Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

7 April 2008 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bentrok Polisi-Karyawan Riau Andalan

Sekitar 450 karyawan PT Riau Andalan Pulp & Paper bentrok dengan polisi di pabrik perusahaan bubur kertas itu di Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau, Kamis pekan lalu. Polisi memeriksa enam karyawan yang dianggap menghambat tugas mereka. Ajun Komisaris Besar Gusti K. Gunawa, Kepala Kepolisian Resor Pelalawan, menjelaskan polisi awalnya hendak mengangkut kayu sitaan dari PT Madukoro. Kayu yang disita setahun lalu itu telah dilelang, yang dimenangi CV Gunung Mas. Polisi membawa truk serta alat berat dan berangkat dari markas polres dinihari.

Di jalan jalur pabrik Riau Andalan, anggota satuan pengamanan menghadang. ”Kami sudah mengirim surat izin masuk kawasan pabrik tapi tak ditanggapi,” kata Gusti. Polisi memaksa masuk karena hingga pukul 10.00 WIB, petinggi pabrik tetap menolak. Bentrok pun terjadi. Setelah sejam, polisi mengendalikan situasi dan mengangkut kayu sitaan.

Nandik Supriyanto, juru bicara Riau Andalan, menolak polisi yang membawa truk dan alat berat ke lokasi pabrik. ”Bisa berakibat kerusakan,” ujarnya.

Susu Buatan Bebas Bakteri

Badan Pengawas Obat dan Makanan tak menemukan bakteri Enterobacter sakazakii pada 96 contoh susu formula yang diambil dari pasar. Sampel diuji di area steril laboratorium mikrobiologi bakteri dan jamur. Disimpan 24 jam dalam lemari es, semua sampel tetap bersih.

”Semua sampel bebas bakteri, termasuk bakteri Salmonella, Shigella, Coliform, dan Enterobacteriaceae. Sampel juga bebas logam berat,” kata Husniah Rubiana Thamrin Akib, kepala badan itu, Rabu pekan lalu.

Penelitian dilakukan untuk merespons hasil kajian Sri Estuningsih, peneliti dari Institut Pertanian Bogor, yang menyimpulkan hampir seperempat susu formula dan makanan bayi di pasar mengandung Enterobacter sakazakii. Mahluk ini berbahaya bagi organ penting, seperti pembuluh darah, selaput otak, saraf tulang belakang, dan usus bayi.

Penelitian Badan Pengawas Obat itu dikritik Arist Merdeka Sirait, Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak. Ia menyatakan badan tersebut seharusnya mengumumkan merek-merek yang diduga tercemar, baru setelah itu membuat penelitian tandingan. ”Badan menjadi kepanjangan tangan produsen susu dan makanan bayi,” ujarnya.

Vincent Dihukum 11 Tahun

Majelis Hakim Agung menghukum Vincentius Amin Sutanto 11 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Ia tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang seperti yang diputuskan pengadilan di bawahnya.

”Vincentius juga terbukti secara sah melakukan pidana pemalsuan surat,” kata Nurhadi, Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Agung, Selasa pekan lalu.

Vincent adalah saksi kunci dugaan penggelapan pajak senilai Rp 1,3 triliun oleh Asian Agri Group milik taipan Sukanto Tanoto. Dalam kasus ini, ia yang menjadi pengendali keuangan membobol US$ 3,1 juta duit Asian Agri. Meski begitu, ia baru mencairkan Rp 200 juta di antaranya. Walau kasusnya pembobolan, ia dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang. Mahkamah Agung bahkan menambah hukuman pengganti, dari enam bulan menjadi setahun penjara, jika Vincent tak membayar denda Rp 150 juta.

Petrus Bala Pattiona, pengacara Vincent, menyatakan heran dengan penanganan perkara ini. ”Diputus sangat cepat, seperti lewat jalan tol,” ujarnya. Ia menyatakan akan membahas upaya peninjauan kembali, sambil menunggu penyelesaian kasus dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri.

Kasus Sengketa Pilkada Dialihkan

Dewan Perwakilan Rakyat mengalihkan penanganan kasus sengketa hasil pemilihan kepala daerah dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi. Pengaturan ini termuat dalam perubahan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yang disahkan Selasa pekan lalu. ”Semua fraksi setuju,” kata Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua Dewan yang memimpin sidang.

Djoko Sarwoko, juru bicara Mahkamah Agung, tak mempersoalkan pengalihan ini. Adapun Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi, menjelaskan, hanya sengketa terkait dengan penghitungan suara yang akan ditangani. Sengketa yang berhubungan dengan norma tak akan dilayani. Aturan ini juga baru akan diterapkan tahun depan, setelah pemilihan presiden.

Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mencatat, 179 dari 346 pemilihan yang digelar sejak 2005 menyisakan sengketa.

Hakim Terima Tunjangan Baru

Para hakim dan pegawai badan peradilan akan segera menikmati tunjangan khusus kinerja. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani peraturan soal itu 10 Maret 2008, yang akan berlaku surut hingga September 2007.

Tunjangan akan diberikan berdasarkan penilaian atas hasil reformasi birokrasi di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Sebelum ada hasil penilaian itu, tunjangan hanya 70 persen yang dibayarkan.

Yuna Farhan, Sekretaris Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, memprotes tunjangan khusus ini. Ia menilai kenaikan tunjangan tak memenuhi rasa kepatutan dan keadilan. ”Justru anggaran untuk gizi buruk malah terus turun,” katanya.

Komisi Yudisial mendu-kung tunjangan khusus. Menurut Soekotjo Soeparto, anggota komisi itu, tunjangan bisa memperbaiki kinerja petugas peradilan. Alasannya, para hakim dan petugas peradilan bisa lebih sejahtera. ”Jadi tak lagi mencari uang tambahan yang bisa mempengaruhi putusan,” ujarnya.

24 Partai Lolos Verifikasi Awal

Dua puluh empat dari 115 partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum 2009 dinyatakan lolos. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata mengumumkan hasil verifikasi tahap II itu Jumat pekan lalu. ”Verifikasi dikerjakan dua bulan dari jatah waktu enam bulan,” kata Andi.

Menurut Direktur Tata Negara Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Aidir Amin Daud, tujuh dari 24 partai politik itu didirikan fungsionaris partai yang masih berbadan hukum. Mereka adalah Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia, Partai Peduli Daerah, Partai Bintang Bulan, Partai Demokrasi Indonesia, Partai Patriot, Partai Nurani Umat, dan Partai Sarikat Indonesia.

Adapun yang lain partai baru, seperti Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Kristen Demokrat, Partai Republika Nusantara, dan Partai Kedaulatan. Partai ini bisa mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2009 pada 7 April-12 Mei nanti.

Komisi Pemilihan Umum kemudian akan melakukan verifikasi lanjutan, yang berhubungan dengan kelengkapan administrasi dan data faktual. Menurut Ketua Komisi Hafiz Anshary, pemilu badan legislatif dijadwalkan berlangsung 5 April 2009.

Kantor Komisi Perlindungan Anak Terbakar

Sebagian gedung kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak terbakar Sabtu dinihari dua pekan lalu. Lebih dari 3.200 berkas kasus yang ditangani komisi itu pada periode 2006-2008 dan disimpan di kantor di Jalan T.B. Simatupang, Jakarta Selatan, musnah.

Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian RI menyimpulkan kebakaran bukan karena sabotase. ”Tapi karena tersulutnya barang-barang yang mudah terbakar, seperti kertas, plastik, dan kayu,” kata Brigadir Jenderal Anton Bachrul Alam, Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI. ”Mungkin karena puntung rokok.”

Menurut Alam, polisi sebelumnya telah menemukan botol kosong beraroma hidrokarbon di lokasi kejadian. Namun, uji laboratorium tidak menemukan unsur hidrokarbon, seperti minyak tanah. Temuan sementara polisi, ini juga bukan karena hubungan arus listrik pendek.Arist Merdeka Sirait, Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak, tak percaya dengan kesimpulan polisi. ”Petugas kami tidak ada yang perokok, jadi bisa saja api berasal dari puntung rokok yang dilempar ke dalam,” ujarnya.

Arist sebelumnya menduga kebakaran itu aksi sabotase. Sebab, beberapa hari sebelumnya ia dan Seto Mulyadi, ketua komisi, menerima telepon gelap bernada ancaman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus