Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Tranportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyoroti urgensi patroli dan pengawalan (patwal) untuk pejabat negara di jalan raya. Menurut dia, perlu ada pembatasan pemberian patwal untuk pejabat negara itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Djoko menilai pengawalan di jalan raya hanya dikhususkan untuk presiden dan wakil presiden saja. Terlebih lagi, kata dia, kondisi tingginya hiruk-pikuk kemacetan di Jakarta sebagai daerah pusat pemerintahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pejabat negara yang lain tidak perlu dikawal," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, 28 Januari 2025.
Dia menyarankan agar pejabat negara selain presiden dan wakil presiden mulai membiasakan diri untuk memakai angkutan umum dalam kesehariannya. Menurut dia, dengan memakai angkutan umum tidak akan menghalangi agenda rapat para pejabat negara tersebut.
"Minimal sekali seminggu (pakai angkutan umum)," ujarnya.
Djoko mengatakan bahwa di Indonesia masih langka terdapat pejabat negara yang memakai angkutan umum sebagai moda bekerja. Padahal, menurut dia, kebiasaan itu bisa membuat para pejabat negara mengetahui kondisi sebenarnya kehidupan masyarakat.
Selain itu, dia berujar bahwa saat ini ketersediaan transportasi umum di Jakarta sudah merata. Djoko mengatakan setidaknya 89,5 persen wilayah Jakarta sudah dijangkau angkutan umum, mulai dari ojek, bajaj, mikrolet, bus, KRL, LRT, hingga MRT.
Akademisi Unika Soegijapranata ini mengatakan bahwa keberadaan halte ataupun tempat pemberhentian umum kini bisa dengan mudah ditemukan. Setiap keluar dari hunian di Jakarta, ujar dia, tak lebih dari 500 meter terdapat halte ataupun tempat pemberhentian angkutan umum.
"Di Jakarta, semua perumahan dan kawasan permukiman sudah dilayani angkutan umum," ucapnya.
Djoko menilai bahwa masifnya patwal untuk pejabat negara telah menimbulkan kemacetan di jalan raya. Selain itu suara sirine patwal berpotensi membuat pengguna jalan lain menjadi stres.
Dia mengatakan bahwa masyarakat umum punya hak untuk menikmati perjalanannya. Sebab, ujarnya, jalan-jalan itu dibangun melalui pungutan pajak masyarakat.
"Kecuali ada kekhususan bagi kendaraan tertentu sesuai Pasal 134 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.
Adapun beleid aturan itu menyatakan bahwa pengguna jalan yang punya hak utama untuk didahulukan ialah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas, ambulans yang membawa orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara.
Kemudian, diatur juga hak didahulukan untuk kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.
Pilihan Editor: MTI Sarankan Patwal Pejabat di Jakarta Hanya untuk Presiden dan Wapres