HAWA sejuk perbukitan di sekitar Istana Tampaksiring kini terasa "panas". Berseberangan dengan istana favorit Bung Karno, di Kabupaten Gianyar, Bali, itu berdiri bangunan pesaing: Bali Sky Light Restaurant and Art Shop. Munculnya bangunan berlantai dua yang dicat warna keemasan ini menimbulkan pertentangan antara Pemda Gianyar dan pemiliknya. Demikianlah sebuah contoh lagi dari pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berbuah silang pendapat. Pemiliknya, yang mengoperasikan Bali Sky Light Desember lalu, baru diperingatkan Pemda Gianyar. Karena dianggap bangunan liar, restoran dan toko benda-benda hasil seni tersebut harus dibongkar. Ketika restoran di perbukitan itu mulai dikunjungi tetamu, barulah Bupati Gianyar, Tjokorde Raka Dherana, S.H., belingsatan. "Lo, kok dibuka?" tanya Tjokorde. Setahunya, Bali Sky Light diperintahkannya November lalu supaya dibongkar. Menurut Pemda Gianyar, bangunan tersebut melanggar peraturan, antara lain didirikan bangunan di jalur hijau. Selain itu, untuk mendirikan rumah makan, juga diperlukan izin khusus dari Gubernur. Padahal, bangunan di lokasi strategis itu tak memiliki surat izin dimaksud. "Mengapa baru belakangan diperingatkan?" kata Linda, pemilik dan pengusaha Bali Sky Light. Wanita muda ini bertanya karena mengaku sudah memegang izin prinsip dan IMB sejak 1973. Hanya, waktu itu ia tak segera membangunnya. "Karena saya belum punya uang," kata bekas penari Bali itu. Setelah memperoleh kredit usaha kecil dari dua bank, baru Mei tahun lalu Linda mewujudkan cita-citanya. Dalam akta jual-beli tanah yang dimilikinya juga jelas disebut bahwa tanah 600 m2 itu diperuntukkan untuk bangunan. Badan Perumahan Nasional Gianyar, September 1989, bahkan juga menguatkan status peruntukan tanah tersebut. Sedangkan Kepala Desa Manukaya merekomendasi: bangunan yang akan dibangun oleh Linda di situ tak melanggar jalur hijau. Sebelum membangun, Juni 1990, Linda memperbarui permohonan izin tadi. Merasa punya bekal, sebelum izinnya keluar, Linda sudah mulai membangun. Ia memang menunggu IMB, tapi lima bulan kemudian yang muncul dari Pemda malah surat penolakan permohonannya itu. Alasannya, antara lain, restoran tersebut terlalu dekat dengan Pura Tirta Empul. Selain itu, bangunan Bali Sky Light melanggar sempadan jalan, dan masih berada dalam radius pengamanan Istana. Karena itu, Pemda Gianyar memerintahkan pemiliknya membongkar bangunannya. Tampaknya, alasan yang terakhirlah yang mengharuskan Sky Light diratakan dengan tanah. Sebab, menurut Ketua DPD Golkar Gianyar M. Lingga, dengan berdirinya bangunan ini, keselamatan tamu di Istana Tampaksiring jadi rawan. Memang, dari lantai bangunan tingkat dua yang dipakai sebagai restoran dengan atap terbuka itu, tamu negara bisa terlihat jelas. Linda tentu menolak membongkar bangunannya. "Saya bukan membangkang, tapi saya dipaksa oleh keadaan," katanya. Ia bersikeras meneruskan usahanya di sana karena harus menutupi utang yang dipinjamnya di bank sebagai modalnya. Bahkan kini, ia bersiap-siap membangun panggung pentasan tari-tarian sebagai pelengkap restorannya. Toh Bupati Gianyar tidak peduli. "Bangunan itu jelas liar dan harus dibongkar," katanya pada Silawati dari TEMPO. Sebab, sejak jauh hari pihak Pemda sudah memberikan peringatan kepada Linda. Sebelumnya Gubernur Bali, Ida Bagus Oka, bahkan sudah melarang Linda meneruskan pengoperasian restorannya. Ia mengultimatum akan membongkar bangunan tersebut kalau masih berdiri. Namun, Ida Bagus Oka mengakui kepada Nengah Wedja dari TEMPO, "Munculnya masalah ini karena Pemda Gianyar kurang konsisten menerapkan peraturan." Rustam F. Mandayun
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini