Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Masa Jeda Pensiunan Tentara-Polisi Ikut Pilkada Menjadi Penting. Kenapa?

Para pegiat menilai perlu ada waktu jeda bagi tentara atau polisi yang ikut pilkada. Mengapa?

5 Desember 2024 | 12.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Membantu polisi mengantisipasi gesekan politik dan serangan teroris.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Pegiat hak asasi dan demokrasi menyebutkan pentingnya masa tunggu purnawirawan TNI dan polisi yang ikut pilkada.

  • Ada 35 purnawirawan prajurit dan tiga polisi yang ikut pilkada 2024.

  • Panglima TNI Agus Subiyanto memastikan prajurit aktif yang ikut menjadi calon kepala daerah harus sudah mengundurkan diri.

SEJUMLAH pegiat hak asasi dan demokrasi menilai pentingnya masa tunggu purnawirawan Tentara Nasional Indonesia dan polisi yang ingin bertarung dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada. Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Kepolisian memang membolehkan prajurit menjadi peserta pilkada, asalkan pensiun atau mengundurkan diri. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, dalam beberapa kasus, kata Ardi, prajurit TNI dan Polri memilih mengajukan pensiun dini hanya untuk menjadi peserta pilkada. Menurut dia, cara seperti ini diduga melanggar netralitas. Sebab, sebelum pensiun, mereka ditengarai sudah melakukan lobi-lobi untuk kepentingan politik praktis. “Mereka sebetulnya sudah melanggar independensi karena menentang UU TNI dan Polri,” kata Ardi saat dihubungi pada Rabu, 4 Desember 2024.

Prajurit yang baru pensiun, Ardi melanjutkan, ditengarai masih memiliki pengaruh di institusinya. Kekuasaan itu berpotensi digunakan untuk mempengaruhi partai politik untuk memilihnya sebagai calon kepala daerah. Karena itu, Ardi menyarankan TNI dan Polri perlu memberlakukan masa jeda yang berlaku sejak masa pensiun hingga mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. “Masa jeda minimal tiga tahun atau bisa lebih,” tutur Ardi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Personel TNI-Polri menunjukkan pin "Aman Ada Kami" saat mengikuti apel gabungan pengamanan pilkada putaran kedua DKI Jakarta, di Cakung, Jakarta, 18 April 2017. Satu polisi dan satu tentara ditugaskan untuk menjaga satu tempat pemungutan suara (TPS). TEMPO/Imam Sukamto

Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Dimas Bagus Arya, mengatakan hal yang sama. Dimas menuturkan masa jeda bagi pensiunan TNI dan polisi yang ikut mendaftar sebagai peserta pilkada merupakan hal penting untuk menjaga netralitas institusi. “Peserta yang ikut konstestasi biasanya berpangkat tinggi. Mereka masih punya kekuatan mengontrol,” ujar Dimas saat dihubungi pada Rabu, 4 Desember 2024.

Menurut Dimas, prajurit TNI dan Polri yang baru saja pensiun masih menjadi politically exposed person atau individu yang pernah memiliki jabatan publik penting. Dia menjelaskan, meski tidak punya keterkaitan langsung, seorang purnawirawan masih memiliki kekuatan politik infrastuktur di institusi asal. Hal itu berpotensi mempengaruhi kekuatan mobilisasi mereka saat berkampanye. Apalagi, Dimas melanjutkan, TNI dan Polri belum memiliki mekanisme formal dan informal untuk membatasi mantan prajurit menggunakan infrastruktur kedinasan. 

Tempo sudah mencoba meminta keterangan Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Hariyanto perihal perlunya masa jeda bagi tentara yang ikut pilkada. Pertanyaan juga diajukan kepada Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho. Namun, hingga berita ini ditulis, pesan berupa pertanyaan yang dikirim melalui aplikasi perpesanan WhatsApp kepada keduanya belum direspons.

Dalam kesempatan terpisah, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan ada 35 purnawirawan prajurit yang ikut menjadi calon kepala daerah dalam pilkada 2024. Mereka terdiri atas 16 perwira tinggi, 16 perwira menengah, 2 perwira utama, dan 1 tamtama.

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memeriksa alutsista di Mabes TNI, Jakarta, 28 Februari 2024. ANTARA/Bayu Pratama S.

Dari 35 prajurit TNI itu, Jenderal Agus menjelaskan, sebagian ada yang sudah purnawirawan karena selesai masa dinas. Ada juga yang mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini untuk mencalonkan diri dalam pilkada.

Agus memastikan prajurit aktif yang ikut menjadi calon kepala daerah harus sudah mengundurkan diri. Hal ini, kata dia, bentuk komitmen tentara untuk bersikap netral. "Mengundurkan diri, karena kalau prajurit TNI aktif, kan, tidak boleh berpolitik praktis," katanya dalam rapat dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks MPR/DPR pada akhir November 2024.

Adapun anggota Komisi I DPR, T.B. Hasanuddin, mengklaim memantau para purnawirawan TNI yang menjadi peserta pilkada serentak 2024. Dia mengatakan Komisi I DPR, yang merupakan mitra kerja TNI, tidak menemukan pelanggaran pilkada, misalnya dugaan memobilisasi prajurit TNI.

Hal yang ditemukan, menurut Hasanuddin, hanya ada purnawirawan TNI yang mencoba mendekati sesama purnawirawan dan warakawuri atau istri prajurit atau purnawirawan. Tapi hal itu bukan masalah karena mereka dibolehkan memilih dalam pilkada. “Tidak ditemukan adanya hal yang berlawanan atau menentang undang-undang,” ucap Hasanuddin saat dihubungi, kemarin.

Ihwal usulan masa jeda, Hasanuddin menolaknya. Ia mengatakan prajurit aktif yang ingin ikut dalam politik praktis sudah diatur dalam Undang-Undang TNI dan Polri, yakni harus pensiun dini atau mengundurkan diri. “Ketika sudah pensiun, dia mendapatkan hak sipil murni,” ujarnya. Menurut Hasanuddin, usulan itu seharusnya diberlakukan untuk purnawirawan yang memiliki rekam jejak tersangkut kasus pidana atau dipecat dengan tidak hormat.

 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Hendrik Yaputra

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus