya, keduanya kembali bersua saat Presiden meresmikan Taman Pintar di Jalan Senopati, Yogyakarta. Sultan dan Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto menyambut Yudhoyono.
Dalam pertemuan itu, Sultan dan Yudhoyono kembali tak duduk berdampingan. Adapun Ibu Negara Ani Yudhoyono duduk bersanding dengan GKR Hemas, istri Sultan. Juru bicara kepresidenan Andi Mallarangeng membantah ada hubungan yang tidak harmonis antara Sultan dan Presiden. ”Tidak ada rivalitas,” katanya singkat.
Polemik Golput Haram
PERMINTAAN Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid agar Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram terhadap golongan putih (golput) mendapat reaksi negatif. ”Usul itu berlebihan,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono. Menurut Agung, pendapat yang menyatakan rakyat tidak wajib mencoblos dalam pemilu adalah keliru.
Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Amien Rais meminta mereka yang mengharamkan golongan putih memohon ampun kepada Tuhan. ”Mereka yang bawa-bawa agama dengan mengharamkan ini dan itu sebenarnya melanggar kaidah agama,” kata Amien di Universitas Negeri Sebelas Maret, Surakarta, Jawa Tengah, Senin pekan lalu.
”Mau golput atau tidak, itu hak asasi,” kata Amien. Dia menilai fatwa haram golput akan menimbulkan pandangan bahwa agama adalah sesuatu yang semrawut.
Meski dihujat, Hidayat bukan tak punya pengikut. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar mengumpulkan 350-an ulama Nahdlatul Ulama dan kader Partai Kebangkitan Bangsa di Yogyakarta untuk meminta fatwa haram terhadap golput dari kiai Nahdlatul Ulama. Muhaimin juga meminta kiai melarang warga Nahdlatul Ulama memilih partai kecil.
Dewan Usul Hak Angket Haji
SEBANYAK 24 anggota Dewan Perwakilan Rakyat akan mengusulkan penggunaan hak angket terhadap penyelenggaraan haji tahun ini. ”Angket ini akan mengurai benang kusut penyelenggaraan haji,” kata anggota Komisi Agama dan Sosial, Abdullah Azwar Anas, pengusung hak angket, di gedung Dewan, Jakarta, Senin pekan lalu.
Hak angket adalah hak menyelidiki kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas dan diduga bertentangan dengan perundang-undangan.
Menurut Abdullah, hak angket ini diusulkan anggota Dewan dari enam fraksi besar: Partai Kebangkitan Bangsa, Golkar, PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional, Demokrat, dan Bintang Pelopor Demokrasi.
Pelaksanaan haji tahun ini yang dipersoalkan antara lain masalah pemondokan dan transportasi jemaah. ”Pemerintah gagal menyelenggarakan haji yang aman dan nyaman,” kata Abdullah.
Gubernur Sulawesi Barat Dicopot
RAPAT paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Barat mengusulkan pemberhentian Gubernur Anwar Adnan Saleh dan wakilnya, Amri Sanusi, kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat dua pekan lalu. Rapat yang diikuti 19 dari 35 anggota DPRD itu juga memutuskan mengangkat pasangan Salim Mengga-Andi Hatta sebagai pengganti.
Menurut Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat Arifin Nurdin, Anwar melakukan politik uang pada kampanye pemilihan gubernur dua tahun silam. Mereka merujuk vonis bersalah Pengadilan Negeri Polewali Mandar kepada M. Nasir Satar—sekretaris tim pemenangan Kecamatan Matakali untuk pasangan Anwar-Amri.
Anwar membantah Nasir anggota tim suksesnya. ”Dia hanya simpatisan dari sebuah desa. Tim sukses hanya sampai tingkat kabupaten, bukan desa,” kata dia setelah bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Senin pekan lalu.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata menyatakan pencopotan Anwar dianggap tidak sah. ”Pemberhentian (hanya dilakukan) jika ada penyalahgunaan tugas,” kata Andi. Anwar pun menyatakan tetap Gubernur Sulawesi Barat. ”Insya Allah hingga tiga tahun mendatang,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo