Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Partai Ummat Tak Lolos Verifikasi Faktual Peserta Pemilu 2024

Partai Ummat dinyatakan tak lolos dalam verifikasi faktual peserta Pemilu 2024. Hasil itu sudah diprediksi.

14 Desember 2022 | 16.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Logo Partai Ummat. Foto/istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Ummat menjadi satu-satunya partai yang tak lolos dalam tahap verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai besutan Amien Rais itu pun dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

“Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” ujar perwakilan KPU NTT dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Desember 2022.

Selain NTT, Partai Ummat juga dinyatakan TMS di Sulawesi Utara. KPU Sulawsi Utara menyatakan  partai tersebut hanya memenuhi syarat kepengurusan di 1 kabupaten/kota dari syarat minimal 11 kabupaten/kota.

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan 18 parpol yang terdiri dari 9 parpol parlemen serta 9 parpol non-parlemen maupun baru.  Adapun parpol yang menghadiri acara rapat pleno ini adalah:

  1. Partai Amanat Nasional
  2. Partai Bulan Bintang
  3. Partai Buruh
  4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  5. Partai Demokrat
  6. Partai Garuda
  7. Partai Gelora
  8. Partai Gerindra
  9. Partai Golongan Karya
  10. Partai Hati Nurani Rakyat
  11. Partai Keadilan Sejahtera
  12. Partai Kebangkitan Bangsa
  13. Partai Kebangkitan Nusantara
  14. Partai NasDem
  15. Partai Persatuan Indonesia
  16. Partai Persatuan Pembangunan
  17. Partai Solidaritas Indonesia
  18. Partai Ummat

Sebanyak 17 parpol dinyatakan lolos tahap verifikasi faktual. Usai menetapkan parpol peserta Pemilu 2024, KPU akan mengundi nomor urutnya.

Partai Ummat sudah prediksi tak akan lolos

Sebelunya, Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, menyabut ada gigantic power alias kekuatan besar yang berupaya menyingkirkan partainya dari Pemilihan Umum 2024. Menurut dia, Partai Ummat mendapatkan info A1 bahwa KPU bakal meloloskan semua partai baru dan non-parlemen, kecuali Partai Ummat.

“Kami dapat informasi A1 yang valid bahwa pada 14 Desember 2022 besok, seluruh partai baru dan partai non-parlemen akan diloloskan KPU kecuali Partai Ummat,” kata Amien di Kantor DPP Partai Ummat, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022.

Amien merujuk kekuatan besar ini adalah rezim saat ini. Adapun keputusan KPU untuk tidak meloloskan Partai Ummat disebut Amien sangat bias dan penuh kejanggalan. Apalagi, kata dia, beredar informasi di media ihwal adanya manipulasi oleh KPU untuk meloloskan partai tertentu.

“Nampaknya atas perintah kekuasaan politik yang besar, Partai Ummat dianggap sebagai satu-satunya yang disingkirkan sehingga tidak bisa ikut Pemilu 2024,” kata dia.

Oleh sebab itu, kata Amien, Partai Umat bakal melayangkan warkat kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berisi tiga tuntutan. Dia mengatakan Partai Ummat menuntut agar seluruh hasil verifikasi KPU terhadap partai baru dan parlemen untuk diaudit tim independen.

Selain itu, Partai Ummat turut menuntut seluruh hasil verifikasi administrasi KPU terhadap partai parlemen diaudit secara independen dan dibuka ke publik. Adapun tuntutan terakhir, mereka menuntut DKPP untuk segera memeriksa seluruh jajaran KPU pusat mengenai hasil verifikasi faktual di daerah dan segera memberhentikan pihak yang melakukan pelanggaran.

“Kami buat demi menyelamatkan demokrasi yang sedang sekarat di negeri ini. Kami mengajak masyarakat bersama-sama mengawal proses Pemilu 2024,” kata Amien.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus