Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Bawa ’Penumpang Gelap’ ke Mahkamah

Sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengancam kebebasan pers. Judicial review perlu dilakukan segera.

7 April 2008 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

UNDANG-UNDANG Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dilegalkan Dewan Perwakilan Rakyat dua pekan lalu, jelas merupakan produk hukum yang penting. Namun ada cacat besar di dalamnya: terdapat pasal-pasal yang mengancam kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. Satu ”kecerobohan” yang patut disesalkan.

Ini bukan sikap antiundang-undang yang merupakan inisiatif pemerintah itu. Pada zaman serba canggih sekarang, hampir tak ada kegiatan yang tak melibatkan peranti elektronik. Masyarakat butuh payung hukum untuk melindungi berbagai aktivitas, misalnya transaksi bisnis melalui teknologi informasi semacam ATM atau Internet. Kepastian hukum di bidang yang selama ini belum banyak dijangkau aturan itu akan didapat melalui undang-undang tersebut.

Ambil contoh transaksi dengan tanda tangan elektronik. Transaksi semacam ini sebelumnya belum jelas keabsahan hukumnya. Bila terjadi sengketa di pengadilan, belum ada satu pegangan jelas untuk memutuskannya. Kini Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menegaskan tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum sama kuat dengan tanda tangan konvensional yang memakai tinta serta berlampir meterai. Kepastian ini jelas menguntungkan pelaku bisnis, mengingat setiap hari transaksi bisnis yang terjadi melalui jalur Internet semakin besar nilainya.

Yang merugikan adalah dicantumkannya dua dari 52 pasal undang-undang itu, yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2. Yang pertama berisi larangan menyebarkan informasi yang berpotensi mencemarkan nama baik seseorang. Yang kedua memuat larangan penyebaran informasi yang bisa menimbulkan permusuhan antarindividu atau kelompok. Mereka yang terbukti melanggar pasal ini, menurut Pasal 45 ayat 1 undang-undang itu, bisa dihukum pidana enam tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar. Hukuman ini jauh lebih berat ketimbang ancaman hukuman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang maksimal satu tahun empat bulan penjara—yang juga dianggap bertentangan dengan kebebasan berpendapat.

Tidak berlebihan jika banyak yang khawatir definisi ”mencemarkan nama baik” itu bisa ditarik-ulur untuk kepentingan pihak yang kuat—dalam pengertian kuasa dan uang. Definisi itu memang lentur dan multitafsir, sehingga gampang dipakai ”menembak” mereka yang tidak disukai. Media online, yang sudah dimiliki oleh hampir semua media konvensional, merupakan pihak yang paling terancam. Tanpa definisi yang jelas, siapa saja bisa membuat tafsir atas ”pencemaran nama baik”, kemudian menggugat media online yang memuat berita tersebut. Pemerintahan yang otoriter akan senang hati memanfaatkan pasal karet begini untuk membungkam suara kritis.

Di era reformasi ini, kami sesalkan DPR meloloskan pasal yang bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945, yang memberikan jaminan kebebasan kepada warga negara untuk berekspresi dan menyatakan pendapat. Aneh juga mendengar DPR tidak mengundang Dewan Pers pada saat pembahasan. UU Informasi juga secara telak bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers Nomor 40/1999 yang menolak kriminalisasi pers.

Undang-undang baru ini harus segera direvisi. Dewan Pers atau semua organisasi wartawan, juga siapa saja yang peduli terhadap kebebasan pers, bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Dua pasal yang menyelinap bak ”penumpang gelap” serta menodai UU Informasi dan Transaksi Elektronik itu harus secepatnya dicabut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus