Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PBNU Bantah Tuduhan Terima Uang KONI

Panitia Muktamar NU Jombang disebut menerima uang Rp 300 juta.

27 April 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Robikin Emhas (kedua dari kanan) dalam Silaturahmi dan inaugurasi alumni Madrasah Kader Nahdlatul Ulama di Bekasi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) Robikin Emhas membantah tuduhan yang menyebutkan panitia Muktamar NU 2016 di Jombang, Jawa Timur, menerima uang Rp 300 juta dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dia meminta nama NU tidak dicatut dalam sidang perkara suap dana hibah KONI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang sedang berlangsung. “Jangan ada orang yang mengatasnamakan kepanitiaan tertentu, membawa-bawa nama NU, lalu NU yang disebut. Itu bisa menjadi fitnah,” ucapnya kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tuduhan kepada NU dilontarkan oleh Wakil Bendahara Umum KONI Lina Nurhasanah kala bersaksi untuk Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy, yang menjadi terdakwa kasus suap dana hibah KONI. Ia menyatakan Hamidy pernah menitipkan uang Rp 300 juta yang akan dipakai untuk keperluan Muktamar NU di Jombang, Jawa Timur. “Menurut informasi dari Pak Hamidy, uang itu untuk Muktamar NU,” kata dia, Kamis lalu. Lina memaparkan hal itu setelah ditanya oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lina bercerita, setelah menitipkan uang tersebut, Hamidy berangkat ke Surabaya bersama Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Alfitra. Sebelum berangkat, Hamidy berpesan supaya Lina bersiap-siap mengirim uang itu ke Surabaya bila dibutuhkan. Keesokan harinya, Hamidy menghubungi Lina karena membutuhkan uang tersebut. “Saya disuruh ke Surabaya untuk mengantarkan uang. Saya bertemu di bandara, lalu menyerahkan uang ke Pak Hamidy,” kata dia. Menurut kesaksian Lina yang tercatat di berita acara pemeriksaan, kejadian di atas berlangsung pada 2016. Sedangkan dalam keterangan di persidangan, Lina mengingat kejadian itu terjadi pada 2017.

Dalam kasus ini, KPK mendakwa Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Johnny E. Awuy, menyuap tiga pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk memuluskan pencairan dana hibah untuk KONI. Ketiga pejabat yang kini menjadi tersangka itu adalah Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kedeputian IV Adhi Purnomo, dan Staf Deputi IV Eko Triyanto. KPK menyatakan Mulyana menerima suap berupa satu unit Toyota Fortuner, uang Rp 400 juta, dan satu unit telepon Samsung Galaxy Note 9. Sedangkan Adhi dan Eko menerima duit sejumlah Rp 215 juta.

Robikin menilai keterangan Lina mengada-ada. Dia mengatakan uang Rp 300 juta yang dimaksudkan Lina berasal dari tahun anggaran 2016. Sedangkan Muktamar Jombang dilaksanakan pada 2015.

Robikin menganggap perbedaan tahun itu menunjukkan bahwa keterangan Lina keliru. “Jadi, dari segi waktu, itu tidak masuk akal,” kata dia. Robikin menambahkan, tidak semua orang memiliki kewenangan untuk menerima dan mengeluarkan uang di PBNU, sekalipun dalam suatu kepanitiaan. “Semua itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.

Robikin juga menyatakan, seandainya seseorang diberi sumbangan pun, tidak elok menanyakan asal-muasal uang itu kepada si pemberi. “Saya berharap penegakan hukum bidang korupsi berfokus pada upaya pemberantasan korupsi. NU mendukung itu. Jangan ada sikap insinuatif (menggiring).”

M. ROSSENO AJI | AJI NUGROHO | REZKI ALVIONITASARI


Akal-akalan Dana Hibah

Kasus dugaan suap proyek dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) terungkap setelah sejumlah pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga serta KONI terciduk dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi, 18 Desember 2018. Setelah penangkapan itu, lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya sudah memasuki tahap persidangan.

Dana hibah yang dialokasikan Kementerian untuk KONI sebesar Rp 17,9 miliar. KONI mengajukan proposal untuk mendapatkan dana hibah itu. Diduga bahwa pengajuan dan penyaluran dana hibah itu hanya akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Sebab, sebelum proposal diajukan, sudah ada kesepakatan antara pejabat Kementerian dan KONI untuk mengalokasikan imbalan sebesar Rp 3,4 miliar.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus