Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PBNU Masih Cari Investor untuk Kelola Konsesi Tambang di Kaltim

PBNU telah mendirikan badan usaha bernama PT BUMN untuk mengelola lahan tambang dari pemerintah.

3 Februari 2025 | 17.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya (dua kanan) dan jajaran pimpinan PBNU menyampaikan pemaparan kepada wartawan di Kantor PBNU, Jakarta, 3 Januari 2025. TEMPO/Hammam Izzuddin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengatakan PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) masih mencari investor untuk mengelola konsesi tambang bagi ormas keagamaan dari pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Masih dalam proses. Masih sedang bicara sama-sini,” kata pria yang disapa Gus Yahya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 3 Februari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PBNU baru saja mendirikan badan usaha PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara atau disingkat BUMN. Badan usaha tersebut dimiliki koperasi untuk mengelola lahan konsensi tambang dari pemerintah di Kalimantan Timur.

Pemerintah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) dalam pengelolaan tambang bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC) seluas 26 ribu hektare kepada PBNU.  

Dalam konferensi pers pada 3 Januari lalu, Gus Yahya mengatakan konsensi yang sudah diterbitkan pemerintah adalah wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). PBNU diberikan lahan seluas 26 ribu hektare di Kalimantan Timur. Ia menuturkan koperasi yang menjadi pemilik saham perusahaan itu dikelola bersama antara pimpinan dan warga NU.

Gus Yahya mengakui tengah mencari investor untuk memenuhi beberapa komponen permodalan. Salah satunya untuk uang jaminan reklamasi. “Jumlahnya kebutuhan uang tersebut memang besar,” kata dia.

Pemberian izin konsesi tambang kepada PBNU ini merupakan buah janji Presiden Jokowi saat muktamar Nahdlatul Ulama pada Desember 2021. Saat itu, Jokowi berjanji akan membagikan IUP, baik tambang batu bara, nikel, maupun tembaga kepada NU.

Janji ini direalisasikan oleh Presiden Jokowi dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 pada 30 Mei 2024. Peraturan Pemerintah yang terbaru ini mengatur bahwa organisasi massa maupun organisasi keagamaan berkesempatan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus