Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Orang Tua Yosua Akan Hadir di Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Besok

Orang tua Brigadir Yosua akan hadir pada sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin, 13 Februari 2023.

12 Februari 2023 | 10.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Orang tua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak bersiap untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2022. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 12 orang saksi dari keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat, akan hadir pada sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin, 13 Februari 2023. Keduanya ingin menyaksikan langsung penjatuhan vonis oleh hakim terhadap terdakwa pembunuhan anak mereka, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan mereka akan didampingi oleh tim kuasa hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ibu Rosti Simanjuntak dan Pak Samuel Hutabarat akan hadir di PN Jakarta Selatan besok untuk pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,” kata Martin Lukas Simanjuntak saat dihubungi Tempo, Ahad, 12 Februari 2023.

Terkait vonis, Martin menuturkan keluarga Yosua mengharapkan majelis hakim memvonis Ferdy Sambo sesuai tuntutan jaksa penuntut umum atau seumur hidup. Sedangkan untuk Putri Candrawathi, keluarga berharap vonisnya melebihi tuntutan jaksa.

“Untuk vonis Terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum. Dan untuk terdakwa Putri Candrawathu agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum atau ultra petita,” kata Martin.

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan divonis pada Senin, 13 Februari 2023, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Hakim Wahyu Iman Santoso. Bersama tiga terdakwa lain: Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, dituntut pidana oleh jaksa karena terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua, ajudan Ferdy Sambo.

Tuntutan terhadap Ferdy Sambo cs

Pada 17 Januari lalu, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup karena perannya sebagai pelaku intelektual atau otak pembunuhan berencana terhadap Yosua. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri itu, diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan itu, Ferdy Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa mengatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo dan menyatakan ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adapun hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Sementara itu, tidak ada hal meringankan pada diri Sambo.

Adapun Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara karena dianggap terlibat membantu rencana pembunuhan Yosua. Jaksa menilai Putri memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Tuntutan delapan tahun ini sama dengan yang dilayangkan jaksa terhadap Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. 

Kemudian Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Jaksa penuntut umum mengatakan peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi pemberat tuntutan 12 tahun. 

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus