Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pada 11 April 2022, Menteri Dalam Negeri menetapkan peraturan baru. Melansir laman Disdukcapil Dumai Kota, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 75 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Dokumen kependudukan yang dimaksud ialah biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melalui Permendagri tersebut dinyatakan bahwa sekarang nama seseorang tidak boleh hanya terdiri dari satu kata. Tito Karnavian menjelaskan dalam aturan Ayat 2 Pasal 4 yang berbunyi "Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit dua kata."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan ini kemudian telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 21 April 2022. Adapun beberapa poin penting dalam aturan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pencatatan nama dalam dokumen kependudukan pada Pasal 4 Ayat 2
Kaidah pencatatan nama dalam dokumen kependudukan diatur pada Pasal 4 Ayat 2. Pencatatan nama harus memenuhi beberapa unsur seperti mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, jumlah huruf termasuk spasi paling banyak 60 huruf, dan jumlah kata paling sedikit terdiri atas dua kata. Selain itu, nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.
2. Penulisan nama baik dalam dokumen kependudukan pada Pasal 5
Peraturan penulisan nama baik dalam dokumen kependudukan mulai dari e-KTP sampai akta kelahiran juga diatur pada Pasal 5. Adapun bunyi Pasal 5 Ayat 1 poin c ialah "Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya bisa disingkat." Pasal ini menjelaskan penggunaan huruf lain sesuai kaidah bahasa Indonesia, nama marga, famili, dan atar yang disebutkan dengan nama lain bisa dicantumkan pada dokumen kependudukan.
3. Larangan tata cara pencacatan nama dalam dokumen kependudukan
Pada Permendagri Pasal 5 Ayat 3 disebutkan ada beberapa larangan pencacatan nama dalam dokumen kependudukan. Larangan tersebut ialah pencacatan nama yang disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Selian itu juga dilarang menggunakan angka dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Pilihan Pembaca: Aturan Pemberian Nama Untul Anak
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.