Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mosi untuk Sufri

Ketua PPP Sum-ut, Syufri Helmi Tanjung, dimosi. Ia dituduh mencemarkan nama baik partai, a.l.: tak mampu membentuk MPW, sering mencatut nama gubernur dan mengobrak-abrik daftar calon DPRD.

25 Januari 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PARTAI Persatuan Pembangunan (PPP) Sumatera Utara kembali kisruh. Ketika berlangsung acara hari lahir partai itu di Pardede Hall, Medan, Senin pekan lalu, meledak teriakan beberapa pemuda. "Syufri... turun kau...! Buya, turunkan dia...." Yang dimaksudkan tentu saja Syufri Helmi Tanjung, Ketua DPW PPP Sumatera Utara. Karuan saja, Ketua Umum PPP Ismail Hasan Metarium terkesima. Beberapa kali Buya, panggilan Ismail Hasan, menoleh ke belakang. Beberapa pemuda yang lain membagi-bagikan mosi tak percaya terhadap kepemimpinan Syufri. Mosi tujuh halaman yang ditandatangani lima pengurus teras DPW itu sebelumnya telah digelar di kantor PPP, Jalan Raden Saleh, sepekan sebelumnya. Mereka, yang dipimpin oleh Ali Jabbar Napitupulu, Wakil Ketua DPW, menuntut agar Syufri diberhentikan dari keanggotaan dan Ketua PPP Sum-Ut. Mosi yang ditujukan ke DPP di Jakarta itu juga memuat setumpuk daftar dosa-dosa Syufri. Ketua PPP Sumut periode 1990-95 itu mereka anggap bersalah karena telah mencemarkan nama baik partai. Antara lain, Syufri dipersalahkan tak mampu membentuk Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW), mencampuri urusan cabang dengan membatalkan hasil musyawarah cabang, misalnya di Deliserdang, ia mengobrak-abrik daftar calon anggota DPRD, dan melanggar hukum moraletika masyarakat. Sang Ketua juga dipersalahkan karena mempunyai sikap politik yang konfrontatif terhadap pemerintah. Misalnya, ia menuduh lurahlurah di Medan memanipulasi hasil perhitungan suara pada pemilu lalu, dan kini mau memboikot kampanye Pemilu 1992. Syufri juga dituduh "menjual" nama gubernur Raja Inal Siregar. Misalnya, menyebut daftar calon anggota DPRD dari nomor 1-9 tak bisa diubah karena pesanan Gubenur. Ia, katanya, juga gemar mencatut nama Bakorstanasda. Setiap tindakannya, katanya, sudah atas restu aparat keamanan. "Siapa yang melawan akan berhadapan dengan Bakorstanasda." Semua dosa-dosa itu, oleh para pengunjuk rasa dianggap melanggar aturan dan merusak citra partai. Oleh karena itu, Syufri harus dicopot. Untuk sementara jabatannya dialihkan ke personalia yang ada." Wakil-Wakil Ketua DPW-lah yang bertindak sebagai pelaksana," kata Ali Jabbar. Namun, hingga pekan ini, tuntutan mosi tak percaya itu belum membuahkan hasil. "Padahal, kami mewakili lebih dari separuh jumlah cabang di Sum-Ut," kata seorang pengurus dari Deliserdang. Dari tujuhbelas cabang, sepuluh di antaranya turut menandatangani mosi itu. Namun Sufri, yang semula naik menjadi ketua partai setempat sebagai hasil kompromi beberapa pihak, tampak tak terusik. "Itu fitnah," katanya menanggapi tuduhan para pengunjuk rasa. Mosi Ali dkk. itu, kata Sufri, gara-gara soal daftar calon DPRD. "Ali minta nomor lima di daftar calon DPRD I," katanya. "Mana bisa soal nomor dimintaminta." Tentang masalah majelis pertimbangan, kata Syufri, sebenarnya sudah selesai. Ia justru menuduh orang dari unsur NU, seperti halnya Ali itu, yang justru tak siap. "Setelah namanya dicantumkan, lalu mengundurkan diri." Ia balik menuduh, justru tindakan penandatangan mosi itu yang merugikan partai. Ketua PPP Ismail Hasan hingga kini belum menentukan sikap. "Masalahnya sedang saya pelajari," katanya kepada TEMPO di Medan. Agus Basri (Jakarta) dan Sarluhut Napitupulu (Medan)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus