Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif mengatakan aksi pembakaran bendera oleh oknum dari Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) termasuk penistaan agama. Menurut dia, kasus pembakaran harus diusut dan pelakunya harus dihukum.
Baca: Soal Pembakaran Bendera di Garut, Jokowi: Serahkan ke Polri
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Siapa pun penoda agama, penista agama tak boleh dibiarkan, harus dihukum," ujar Slamet di kawasan Cikini, Jakarta, Kamis, 25 Oktober 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Slamet menilai pembakaran bendera itu termasuk penistaan agama karena bendera tersebut bertuliskan kalimat tauhid. Menurut dia, kalimat tauhid merupakan prinsip dalam agama Islam yang harus dibawa oleh setiap diri umat. "Prinsip dalam diri kita, sesuatu yang hidup dan mati ingin dengan kalimat itu. Itu penodaan agama yang luar biasa," katanya.
Slamet mengatakan sejumlah gabungan ormas Islam akan menggelar aksi menuntut GP Ansor meminta maaf atas insiden pembakaran bendera itu. "Kami akan tuntut PBNU secara resmi melalui GP Ansor meminta maaf terbuka atas pembakaran," tuturnya.
Baca juga: GP Ansor Minta Maaf atas Kegaduhan Pembakaran Bendera di Garut
Sebelumnya, pembakaran bendera itu terjadi pada saat pelaksanaan Hari Santri di Garut, Jawa Barat. Pelaku pembakaran diketahui adalah oknum Banser berseragam lengkap yang terekam dalam video viral beberapa waktu lalu.
Pengurus Pusat GP Ansor telah menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan terkait insiden pembakaran bendera bertuliskan kalimat Tauhid oleh Baser NU itu. Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengatakan GP Ansor tidak akan menyatakan permintaan maaf terkait pembakaran bendera. Mereka beralasan bendera yang dibakar tersebut bukan bendera tauhid, melainkan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
TAUFIQ SIDDIQ