Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Proses pembangunan rumah pensiun Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, sudah dimulai. Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar lahan yang akan dibangun sudah ditutup papan seng. Sejumlah pekerja juga terlihat beraktivitas dengan menggunakan alat berat meratakan tanah dan membersihkan semak belukar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, mengatakan pemberian pagar seng sudah dilakukan sejak awal pekan ini. Ia menyebut, pembangunan fisik rumah pensiun tersebut akan dilakukan pada Juli 2024. "Seng penutup lokasi proyek pembangunan rumah pensiun Pak Presiden Jokowi mulai dipasang pada Senin kemarin (24 Juni 2024)," kata Slamet, Rabu, 26 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut sederet fakta tentang rumah pensiun Jokowi yang perlu diketahui:
1. Jokowi memilih sendiri
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, mengatakan Jokowi memilih sendiri lokasi rumah pensiun di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang diberikan negara setelah ia menyelesaikan jabatan sebagai presiden. "Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau. Pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui," kata Setya melalui pesan singkat, Kamis, 27 Juni 2024, dikutip dari Antara.
2. Paling luas di antara tujuh presiden
Aturan yang mengatur luas rumah pensiun presiden adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022. Menurut aturan tersebut, luas tanah dan bangunan untuk rumah pensiun presiden dan wakil presiden adalah 1.500 meter persegi untuk wilayah pembangunan di DKI Jakarta.
Namun, apabila pembangunan rumah dilaksanakan di luar DKI Jakarta, luas tanah dan bangunan maksimal menyesuaikan harga tanah 1.500 meter persegi di DKI Jakarta. Adapun Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono telah memilih rumah pensiun di DKI Jakarta.
3. Dibiayai oleh negara
Luas rumah yang akan ditempati ketika Jokowi pensiun nanti sudah disesuaikan dengan pagu anggaran. Adapun besaran anggaran tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden RI.
"Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan kepada ahli waris beliau," kata Setya pada Kamis, 27 Juni 2024.
Hal itu juga berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Aturan itu menyebut negara menyediakan rumah kepada Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden.
SEPTHIA RYANTHIE | NI MADE SUKMASARI | ANTARA
Pilihan Editor: Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Bikin Harga Tanah Melonjak, Ini Bedanya dengan Mega dan SBY