Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Netralisasi Bali

Pangdam XVI/Udayana Brigjen Soeprapto menangkap sejumlah anggota Golkar di Bali. Mereka merusak rumah Rindjin, aktivis PNI dan disinyalir ada diantaranya bekas PKI. pimpinan PNI puas.

26 Juni 1971 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PANGLIMA Kodam XVI/Udayana rupanja tidak mau ketinggalan dari rekannja di Kodam Hasanuddin jang beberapa waktu jang lalu dikabarkan telah menangkap beberapa oknum ABRI karena "overacting" (TEMPO, 29 Mei 1971). Akan tetapi jang dilakukan oleh Panglima Brigdjen Soeprapto di Denpasar bukanlah menangkap anggota-anggota ABRI, melainkan orang sipil, empat orang dari Golkar di Singaradja. Kepada wartawan AP di Djakarta Frank Hawkins jang beberapa waktu jang lalu mengundjungi Bali, Brigdjen Soeprapto mengatakan bahwa penangkapan terhadap keempat aktivis Golkar tersebut sehubungan dengan penjerbuan jang mereka lakukan terhadap rumah Rindjin, seorang aktivis PNI di Singaradja. 200 di Mali. Penangkapan terhadap aktivis Golkar ternjata telah dilakukan djuga atas perintah Brigdjen Soeprapto di Mali. Dan djumlahnja tidak sedikit: 200 orang. Menurut Soeprapto, diantara 200 jang ditangkap itu ada jang bekas aktivis PKI. Dan alasan penangkapan hampir tidak beda dengan penangkapan di Singaradja. "Melakukan intimidasi terhadap pengikut-pengikut PNI", kata Soeprapto kepada Frank Hawkins. "Garis kebidjaksanaan kami adalah mempraktekkan toleransi terhadap semua golongan dan tidak menggunakan kekerasan", kata Panglima Udayana jang oleh wartawan AP itu digambarkan sebagai "seorang jang berpotongan rapi dengan sikap tjarming". Akan tetapi di Bali tidak hanja Golkar jang melakukan intimidasi. "PNI djuga melakukan tindakan intimidasi terhadap pengikut pengikut Golkar", kata Soeprapto. Dan bagaimana sambutan fihak parpol atas tindakan-indakan Panglima Udayana itu? Kepada wartawan AP itu, pimpinan PNI setempat merasa puas. Meskipun demikian mereka djuga mengeluh bahwa kebidjaksanaan Panglima itu sampai dibawah tidak dilaksanakan sepenuhnja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus